Pernikahan dalam Islam memang merupakan suatu perintah Allah SWT. Tujuan pernikahan dalam Islam, baik itu nikah resmi maupun nikah siri adalah membangun rumah tangga dan keluarga sakinah mawadah warahmah.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
Baca juga:
- Syarat Pernikahan dalam Islam
- Kehidupan Setelah Menikah
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
- Menikah di Bulan Ramadhan
- Hukum Pernikahan
Sebelum memulai suatu pernikahan, maka baiknya dilakukan taaruf dalam Islam, bukan pacaran dalam Islam. Dalam taaruf tersebut hendaknya ditentukan pula bulan baik menikah dan mahar dalam Islam yang akan diberikan nantinya pada saat akad nikah. Mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang akan dinikahinya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)
Sedangkan jika seorang laki-laki menceraikan istrinya sebelum bercampur dengannya, sedangkan mahar telah ditentukan, maka ia hanya perlu membayar setengah dari mahar yang ditentukan saja. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“ Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “[Qs. al- Baqarah : 237]
Baca juga:
- Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Islam
- Kriteria Calon Istri yang Baik
- Kriteria Calon Suami yang Baik.
Sedangkan jika ia belum bercampur dengan istri dan ingin bercerai dalam kondisi mahar belum ditentukan, mkaa ia tidak wajib membayar mahar kepada istri yang akan diceraikannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“ Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[Qs. al- Baqarah : 236]
Dari ayat di atas, jelas menunjukkan bahwa seorang lelaki wajib memberikan mahar sebagai tanda penghormatan kepada calon istri yang dipilihnya.
Mahar yang telah diberikan kepada istri akan menjadi hak penuh milik istri dan suami atau siapa pun juga tidak boleh menggunakan atau bahkan menjual mahar tersebut tanpa izin atau kerelaan dari sang istri. Lalu bagaimana hukumnya menjual mahar dalam Islam? Apakah boleh seorang istri menjual maharnya? Bagaimana jika suaminya yang menjual mahar tersebut?
Baca juga:
Mahar adalah hak penuh milik istri, maka jika sang istri ingin menjual, memberikan, atau menghibahkan maharnya tersebut kepada siapa pun, hukumnya adalah boleh dan tidak berhak satu orang pun melarangnya. Namun apakah boleh jika suami atau orang tua sang istri yang menjual mahar tersebut dan menggunakannya tanpa seizin istri, maka hukumnya adalah haram.
Ibn Hazm mengatakan, “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya.
Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Al Muhalla, 9:511).
Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2:150).
Baca juga:
Allah juga melarang para suami yang ingin mengambil kembali mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Seorang suami yang mengambil mahar kembali sangat tercela dan sama halnya dengan mendzholimi istri, padahal perbuatan dzholim dalam Islam adalah dosa. Sebagaimana Allah SWT berfirman,
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا ( ) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ( )
“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama dan nikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? ( ) Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 20 – 21).
Ibnu Katsir mengatakan:
يجب أن يعطي المرأة صداقها طيبا بذلك، فإن طابت هي له به بعد تسميته أو عن شيء منه فليأكله حلالا طيبًا
“Seorang laki-laki wajib memberikan mahar untuk istrinya dengan penuh kerelaan, jika wanita tersebut merelakan seluruh atau sebagian maharnya untuk suaminya setelah disebutkan maka suaminya berhak memakannya (mengambilnya) sebagai sesuatu yang halal dan baik.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:213).
Allah menyebut suami yang menarik kembali mahar ketika pernikahan, setelah dia mentalak istrinya, sebagai tindakan buhtan (tuduhan dusta) dan perbuatan dosa. Sebagian ahli tafsir menjelaskan, makna buhtan adalah kedzaliman. (Zadul Masir, 1:386).
Demikianlah artikel tentang hukum menjual mahar dalam Islam yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.