Hukum Ceramah Tarawih dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mayoritas masyarakat Indonesia melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid untuk mendapatkan pahala tarawih di bulan ramadhan. Biasanya takmir masjid mengadakan kuliah tujuh menit (acara ceramah) -istilah berupa acara ceramah singkat- di sela-sela rangkaian shalat tarawih, baik sebelum shalat tarawih, di pertengahannya ataupun setelahnya.

Praktik ini sudah lama mengakar dan menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia dan sudah banyak yang paham tata cara shalat tarawih 20 rakaat. Namun ada pula yang menganggap bahwa acara ceramah di bulan Ramadhan adalah bid’ah. Lalu sebetulnya bagaimana hukum acara ceramah setelah tarawih? Yuk simak selengkapnya, Hukum Ceramah Tarawih dalam Islam.

  • Menurut kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah 

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah tentang pahala shalat tarawih malam pertama disebutkan bahwa para ulama fikih bersepakat atas anjuran istirahat sejenak setelah selesai melaksanakan empat rakaat shalat tarawih.

Adapun al-Hafidz dalam kitabnya al-fath, mengatakan tarawih adalahjamak dari tarwihah, shalat jamaah di malam-malam Ramadhandisebut sebagai tarawih karena pada awal berkumpul untuk shalat, orang-orangberistirahat sejenak setiap selesai shalat dua rakaat.

  • Menurut Ibnu Mahmud

Dalam bab puasa dan hubungannya dengan fadhilah tarawih setiap malam, Ibnu Mahmud berkata, “Disebut tarawih karena mereka (para sahabat) beristirahat sejenak setelah selesai menunaikan shalat empat rakaat. Karena lamanya shalat, mereka pun bersandar kepada sebuah tongkat. Dan mereka meninggalkan masjid hampir menjelang terbitnya fajar.

Lebih lanjut Ibnu Mahmud mengatakan tentang keutamaan shalat tarawih berjamaah bahwa di masa kini orang-orang lebih meringankan shalat (tidak memanjangkan bacaannya). Maka shalat tarawih hanya dilaksanakan sebentar, mereka tidak butuh waktu untuk istirahat karena tidak merasa keberatan atau lelah.

Namun apabila shalat tarawih dijedauntuk istirahat sejenak, maka lebih utama untuk mengisinya dengan nasihat,dzikir, khutbah, membaca kitab yang bermanfaat, membaca tafsir dari ayat yangdibaca, sehingga para jamaah tidak pergi atau tidak bosan.

  • Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang.

Sedangkan nasihat yang berbentuk acara ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai.

Jika melaksanakan acara ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, acara ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.

Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan acaraceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga iaingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yangdikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب لهقيام ليلة

Orangyang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalatsemalam suntuk.”

Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan acara ceramah,atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan acara ceramah,atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya,

maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempatjamaah lainnya. Bukankah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,yang kurang lebih lafazhnya:

إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن منورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة

Jikaseseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisanma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan.

Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmuatau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan acara ceramah.Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilahtarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakansampaikan apa yang hendak anda sampaikan.

Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmuyang bermanfaat serta amal shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yangmenyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu

من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل اللهله به طريقاً إلى الجنة

Orangyang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannyamenuju surga.”

والحمد لله رب العالمين، وصلى اللهوسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

  • Menurut Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:

Alhamdulillah.Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karenahal tersebut adalah da’wah ilallah danmerupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihatmasing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnyamereka siap menerima materi.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yangdiberi acara ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan gurumereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliaujuga memperhatikan kesiapan orang yang diberi acara ceramah. Demikian teladandari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalammengkhususkan acara ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untukmemperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agamaatau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah acara ceramah tarawihyang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkansebagian makmum merasa jengkel.

Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknyamenyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangandilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.

Namun menurutku, tidak perlu diadakan acara ceramah tarawihsedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segeraselesai karena memiliki keperluan.

Selain itu juga, adanya acara ceramah tarawih ini juga dapatmenghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang merekaprioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudahmemprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’andalam waktu tertentu.

Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lombamemperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yangmenguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدينبينه الكريم صلى الله عليه وسلم

  • Menurut Majalah Al-Furqon, edisi 2, tahun ke-5, 1426 H/2005

Dalamislam.com tidak memandang hal ini termasuk dalam amalanbid’ah. Bahkan sebaliknya, dalamislam.com memandang hal ini termasuk amalanyang baik, sarana dakwah yang bagus,

dan menggunakan kesempatan, karena sebagaimana dimaklumi bersamabahwa manusia pada saat-saat tersebut sedang berkumpul dan mempunyai semangatibadah yang mungkin tidak ada di saat-saat lainnya.

Namun, hendaknya sang penceramah menyampaikan perkara-perkaraagama yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, dansebagainya. Selain itu, hendaknya ceramah  disampaikan secarasingkat-padat, sehingga tidak membuat jemaah jemu dan pergi meninggalkanmesjid.

Adapun menghukumi amalan ini termasuk bid’ah, maka ini amat jauhsekali. Dalamislam.com tidak mendapati seorang ulama pun yang berpendapatdemikian, bahkan para ulama Nejed dan lainnya kadang-kadang melakukan hal ini,di antaranya juga adalah Syekh Muhammad bin Utsaimin.

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidakmempunyai imam dalam masalah tersebut.” (Manaqib Imam Ahmad, hlm.178, Ibnul Jauzi)

Kesimpulan

Di bulan Ramadhan saling menasihati dan berbagi pesan-pesankebaikan sangat dianjurkan, terlebih saat umat muslim berkumpul untukmengerjakan shalat tarawih berjamaah.

Memang tidak ada anjuran secarakhusus mengenai acara ceramah setelah shalat tarawih. Namun jumhur ulamabersepakat bahwa menjalankan qiyam Ramadhan sangatdianjurkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Bentuk dari qiyam Ramadhanberagam, dan acara ceramah setelah shalat tarawih merupakan salah satu bentuk qiyam Ramadhan.

Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa yang menjalankan qiyam Ramadhan semata-mata beriman dan mengharapkan pahaladari Allah Swt, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni”  (HRal-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Saling menasihati untuk kebaikan dalam bentuk acara ceramah tentusaja diperbolehkan, baik acara ceramah tersebut dilaksanakan sebelum shalattarawih atau setelahnya.

Tidak ada tuntutan kewajiban ataularangan mengenai acara ceramah setelah shalat tarawih, maka barangsiapa yanghendak mendengarkan acara ceramah tersebut maka ikutilah, tetapi jika inginpulang terlebih dahulu itu pun dipersilahkan.

Namun hendaknya sang penacaraceramah menyampaikannya dengan singkat dan jelas, alangkah baiknya ia tidakmemanjangkan acara ceramahnya agar tidak memakan banyak waktu, karena mungkinsaja di antara para jamaah ada orang sakit, orang tua maupun pekerja.

Akhirnya, dalamislam.com berwasiat kepada semuanya untuk lebihmendalami ilmu yang bermanfaat dan menyibukkan diri dengannya, serta tidaktergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah hukum. Kita memohon kepada Allah agarmemberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin.

Nah, semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn