Hukum Menerima Barang Titipan dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Yang dimaksud dengan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah menitipkan barang kepada orang lain untuk dipelihara dengan wajar sepertimacam macam bentuk amanah dalam islam. yang merupakan suatu amanat dan disunahkan bagi orang yang dipercayakan untuk menerimannya dan orang tersebut tidak diharuskan mengganti kerugian apa-apa jika ada kerusakan. terkecuali jika disebabkan kecerobohan terhadap barang yang dititipkan tersebut. misalnya tidak disimpan ditempat yang layak atau wajar, dititipkan lagi kepada orang lain tanpa seizin yang punya, dipakai tanpa seizin yang mempunyai barang dan tiba-tiba rusak atau hilang.

Secara bahasa : Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) yang merupakan amanah dalam islam( الودعة) berartikan titipan (amanah). Kata Al-Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) berasal dari kata wada’a (wada’a – yada’u – wad’aan) juga berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah sesuatu yang dititipkan.

Secara harfiah : Al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya atau dijalankan dengan keutamaan jujur dalam islam.

Pada dasarnya orang yang menerima titipan itu tidak menanggung resiko apa-apa namun tetap harus menjalankanmanfaat jujur dalam agama islam sebagai mana sabda Rasulullah Saw berikut ini. “Dari ‘Amr bin Syu’abi dari ayahnya dari kakeknya ra, Nabi Saw bersabda: “Barang siapa yang menerima titipan, maka baginya tak usah ada jaminan.” (HR Ibnu Majah)

Akan tetapi barang titipan itu harus di jaga sebaik mungkin dan dipelihara dengan semestinya seperti ayat ayat al Quran tentang amanah. karena hal itu merupakan amanah dari orang yang menitipkan barang. Firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 58 yang berbunyi. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا Artinya:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)

Rasulullah Saw bersabda: “Dari Abu hurairah ra, berkata: RasulullahSaw telah bersabda: “Tunaikanlah amanah itu kepada orang yang telahmempercayakan kepadamu, dan jangan lah engkau berkhianat pada sesuatu yang dipertaruhkan orang kepadamu.” (HR Abu Daud dan Turmudzi)

Hukum Menerima Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam)

Ulama fikih sependapat,bahwa Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) adalah sebagai salahsatu akad dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia. Sebagailandasannya firman allah di dalam al-quran.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhakmenerimanaya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusiasupaya adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknyakepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Dasar dari ijma’, yaituulama sepakat diperbolehkannya Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam).Ia termasuk ibadah sunnah. Dalam kitab Mubdi disebutkan : “ijma’ dalam setiapmasa memperbolehkan Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam). Dalamkitab Ishfah disebutkan: ulama sepakat bahwa Wadi’ah (menerima barangtitipan dalam islam) termasuk ibadah sunnah dan menjaga barang titipan itumendapatkan pahala.

Adapun hukum menerima Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam) adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Hukum Wadiah yang pertamaadalah wajib bagi orang yang mampu dan merupakan orang satu-satunya dan orangyang menitipkan dalam keadaan terpaksa.

2. Sunnah

Kemudian hukum Wadiah yangkedua adalah sunah bagi orang yang mampu menjaga amanah.

3. Haram

Hukum Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam) yang ketiga adalah haram bagi orang yang tidakmampu melaksanakan sebagaimana mestinya.

4. Makruh

Lalu hukum Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam) yang terakhir adalah makruh bagi orangyang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidakbertanggung jawab terhadap titipan itu.

Rukun Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam)

1. Barang yang dititpkan,keadaannya boleh menurut hukum.

2. Orang yang menitipkandan yang dititipi, keduanya sha melakukan tindakan itu.

3. Sigat (akad), keduabelah pihak menunjukan adanya saling mempercayai.

Syarat Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam)

Dalam hal ini persyaratanitu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’,dan Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam). Muwaddi’ dan wadii’ mempunyaipersyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam) disyaratkan harus berupa suatu hartayang berada dalam kekuasaan/tangannya secara nyata.

1. Syarat-syarat bendayang dititipkan.

2. Benda yang dititipkandisyaratkan harus benda yang bisa disimpan. Apabila benda tersebut tidak bisadisimpan, seperti burung di udara atau benda yang jatuh ke dalam air, maka Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam) tidak sah apabila hilang, sehingga tidakwajib mengganti.

3. Syafi’iyah danHanabilah mensyaratkan benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilaiatau qimah dan dipandang sebagai maal, maupun najis. Sepertianjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu atau menjaga keamanan. Apabilabenda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya,maka Wadi’ah (menerima barang titipan dalam islam) tidak sah.

4. Syarat Shigat

Sighat adalah ijabdan qabul. Syarat shigat adalah ijab harus dinyatakandengan ucapan atau perbuatan. Ucapan adakalanya tegas (sharih) danadakalanya dengan sindiran (kinayah). Malikiyah menyatakan bahwa lafaldengan kinayah harus dengan disertai niat. Contoh : lafal yang sharih:“Saya titipkan barang ini kepada anda”. Sedangkan lafal sindiran “berikankepadaku mobil ini”. Pemilik mobil menjawab:” saya berikan mobil ini kepadaanda”. Kata “berikan” mengandung arti hibah dan wadiah (titipan).

5. Syarat orang yang menitipkan (al-mudi’)

Syarat orang yangmenitipkan adalah sebagai berikut:

  • Berakal
  • Baligh. Wadiah tidak sah apabila dilakukan dengan anak yang belum baligh. Tetapi menurut Hanafiah, baligh tidak menjadi syarat wadiah sehingga wadiah hukumnya sah apabila dilakukan dengan anak mumayyiz dengan persetujuan dari walinya.
  • Syarat orang yang dititipi (al-muda’)
  • Berakal
  • Baligh. Syarat ini dikemukakan oleh Jumhur ulama. Akan tetapi, Hanafiah tidak menjadikan baligh sebagai syarat untuk orang yang dititipi, melainkan cukup ia sudah mumayyiz.
  • Malikiyah mensyaratkan orang yang dititipi harus orang yang diduga kuat, mampu menjaga barang yang dititipkan kepadanya,

Macam macam wadiah

1. Wadi’ah (menerima barang titipan dalamislam) yad al-amanah (Trustee Defostery)

Al- Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam) Yad Al-Amanah, yaitu titipan barang/harta yangdititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untukmemelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/ harta tersebut. Danpihak lain (bank) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan padabarang/harta titipan selama hal tersebut. Aplikasinya di perbankan yaitu: safedeposit box.

Wadi’ah (menerima barangtitipan dalam islam) jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Harta atau barang yang dititipkan tidak bolehdimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
  • Penerima titipan hanya berfungsi sebagaipenerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yangdititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
  • Sebagai kompensasi, penerima titipandiperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
  • Mengingat barang atau harta yang dititipkantidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkanuntuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe defosit box.

2. Wadi’ah (menerima barangtitipan dalam islam) yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)

Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam) ini merupakan titipan barang/harta yangdititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untukmemelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkandengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebutsecara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uangitu dikelola pihak lain (bank) dan mendapat keuntungan, maka seluruh keuntunganmenjadi milik pihak lain (bank) dan bank boleh memberikan bonus atau hadiahpada pihak pertama (nasabah) dengan dasar tidak ada perjanjian sebelumnya.Aplikasinya di perbankan yaitu : tabungan dan giro tidak berjangka.

Wadi’ah (menerimabarang titipan dalam islam) jenis ini memiliki karakteristik sebagaiberikut:

  • Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapatdimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
  • Karena dimanfaatkan,barang dan harta yangdititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidakada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada sipenitip.
  • Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini.

3. Giro wadiah

Yang dimaksud dengan giro wadiahadalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murniyang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah,yad al dhommanoh, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan ataumemanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.

Hal ini berarti bahwa Wadi’ah(menerima barang titipan dalam islam) yad al dhomanoh, mempunyai implikasihukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yangmeminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengandemikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikanimbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.

4. Tabungan Wadi’ah (menerima barang titipan dalamislam)

Di samping giro, produkperbankan syariah lainnya termasuk produk penghimpunan dana (funding)ada tabungan. Berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO.7Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpananyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yangdisepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnyayang dapat dipersamakan dengan itu.

Demikian yang dapatpenulis sampaikan, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn