Apa Hukum Dinikahi tanpa Mahar Dalam Islam? Berikut Penjelasannya!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah merupakan ibadah yang membahagiakan bagi setiap kaum muslim. Setiap orang berlomba-lomba menyelenggarakan acara yang sekali seumur hidup itu dengan mewah dan berkesan. Tujuannya adalah agar dapat mengingat hari tersebut sebagai hari paling indah di kehidupan mereka. Atas dasar itulah seorang lelaki memapankan diri secara materi agar dapat memberikan mahar yang paling sempurnah kepada wanita yang dicintainya.

Lantas bagaimana seandainya ada lelaki yang ingin menikah namun belum mampu memberikan mahar kepada wanita? Dan apa hukum dinikahi tanpa mahar dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Syarat Sah dalam Pernikahan

Sebelum kita masuk kepada pokok pembahasan, mari kita jabarkan dulu syarat sah dalam pernikahan. Seorang lelaki dan perempuan dianggap sah menikah apabila pernikahannya memenuhi persyaratan berikut :

  • Ridha,dalam artian satu pasangan baik lelaki maupun perempuan harus menikah atasdasar suka sama suka. Bukan atas dasar paksaan pihak tertentu.
  • Wali,merupakanpendamping (bisa keluarga kandung/kerabat yang paling utama) dari pihak wanita yangakan menikahkan sang wanita dengan sang lelaki.
  • Saksi,duaorang yang dipilih dari pihak lelaki maupun perempuan. Bisa satu pihak sajabisa campuran.
  • Ijab,ataukesepakatan kedua pihak sebagai bukti bahwa pernikahannya sah.

Lantas bagaimana dengan Mahar? Hal ini dijelaskandalam QS, An Nisa’ ayat 24 yangberbunyi :

وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.(QS. An-Nisa: 24)

Baca juga :

Adapun penjelasan yang lain pada QS, An Nisa’ ayat 4 yang berbunyi :

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا


Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)

Jadi, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa mahar itu hukumnya wajib. Sebagai syarat sah dalam menikah. Bahkan, dalam Hadist nya Rasulullah juga menerangkan :

“Mintalah (mahar itu) walaupun (hanya sebuah) cincing yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari Muslim)

Lantas berapa syarat minimal mahar dalam Islam?

Sebenarnya tidak dijelaskan berapa minimal. Selama mahar memenuhi syarat memiliki nilai atau memiliki manfaat. Sebagai tauladan agar lebih memahami hukum dinikahi tanpa mahar dalam Islam, berikut adalah beberapa kasus pernikahan dengan mahar yang sah yang terjadi di zaman Rasulullah.

  • Perempuan muslimah bani Faza’ah, dinikahkan oleh rasulullah kepada lelaki pilihannya dengan mahar sepasang sandal. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan hadits ketika Rasulullah bertanya kepada wanita tersebut.

Dari Amir bin Rabi’ah bahwasanya ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau meridhakan dirimu dan apa yang kau miliki dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)

  • Ali bin Abi Thalib tidak memilik apapun sebagai mahar menikahi Fatimah,Rasulullah menyarankan untuk meminangnya dengan mahar baju besi (baju pelindung yang digunakannya untuk berperang).

Dari Ibnu Abbas bahwasanya ketika Ali radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berikanlah ia (mahar) sesuatu”. Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun” Lalu Rasulullah bersabda, “Berikanlah baju besimu” (HR. An Nasa’i)

  • Adapun kisah lain sahabat Rasulullah lebihtidak punya apapun dari cincin besi sekalipun, dinikahkan dengan wanitapilihannya dengan bacaaan ayat Al-Qur’an.Diriwayatkan dalam Hadist yang lain :

Baca juga :

“Apakah engkau hafal ayat-ayat dari Al Qur’an?” Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surat ini dan surat ini”. Lalu Rasulullah bersabda, “Aku akan menikahkan kalian berdua dengan mahar ayat Al Qur’an yang ada padamu” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Yang terakhir adalah mahar Ummu Sulaim, sering dikatakan bahwa ini adalah pernikahan yang paling mulia maharnya.

Ummu Sulaim adalah seorang wanita yang beriman kepada Allah. Namun karena memiliki suami yang kafir dia pun kesulitan untuk membesarkan anaknya yang bernama Anas. Bahkan suaminya melarang tatkala Ummu Sulaim mengajarkan Anas dua kalimat Syahadat.

Suatu ketika, sang suaminya pergi ke negeri Syam. Diperjalanan dia dicegat musuhnya dan mati terbunuh. Meninggalkan Ummu Sulaim harus mengurus anaknya sendiri. Ummu Sulaim merupakan wanita yang pantang menyerah, dia mengajari anaknya dengan kemuliaan dan kebaikan, hingga Anas menjadi seorang pemuda perkasa dan baik hatinya. Bahkan, kemuliaan dan kebaikan Ummu Sulaim sangat dikagumi oleh banyak orang sehingga menjadi contoh tauladan.

Sampai akhirnya, kebaikan dan kemuliaan Ummu Sulaim sampai ke telinga Abu Thalhah, seorang yang cukup mapan harta di zaman itu. Dia menengar kabar tentang seorang janda yang cantik dan baik hati.

Setelah melihat dengan mata kepalanya sendiri, Abu Thalhah pun berniat meminang Ummu Sulaim. Abu Thalhah menawarkan mahar yang mahal sekali. Namun sayangnya, Ummu Sulaim menolaknya karena Abu Thalhah adalah seorang yang kafir (menyembah selain Allah). Abu Thalhah yang patah hati karena ditolak pun pulang dengan sedih. Namun dia tidak menyerah, bermodal cinta yang tulus, dia pun kembali dan menawarkan mahar yang lebih mahal dari yang sebelumnya. Sayangnya, untuk kedua kalinya, dia ditolak.

Merasa patah hati dan ditolak terus menerus, Abu Thalhah pun bertanya.

“Sebenarnya berapa banyak mahar yang kau inginkan? Apakah emas dan perak masih belum cukup?” Tanya Abu Thalhah.

Baca juga :

“Aku tidak butuh emas dan perak.” Jawab Umu Sulaim kepada Abu Thalhah.

“Lalu Apa yang kau inginkan?” Tanya Abu Thalhah lagi, dia sudah membulatkan tekad untuk menikahi Ummu Sulaim dengan pengorbanan apapun.

“Sesungguhnya, aku tidak menginginkan emas dan perak, yang aku inginkan darimu adalah Islam.” Lanjut Ummu Sulaim sejujur-jujurnya.

Abu Thalhah sangat terkejut karena dia adalah orang yang tidak pernah belajar Islam sama sekali dalam hidupnya.

“Lantas Siapa yang akan mengajariku tentang islam?” tanya Abu Thalhah.

Ummu Sulaim menjawab.

“Yang akan mengajarimu adalah Rasulullah.”

Karena cinta yang besar itu, Abu Thalhah pun mendatangi Rasulullah untuk belajar KeIslaman. Dan setelahnya, Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim dengan mahar Islam (Mualaf). Imam yang dapat memberi contoh adalah mahar yang paling mulia.

Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah,seorang lelaki atau perempuan dinyatakan sah menikah apabila memenuhi kriteria-kriteriatertentu. Mahar hukumnya tetap wajibsebagai Hutang yang harus dibayarkan kepada pihak wanita. Namun terlepas dariitu, jenis maupun bentuk mahar dianggap Halal apabila memiliki nilai danmanfaat kepada yang diberikan. Demikian artikel tentang Apa Hukum Dinikahi tanpa Mahar Dalam Islam. Semoga kitaselalu diberi kemudahan dan perlindungan oleh Allah SWT.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn