Ular adalah anggota kelas reptil yang melata dan tidak memiliki anggota tubuh, sehingga ular bergerak dengan melata menggunakan permukaan perutnya.
Secara garis besar ada dua jenis ular yaitu ular berbisa (Venomous snake) dan ular tidak berbisa (Non-venomous snake).
Kedua hewan ini adalah pemburu yang baik. Mereka sama-sama dapat berkamuflase sesuai kondisi lingkungannya.
Keduanya memiliki sensor keberadaan mangsa dan sangat peka pada perubahan tekanan karena sifatnya yang berdarah dingin.
Jika mangsa sudah berada dalam jarak tangkap, maka ular akan melemparkan atau menggigit mangsa sembari menginjeksi bisanya.
Walau tidak berbisa, ular dapat melilit mangsanya dengan erat hingga kehabisan napas.
Lalu, bagaimana hukum memelihara ular dalam pandangan islam?
Jika ular yang singgah saja harus dibunuh, bagaimana dengan ular yang dipelihara secara khusus?
Mengomentari fenomena ini, Az-Zamakhsari, seorang Ulama Syafi’i yang wafat tahun 794 mengatakan,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
“Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular”. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).
Ulama-ulama lainnya yang menguatkan pendapat ini adalah:
Bagaimana jika sudah terlanjur memelihara ular?
Pertama, periksa dahulu jenis ular yang Anda pelihara. Apakah tergolong al abrar atau dzaththufyatayn atau bukan.
Jika iya, sudah seharusnya ular tersebut dibunuh tanpa peringatan.
Kedua, jika ternyata bukan keduanya, sebaiknya berhentilah untuk memeliharanya.
Semua ulama sudah sepakat bahwa ular haram untuk dipelihara. Semahal apapun harga pembelian, semua tak akan menang dari firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 59)
Ketiga, sebaiknya dibunuh atau diberikan? Yang paling utama adalah membunuhnya.
Memberikan ular kepada orang lain sesungguhnya tidak membuat perubahan apa-apa. Wallahua’lam bishawwab.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…