Sedang Ramai, Begini Hukum Membekukan Sel Telur Dalam Islam!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ilmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun.

Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan.

Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.

Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur. Misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi.

Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.

Menurut Buya Yahya

Buya Yahya menjawab dengan rinci boleh atau tidaknya membekukan sel telur atau sperma dalam hukum Islam. Tujuan membekukan sel telur atau sperma tersebut agar kelak dapat digunakan untuk memiliki keturunan di masa depan tanpa takut masalah usia produktif.

Buya Yahya menyatakan bahwa perkembangan tehnologi dalam dunia medis seperti membekukan telur atau sperma adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi umat Islam dibalik kemajuan dunia medis seperti membekukan sel telur atau sperma.

Kata dr. Zaidul Akbar Beserta Penelitiannya

Penjelasan tentang membekukan sel telur atau sperma menurut Buya Yahya seperti pembahasan bayi tabung yang pembuahannya menggunakan tehnologi sebelum ditempelkan di dinding rahim.
Buya Yahya memastikan apabila sel telur atau sperma tersebut milik orang yang sudah meninggal jelas keharamannya dalam syariat dan hukum Islam walaupun milik suami atau istri sendiri karena sudah terpisah, terputus atau cerai secara nasab.

Terlebih lagi bila sel telur atau sperma tersebut milik orang lain maka Buya Yahya menekankan itu sudah jelas dan pasti keharamannya dalam hukum Islam.

Islam bukan melarang perkembangan tehnologi di dunia medis karena hal itu dapat membantu menyembuhkan juga menyelamatkan nyawa manusia hanya saja ada rambu-rambu di dalamnya. Hukum Islam dan syariat ini hendaklah tetap diterapkan oleh dokter-dokter muslim karena tujuan syariat dan hukum Islam adalah untuk memuliakan manusia bukan mempersulit ataupun kaku.

Lalu, bagaimana bila sperma tersebut adalah milik suami sendiri dan akan ditempelkan di dinding rahim istri?, Buya Yahya mengatakan bila secara dzohir terlihat boleh karena milik pasangan sah sendiri.

“Dzohirnya kan begini, asalkan spermanya laki dan perempuan dimasukkan kerahim perempuan istrinya itukan secara dhohir fiqihnya kan sederhana” ungkap Buya Yahya melalui Youtube Channel Al Bahjah dengan tema “membekukan sel telur atau sperma untuk digunakan dimasa depan, bagaimana hukumnya?”.

Tapi, Buya Yahya mengingatkan bahwa penempelan sperma suami ke dinding rahim tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan karena pasti ada aurat besar milik istri yang harus terbuka selama proses tersebut. Yang menjadi keraguan Buya Yahya adalah nilai kesuksesan seorang dokter dalam melakukan kemajuan tehnologi tersebut, bila tanpa kejujuran bisa jadi sel telur atau sperma yang dibuahi telah ditukar dengan milik orang lain.

Kesimpulan dan pembahasan

Maka, tidak semudah itu mengeluarkan fatwa yang menjadi hukum Islam boleh melakukan pengambilan sel telur atau sperma lalu menempelkannya pada pasangan sah karena menurut Buya Yahya banyak hal panjang yang harus diperhatikan. Buya Yahya memberi nasehat kalau bisa jika keharamannya diambil dari hukum yang paling aman diawal kepada pasangan yang tidak bisa membuahi atau dibuahi tidak perlu gelisah dengan masalah keturunan.

Karena, untuk masuk syurga tidak harus memiliki anak banyak wanita-wanita hebat yang dekat dengan Allah dan Rasulnya ada yang tidak memiliki Buya Yahya mencontohkan Saidah A’isyah istri Rosulullah SAW tanpa mengurangi kemuliaannya.

Melepas kerinduan akan hadirnya buah hati bisa dilakukan dengan membiayai dan menghidupi anak-anak kurang mampu seperti mereka yang menuntut ilmu di pesantren maka pahala akan mengalir terus. Bila ada kemungkinan memiliki anak namun sperma yang lemah harus melalui proses bayi tabung, perbanyaklah istigfar karena terlanggar syariat saat melakukan prosesnya apalagi Buya Yahya mengingatkan ini bukanlah masalah darurat.

Karena tidak ada kasus orang akan mati bila tidak memiliki keturunan, Buya Yahya juga menganjurkan dan mendoakan kepada orang yang ingin menyimpan dan membekukan sel telur tidak perlu melakukan itu semoga cepat menikah dan memiliki keturunan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn