Hukum Wanita Menanggung Biaya Resepsi Pernikahan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan bentuk cinta dari dua insan manusia, laki-laki dan perempuan. Upacara atau prosesi pernikahan biasanya menjadi suatu hal yang sakral karena dikemas oleh serangkaian acara adat tertentu. Resepsi pernikahan ini setidaknya membutuhkan biaya yang terbilang cukup besar. Terlebih bila sang mempelai atau orang tuanya berasal dari kalangan menengah ke atas.

Pada umumnya seperti kebiasaan yang ada di Indonesia, resepsi pernikahan menjadi tanggung jawab calon suami. Hal ini juga sebagaimana yang tertuang dalam pendapat ulama berikut ini yang nantinya berkaitan dengan hukum wanita menanggung biaya resepsi pernikahan.

‘Pada asalnya, pengadaan walimah adalah tanggung jawab suami. Sebagian ulama memberikan alasan mengapa menjadi tanggung jawab suami: karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Taudhihul Ahkam, 4:506)”.

Baca juga :

Makna Pernikahan Dalam Islam

Makna pernikahan dalam Islam, salah satunya ialah penyatuan cinta sejati
secara agama dan hukum dari sepasang kekasih yang saling mencintai. Ini merupakan suatu jalan yang jauh lebih baik dan mulia daripada berkasih sayang dalam hubungan tanpa status yang disebut dengan pacaran. Demi menghindari zina dan menjaga pandangan, dengan menikah akan ada banyak keberkahan yang diperoleh suami maupun istri. Insya Allah.

Namun, terkadang modal atau biaya resepsi pernikahan menjadi persyaratan yang cukup memberatkan kedua belah pihak. Mulai dari biaya pencetakan undangan, sewa gedung atau tenda, dekorasi pelaminan, catering hingga make up artist yang digunakan. Terutama bagi kaum lelaki yang cenderung tidak berkemampuan cukup untuk menanggung biaya resepsi pernikahannya. Sedangkan di sisi lain, keluarga pihak perempuan menginginkan pesta pernikahan yang cukup mewah atau setidaknya cukup megah.

Lantas bagaimanakah hukum wanita menanggung biaya resepsi pernikahannya?

Menurut Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh tentang wanita yang menanggung biaya resepsi pernikahannya, beliau mengatakan,
Mungkin (diperbolehkan) karena keumuman (dalil), meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).” (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, 10:160).

Dalam konteks tata cara pernikahan dalam Islam, sebenarnya hal yang lebih penting sebagai persyaratan pernikahan ialah mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita. Daripada resepsi pernikahan itu sendiri yang sifatnya tidak wajib. Jika memang menginginkan suatu pesta resepsi dalam rangka sebagai wujud syukur sekaligus pengumuman pernikahan, maka adakanlah semampunya dan jangan berlebihan.

Baca juga :

Dalam firman Allah,

وَ الَّذِیۡنَ اِذَاۤ اَنۡفَقُوۡا لَمۡ یُسۡرِفُوۡا وَ لَمۡ یَقۡتُرُوۡا وَ کَانَ بَیۡنَ ذٰلِکَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan, 25:67)

Pernikahan memang suatu hal yang perlu dipersiapkan dengan matang. Baik dalam hal materi maupun mental. Karena pernikahan bukan hanya tentang dua orang manusia, melainkan dua keluarga yakni pihak laki-laki dan wanita. Namun, jangan sampai karena hawa nafsu yang teramat besar hingga melupakan esensi atau tujuan dari pernikahan itu sendiri.

Itulah ulasan mengenai hukum wanita menanggung biaya resepsi pernikahan yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa menjadi manfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn