Yang dimaksud dengan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah menitipkan barang kepada orang lain untuk dipelihara dengan wajar sepertimacam macam bentuk amanah dalam islam. yang merupakan suatu amanat dan disunahkan bagi orang yang dipercayakan untuk menerimannya dan orang tersebut tidak diharuskan mengganti kerugian apa-apa jika ada kerusakan. terkecuali jika disebabkan kecerobohan terhadap barang yang dititipkan tersebut. misalnya tidak disimpan ditempat yang layak atau wajar, dititipkan lagi kepada orang lain tanpa seizin yang punya, dipakai tanpa seizin yang mempunyai barang dan tiba-tiba rusak atau hilang.
Secara bahasa : Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yang merupakan amanah dalam islam( الودعة) berartikan titipan (amanah). Kata Al-Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) berasal dari kata wada’a (wada’a – yada’u – wad’aan) juga berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah sesuatu yang dititipkan.
Secara harfiah : Al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya atau dijalankan dengan keutamaan jujur dalam islam.
Pada dasarnya orang yang menerima titipan itu tidak menanggung resiko apa-apa namun tetap harus menjalankanmanfaat jujur dalam agama islam sebagai mana sabda Rasulullah Saw berikut ini. “Dari ‘Amr bin Syu’abi dari ayahnya dari kakeknya ra, Nabi Saw bersabda: “Barang siapa yang menerima titipan, maka baginya tak usah ada jaminan.” (HR Ibnu Majah)
Akan tetapi barang titipan itu harus di jaga sebaik mungkin dan dipelihara dengan semestinya seperti ayat ayat al Quran tentang amanah. karena hal itu merupakan amanah dari orang yang menitipkan barang. Firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 58 yang berbunyi. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا Artinya:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)
Rasulullah Saw bersabda: “Dari Abu hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw telah bersabda: “Tunaikanlah amanah itu kepada orang yang telah mempercayakan kepadamu, dan jangan lah engkau berkhianat pada sesuatu yang di pertaruhkan orang kepadamu.” (HR Abu Daud dan Turmudzi)
Hukum Menerima Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam)
Ulama fikih sependapat, bahwa Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah sebagai salah satu akad dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia. Sebagai landasannya firman allah di dalam al-quran.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanaya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Dasar dari ijma’, yaitu ulama sepakat diperbolehkannya Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam). Ia termasuk ibadah sunnah. Dalam kitab Mubdi disebutkan : “ijma’ dalam setiap masa memperbolehkan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam). Dalam kitab Ishfah disebutkan: ulama sepakat bahwa Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) termasuk ibadah sunnah dan menjaga barang titipan itu mendapatkan pahala.
Adapun hukum menerima Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum Wadiah yang pertama adalah wajib bagi orang yang mampu dan merupakan orang satu-satunya dan orang yang menitipkan dalam keadaan terpaksa.
2. Sunnah
Kemudian hukum Wadiah yang kedua adalah sunah bagi orang yang mampu menjaga amanah.
3. Haram
Hukum Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yang ketiga adalah haram bagi orang yang tidak mampu melaksanakan sebagaimana mestinya.
4. Makruh
Lalu hukum Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yang terakhir adalah makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidak bertanggung jawab terhadap titipan itu.
Rukun Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam)
1. Barang yang dititpkan, keadaannya boleh menurut hukum.
2. Orang yang menitipkan dan yang dititipi, keduanya sha melakukan tindakan itu.
3. Sigat (akad), kedua belah pihak menunjukan adanya saling mempercayai.
Syarat Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam)
Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’,dan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam). Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/tangannya secara nyata.
1. Syarat-syarat benda yang dititipkan.
2. Benda yang dititipkan disyaratkan harus benda yang bisa disimpan. Apabila benda tersebut tidak bisa disimpan, seperti burung di udara atau benda yang jatuh ke dalam air, maka Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) tidak sah apabila hilang, sehingga tidak wajib mengganti.
3. Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai atau qimah dan dipandang sebagai maal, maupun najis. Seperti anjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu atau menjaga keamanan. Apabila benda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya, maka Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) tidak sah.
4. Syarat Shigat
Sighat adalah ijab dan qabul. Syarat shigat adalah ijab harus dinyatakan dengan ucapan atau perbuatan. Ucapan adakalanya tegas (sharih) dan adakalanya dengan sindiran (kinayah). Malikiyah menyatakan bahwa lafal dengan kinayah harus dengan disertai niat. Contoh : lafal yang sharih: “Saya titipkan barang ini kepada anda”. Sedangkan lafal sindiran “berikan kepadaku mobil ini”. Pemilik mobil menjawab:” saya berikan mobil ini kepada anda”. Kata “berikan” mengandung arti hibah dan wadiah (titipan).
5. Syarat orang yang menitipkan (al-mudi’)
Syarat orang yang menitipkan adalah sebagai berikut:
Macam macam wadiah
1. Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yad al-amanah (Trustee Defostery)
Al- Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) Yad Al-Amanah, yaitu titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/ harta tersebut. Dan pihak lain (bank) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang/harta titipan selama hal tersebut. Aplikasinya di perbankan yaitu: safe deposit box.
Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
2. Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) ini merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapat keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain (bank) dan bank boleh memberikan bonus atau hadiah pada pihak pertama (nasabah) dengan dasar tidak ada perjanjian sebelumnya. Aplikasinya di perbankan yaitu : tabungan dan giro tidak berjangka.
Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
3. Giro wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah, yad al dhommanoh, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Hal ini berarti bahwa Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yad al dhomanoh, mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
4. Tabungan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam)
Di samping giro, produk perbankan syariah lainnya termasuk produk penghimpunan dana (funding) ada tabungan. Berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…