Hukum Islam

Hukum Foto di Kuburan yang Harus diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Berziarah kubur bagi masyarakat Indonesia merupakan hal yang lumrah. Ziarah tidak hanya dilakukan laki-laki bah kan perempuan pun ikut meramaikan kuburan.

Tawaran pahala yang besar sebesar dua qiradh dan keinginan untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal menjadi alasan mereka kekuburan.

Hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah. Fitnah di sini yang dihendaki berarti suatu hal yang dapat mendorong kemaksiatan/ ketertarikan hati mendekatkan zina.

Adapun haram tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan si mukallaf (pelaku) . Apabila digunakan untuk menipu, menghina, melecehkan orang lain yang menimbulkan penyakit hati maka hukumnya haram.

Adab-adab dalam berziarah ini secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:

“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah SWT memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan”.

Para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang mutlak mengharamkan ada juga makruh, mubah atau haram dengan persyaratan. Mazhab Hanbali beranggapan ziarah hukum bagi Muslimah mutlak haram. Hal ini didapat dari Ibnu Abbas RA yang menyebut, “Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya.”

“Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur. Sementara itu, pandangan yang memakruhkan Muslimah berziarah kubur adalah Mazhab Syafi’iyah. Hadis yang melarang perempuan berziarah kubur derajatnya sahih, begitu pula hadis dari Aisyah tentang pembolehan wanita berziarah kubur, Karena itu Mazhab Syafi’iyah menilai ziarah kubur boleh dilakukan Muslimah.

Ketika masuk diarea sekitar kuburan ucapkan salam ‘Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian. Ketika datang dikuburan mayit yang kita kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayat itu. Karena berziarah kuburannya sama seperti berbicara semasa hidupnya.

Lalu orang yang berziarah merenungkan orang yang telah dikubur yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang dicintainya. Orang-orang berziarah hendaknya juga merenungkan bagaimana keadaan teman-teman telah sudah tidak dengan mereka lagi.

Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago