Hukum Islam

Hukum Endorse Dalam Islam yang Wajib diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Pemasaran suatu produk ditentukan pula oleh keberhasilan iklan dalam menarik pembeli. Tak heran bila para produsen berlomba-lomba membuat iklan produk atau jasa mereka dengan semenarik mungkin. Bahkan ada yang rela menyewa jasa endorse artis ternama dengan harga yang cukup mahal.

Bagaimanakah hukum endorse dalam Islam? Yuk simak ulasannya berikut ini!

Memang sudah banyak buktinya jika endorse ini mampu meningkatkan penjualan produk atau jasa. Beberapa penyebabnya ialah cara endorse yang digunakan artis tersebut dan jumlah followers yang ada di sosial medianya. Biasanya endorse dilakukan melalui akun instagram atau facebook. Mengingat bahwa kedua akun tersebutlah yang sedang populer di tanah air.

Endorse atau iklan dalam bahasa Arab yaitu i’lan yang berarti pemberitahuan. Iklan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain media massa (koran, majalah, brosur dll.), televisi dan sosial media (facebook, instragram, twitter dll)

Sebenarnya diperbolehkan atau tidaknya suatu endorse dilihat dari karakteristik endorse yang digunakan tersebut serta tujuan yang ingin dicapai.

Endorse yang Mengandung Penipuan

Jika dalam endorse tersebut mengandung suatu modus penipuan yang bersifat merugikan calon pembeli, maka sudah pasti diharamkan. Yang mana sudah kita ketahui pula bahaya berbohong dan hukumnya dalam Islam. Sebagaimana yang tertuang dalam hadist berikut ini.

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim, no. 164)

Contoh penipuan yang dimaksud di atas ialah menguraikan kelebihan suatu produk atau jasa yang sifatnya fiktif atau dibuat-buat, produk tidak sesuai dengan yang diiklankan dan lain-lain. Penipuan yang dilakukan pun juga sudah melanggar tata cara jual beli menurut Islam.

Endorse yang Menggunakan Model Wanita

Seperti yang telah diketahui bahwa laki-laki maupun wanita memiliki batas auratnya masing-masing yang wajib dipatuhi. Ketahui pula hukum melihat aurat wanita dalam Islam. Apabila model wanita yang melakukan endorse tersebut tidak menutup auratnya secara syar’i, jelas hal ini tidak diperbolehkan. Terlebih lagi jika ia dengan sengaja menampakkan auratnya untuk menarik pembeli. Jelas ada konsekuensi dari Allah swt. atas perbuatannya tersebut. Naudzubillahimindzalik!

Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Endorse yang Diperbolehkan

Hukum endorse suatu produk atau jasa yang diperbolehkan ialah yang mengikuti kaidah-kaidah Islamiyah.

  • Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar
  • Tidak menampakkan aurat laki-laki maupun perempuan
  • Tidak menggunakan media musik yang berisi maksiat
  • Tidak berisi maksiat, kemunkaran, fitnah atau hal-hal yang menyulut emosi. Misalnya, dalam endorse tersebut membanding-bandingkan produk sendiri dengan produk dari pesaing atau produsen lain.
  • Produk atau jasa yang ditawarkan merupakan hal yang bermanfaat bagi kehidupan.

Itulah beberapa ulasan mengenai hukum endorse menurut sudut pandang Islam. Sebaiknya pelajari lebih lanjut hukum jual beli online dalam Islam sebagai pedoman cara binis yang diperbolehkan dalam Islam.

Ketika ingin mencari keuntungan duniawi, hendaklah tetap menggunakan pertimbangan akhirat sebab setiap hal yang dilakukan selama di dunia ada pertanggung jawabannya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

5 hours ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

5 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 hours ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago