Aturan Potong Rambut Wanita dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan seharihari, tentu manusia mengalami perubahan ada fisiknya ya sobat, salah satunyaadalah rambut yang memanjang, yang dalam waktu tertentu memiliki kebiasaanuntuk dipotong baik itu pada laki laki ataupun perempuan yang kadang sukadihubungkan dengan hukummeluruskan rambut , nah sobat, hal ini ternyata juga sudah diatur dalamislam, yakni boleh atau tidak atau tentang hukumnya dan apa saja yang sebaiknyadilakukan, yuk langsung simak saja ulasan lengkapnya.

Hukum yang Berhubungandengan Rambut Seorang Muslim

1. Qaza’

Dalam kitab Fiqih Islam WaAdillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapatitik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidakberaturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalahmencukur sebagian kepala secara total.

Dari Ibnu ‘Umarradhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.” Ditanyakan kepada Nâfi’yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab,“Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.”(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)

Dalam hal ini, RasulullahShalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimanasabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” Terkaitsifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut RasulullahShalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawahubun-ubun.”

Para ulama menyebutkanbahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;

  • Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
  • Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
  • Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
  • Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.

(Baca Asy-SyarahAl-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)

2. Memanjangkan RambutBila Tak Memuliakan (Merapikan)

Dalam beberapa riwayatdisebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampaimenyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti: Dari Bara’ binAzib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telingaseorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayatlain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)

Namun berkaitan denganhukum memanjangkannya yang bagi wanita beresiko hukumwanita shalat kelihatan rambut, para ulama berbeda pendapat. Pendapatpertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak. Yangberdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi. Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;

 “Sesungguhnyatelah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagiorang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21) Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah,tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukandan boleh tidak).

Yang jelas, memanjangkanrambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkandari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapayang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”. Arti memuliakanrambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara totalkarena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.

Salah seorang sahabatdatang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut danjenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikansetelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripadakalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehinggaberpenampilan seperti setan?”

3. Mencat Uban denganWarna Hitam

Pada hari pembebasan kotaMekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnyaterlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempatisterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam sebabdiatur dalam hukumsemir rambut warna hitam.

Anas bin Malik pernahditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam.Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidakberuban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliaumewarnai rambut mereka dengan  daun pacar/ inai dan daun katam (sejenistumbuhan untuk menyuburkan rambut).”

Berdasarkan hal itu, parasalafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkanhadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya.Diriwayatkan  Abu Daud,  dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada di akhir zaman, kaum yangmenyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.”(Dalam Shahih Abu Daud)

4. Menyambung Rambut

Menyambung rambut baik itudengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang dan diatur di hukummenyambung rambut . Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyakUlama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol ataupotongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuanyang menyambung rambut dan yang minta disambung.”

Aturan potong rambutwanita dalam islam

Nah sobat, setelahmengetahui ulasan hadist di atas, tentu sekarang bisa diambil kesimpulansebagai berikut.

  • Wanita diperbolehkan memotong rambut, jika telah bersuami maka harus dengan ijin suami terlebih dahulu.
  • Memotong rambut wanita dapat memberikan manfaat yaki kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu kegiatan yang dilakuan sehari hari.
  • Wanita hendaknya memotong rambut dengan gaya perempuan, tidak dengan gaya laki alaki atau yang menyerupai laki laki, sebab wanita sudah memiliki kodratnya sendiri.
  • Dalam memotong rambut, harus dilakukan oleh pihak perempuan jika di salon dan tidak dilihat oleh lawan jenis sehingga tidak berhubungan dengan terbukanya aurat.
  • Jika tidak mampu menemukan pemotong rambut perempuan, maka boleh dilakukan sendiri atau dipotong sendiri.
  • Yang terbaik ialah menjaga kebersihan dan keindahan penampilan terutama ketika di depan suami sebab wanita memiliki rambut sebagai anugrah yang hanya boleh ditonton suami.
  • Memotong rambut wanita tidak boleh digunakan untuk pamer atau sekedar mengikuti tren yang menyerupai orang kafir atau dengan kata lain tidak menutup aurat.
  • Wanita hendaknya tidak memotong habis rambutnya kecuali jika dalam keadaan tertentu karena sakit dsb.

Hadist Tentang Wanitayang Potong Rambut di Masa Rasulullah

  • Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, ” Para istri Rasulullah memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)
  • Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)
  • An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “ Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).
  • Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, ” Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 5).

Nah sobat, jelas ya bahwawanita boleh memotong rambut Dengan Aturan tertentu yakni sebagaiberikut.

Pertama, tidakboleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik,seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orangkafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meniru suatu kaum maka diatermasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkanal-Albani) Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orangjelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.

Kedua, tidak bolehmenyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki,tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliaumengatakan,

Ketiga, Dilakukantanpa izin suami

Para istri Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimanaseorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagisuaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita,bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suamisementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkankeharmonisan antara suami-istri.

Demikian yang dapatdiampaikan penulis, semoga menjadi wawasan yang berkualitas dan menjadi panduandalam kehidupan sehari hari sehingga tiap urusan dapat dilakukan sebagai jalanibadah dan jalan pahala. Jangan lupa selalu update wawasan islami sobat didalamislam.com agar selalu update dan tidak kuper mengenai informasi yangberhubugan dengan islam. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn