Kedudukan Mahar Dalam Hukum Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam sejatinya merupakan agama yang sempurna, agama islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. Mulai dari makan bahkan hingga buang hajat semua terdapat adab dan aturannya. Maka tidak salah jika kemudian islam menjadi agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat di dunia. Dari perkara yang sederhana bahkan sampai pada perkara mengenei pernikahan islam mengaturnya dengan detail, tentunya aturan tersebut bersumber dari Al-Quran yang merupakam kitab suci umat muslim dan hadist yang shahih sebagaimana hukum pernikahan .

Berbicara mengenai pernikahan dan makna pernikahan dalam islam maka tentu lingkup membangun rumah tangga dalam islam  akan luas. Mulai dari kedua pasang calon mempelai, saksi, wali nikah, tujuan pernikahan dalam islam  hingga yang tidak kalah penting adalah keberadaan mahar. Sederhananya mahar sendiri merupakan sebuah hadiah yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Disebut hadiah sebab biasanya mahar berbentuk benda seperti perhiasan, perabotan dan bisa juga benda-benda lainnya.

Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya,” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra).

Melanjutkan Dari Aisyah r.a , yaitu

Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya).

Mahar memiliki arti penting dalam setiap pernikahan islam sebagaimana membangun keluarga sakinah mawadah warohmah. Sebab dalam ijab dan Qabul anda akan dengan jelas mendengar jumlah atau jenis mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada pengantin perempuannya. Tentu saja hal ini menjadikan mahar memiliki kedudukan yang penting tidak hanya dalam pernikahan namun juga dalam hukum islam sebagai salah satu kewajiban suami terhadap istri . Artikel berikut akan membahas mengenai kedudukam mahar dalam hukum islam, selengkapnya.

Kedudukan Mahar Dalam Hukum Islam

Sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya, maka secara garis besar berikut akan diuraikan mengenai kedudukan mahar dalam hukum islam.

1. Wajib Diberikan Oleh Mempelai Pria

Mahar merupakan kewajiban yang harus di berikan oleh calon mempelai laki-laki kepada mempelai wanita. Mahar yang diberikan sendiri merupakan persetujuan dari pihak mempelai wanita. Bahkan Rasulullah SAW selalu menjadikan mahar sebagai pertanyaan yang beliau utrakan pada setiap keinginan seorang umat yang ingin menikah. Tentunya hal ini menyiratkan betapa pentinh nilai mahar tidak hanya dalam pernikahan namun juga dalam hukum islam.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hadrad al-Aslami bahwa dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa tentang wanita, maka beliau bertanya: “Berapa engkau memberi mahar kepadanya?” Ia menjawab: “Dua ratus dirham.” Beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُمْ تَغْرِفُوْنَ مِنْ بَطْحَاءَ مَا زِدْتُمْ.

Seandainya kalian mengambil dari Bathha’, niscaya kalian tidak menambah.”

2. Bersifat Tidak Memberatkan

Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ مِنْ يَمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ صَدَاقُهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمُهَا.

Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.”

Akhir-akhir ini muncul fenomena jumlah mahar yang fantastis, biasamya mereka merupakan publik figur yang pastinya selalu disorot kehidupannya. Islam sendoro tidak membatasi berapa jumlah mahar yang bisa diberikan baik batas minimal maupun maksimal. Meskipun demikian melihat bagaimana pentingnya kedudukan mahar dalam pernikahan islam, maka tentu sebaiknya mahar tidaklah bersifat memberatkan sebagaimana kewajiban istri terhadap suami dalam islam . Meskipun sang mempelai pria masuk kedalam kategori mampu namun sebaiknya mahar yang dimintakan tidak memberatkan dan mudah diperoleh demi lancarnya prosesi pernikahan.

3. Tidak Harus Berbentuk Benda

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya ? (Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku kepadamu”). Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’ Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari al-Qur-an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat al-Qur-an yang engkau hafal.”

Meskipun pada umumnya mahar berbentuk benda, namun islam tidak mensyaratkan ketentuan yang mengharuskan hal ini. Bahkan jika anda tidak memiliki harta benda sama sekali untu dijadikan sebagai mahar. Maka hafalan satu surah dari Al-Quran juga dapat digunakan sebagai mahar. Tentunya hal ini harus dikonsultasikan dengan calon mempelai perempuan. Agar tidak terjadi kesalah pahaman yang dapat merusak esensi dari sakralnya momen pernikahan.

4. Merupakan Permintaan Dari Mempelai Wanita

Mahar sendiri merupakan permintaan yang diajukan oleh mempelai wanita. Namun, tentu sifatnya tidak mutlak sebab, tergantung pada kemampuan mempelai pria serta negosiasi dari kedua belah pihak keluarga. Ini berarti bahwa sang calon mempelai wanitalah yang menentukam sebera besar ia mengajukam permintaan mahar kepada calon mempelai pria. Namun, jika berpatokan pada hadist dan sabda Rasulullah, seorang wanita disarankan agar mengajukan mahar yang ringan dan mudah.

5. Bukan Merupakan Simbol Kebanggaan Bagi Perempuan

Mahar sekali lagi bukan menjadi alat atau standar dalam melihat kualitas calon mempelai. Paradigman yang berlaku diIndonesia biasanya masih menggunakan adat yang kental dimana seorang gadis yang memiliki pendidikan mumpuni dan dari keluarga berada pasti akan mendapatkan mahar yang mahal. Meskipun demikian tentunya hal ini bukam menjadi sebuah hal yang layak dibanggakan atau dipamerkan didepan umur sebagaimana hukum pamer dalam islam . Apalagi sampai membuat kebanggaan hingga menjadikan diri angkuh dan merasa lebih baik dari wanita lainnya.

6. Mahar Harus Didapatkan Dengan Jalan yang Halal

Mengingat betapa pentingnya kedudukan mahar makan tentu juga harus dilihat bagaimana proses untuk mendapatkannya. Sebab pernikahan merupakan sebuah prosesi yang sakral dan memiliki nilai historical yang penting. Maka jangan sampai tercoreng akibat adanya mahar yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti dari hasil mencuri atau berbuat kejahatan. Tentunya apapun yang diperoleh dari jalan haram maka akan berpengaruh pada hukum pernikahan yang juga akan menjadi haram.

7. Kepemilikan Atas Mahar Merupakan Hak Mutlak Istri

Mahar sendiro merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh seorang istri. Sehingga sang suami tidak bisa meminta kembali atau menggunakannya tanpa pesetujuan sang istri. Hal tersebut tertuang dalam Firman Allah SWT, dalam QS. An-Nisa: 4, yang artinya:

Berikanlah Maskawin (mahar) kepada wanita  (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya

Itulah tadi betapa pentingnya kedudukan mahar dalam hujum islam. Tentunya selain menambah ilmu pengetahuan dan referensi maka diharapkan artikel ini dapat memberikan pengertian yang lebih dalam lagi mengenai makna mahar dalam sebuah pernikahan. Besar kecilnya mahar bukan jaminan kehidupan pernikahan yang bahagia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn