Hukum Menghilangkan Tahi Lalat, Boleh Tidak ya?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia adalah makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Meski begitu, beberapa orang masih enggan mensyukuri nikmatnya. Banyak yang memutuskan untuk mengubah bentuk tubuh dan wajahnya, mulai dari memasang tato, melakukan operasi plastik, implan payudara, dan lain sebagainya.

Padahal hal-hal demikian dilarang dalam Islam. Mengutip jurnal berjudul Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.

Jika alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya. Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang.

Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.

Terdapat dua dalil yang mampu menjelaskan fenomena ini, yang pertama apabila mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato,al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah  pasien kikir gigi.

Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan. Sementara untuk kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya.

Namun lukanya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas.

Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib. Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

Selain itu apabila memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu  bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya.

Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ⁠

“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra)

hukum menghilangkan tahi lalat pada wajah seorang perempuan menurut pendapat Buya Yahya

Asal mula persoalan tersebut dari salah satu jamaah yang merasa bingung dengan kondisi pada wajahnya, lantaran terdapat tahi lalat. Dan, posisi dari tahi lalat itu tepat berada di garis bawah bibir seorang wanita, sehingga mempengaruhi penampilan dan mengganggu saat berbicara.

Pertama kata Buya, ketika menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

“Jika dihilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya,” tuturnya dikutip di Youtube Buya Yahya.

Sebaliknya, boleh hukumnya menghilangkan tahi lalat di wajah apabila tidak berbahaya dan dirasa mengganggu pada penampilan.

Namun, dai kelahiran asal Blitar tersebut menegaskan, seorang wanita yang ingin menghilangkan tahi lalat harus bertujuan agar bisa dipandang cantik untuk suaminya.

Bukan semerta-merta supaya dipandang menawan oleh orang lain, sehingga Buya Yahya menyebutkan hal tersebut perbuatan yang bisa merendahkan martabat.

“Disaat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati, (harus) dipandang cantik oleh suamimu,” tegas dai asal Blitar itu.

Ia menambahkan, ” kalau sudah niatmu pamer kecantikan karena orang, anda akan rendah lebih baik wajahmu penuh dengan lalat,” sambungnya.

Tanda lahir berupa tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an

Tahi lalat dianggap oleh masyarakat sekitar sebagai ciri khas dari kepribadian orang tersebut, ini arti tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an. ketahui arti tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Quran dilengkapi dengan karakter yang perlu anda ketahui.

Sebagaimana yang dilansir dari keterangan Zein Al Abied,  berikut arti tanda lahir bagi anda yang memiliki tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an:

Adapun tanda lahir tahi lalat di tubuh, terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang terdapat pada di bahu kanan, bahu kiri dan ada juga di bagian dada kanan atau kiri.

Orang yang memiliki tanda lahir berupa tahi lalat di kanan memiliki arti pendiriannya teguh

Jika anda memiliki tahi lalat di kiri tanda lahir yersebut menandakan jik anda memiliki karakter yang pikirannya selalu ruwet.

fbWhatsappTwitterLinkedIn