Memiliki rambut yang lurus dan rapi tentu merupakan kebanggaan tersednri bagi wanita ya sobat, selain lebih mudah diatur, rambut lurus juga terkesan memberi kesan kecantikan lebih sebab berantakan dan memiliki struktur yang indah, salah satu cara untuk bisa mendapatkannya tentu dengan melakukan rebounding atau meluruskan rambut yang kini dapat dilakukan dimana saja baik di salon kecantikan maupun secara mandiri di rumah.
Nah sobat, menjadi cantik memang sesuatu yang lebih indah dan lebih menyenangkan baik itu untuk dinikmati sendiri dan untuk kenyamanan atau untuk menyenangkan orang tercinta dimana terdapat keutamaan istri melayani suami, tentu disini maksudnya ialah seseorang yang sudah menjadi muhrim ya sbat, yakni suami tercinta. Sobat wanita semua tentu senang ketika mendapat pujian dan semakin disayang suami karena memiliki rambut indah.
Namun sobat, dalam hal ini bukan berarti yang memiliki rmbut berombak atau keriting itu jelek dan tidak menarik ya sobat, sebenarnya semua tergantung dari bagaimana cara merawat diri dan percaya diri. Kembali lagi pada rambut lurus ya sobat, jika memang lebih suka rambut lurus lalu mengubah bentuk asli dengan meluruskannya, bolehkah hal itu dilakukan menurut islam?
Untuk lebih memahaminya, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut, tentu penulis menguraikan dengan disertai firman Allah dan hadist Rasulullah atau sumber syariat islam ya sobat, sehingga dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan. Dibaca sampai selesai ya sobat.
Hubungan Meluruskan Rambut dengan Larangan Merubah Ciptaan Allah
- “Maka aku (syaitan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah.”[QS. An Nisa’:199] . Dari firman tersebut tersirat makna bahwa syetan selalu mempengaruhi manusia untuk berbuat dosa dengan merasa kurang bersyukur atas segala yang ia punya dan membuat manusia ingin menrubah ciptaan Allah.
- “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah merubah ciptaan Allah.”[HR Bukhari].
Allah telah mengatur apa apa yang boleh dan tak boleh dilakukan sehubungan dengan merubah ciptaan ya sobat dimana tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah, dalam hadist tersebut memang tidak berhubungan dengan rambut, namun secara makna tetap berhubungan dengan meluruskan rambut jika bentuk asli rambut yang dimiliki tidak lurus atau telah diubah.
Meluruskan Rambut Menurut Komisi Fatwa di Saudi Arabia
Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut.
Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen),
atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka padahal dalam islam berjabat tangan dengan bukan muhrim saja tidak diperbolehkan. (Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’)
Hukum Meluruskan Rambut Menurut MUI
Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut.” Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram misalnya untuk pamer maka harus dilakukan cara menasehati wanita yang enggan berjilbab terlebih dahulu.
Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan” kata wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am shaleh di jakarta. Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri,
harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.
Kesimpulan Hukum Meluruskan Rambut Menurut Islam
Nah sobat, sebelumnya tentu sobat sudah menyimak referensi mengenai hukum meluruskan rambut ya sobat, dalam hal ni, meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.
- Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami. Prosess meluruskan rambut pun harus dilakukan sesuai cara yang islami, misalnya menggunakan bahan bahan yang halal dan tidak mengandung unsur berbahaya, tidak dilakukan oleh lawan jenis yang bukan muhrim dan tidak boleh dilihat yang bukan muhrim.
- Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.
- Meluruskan rambut dilakukan untuk kenyamanan diri sendiri, misalnya ketika memiliki rambut yang berantakan dan susah disisir hingga menimbulkan penyakit rambut dan baginya lebih baik jika memiliki rambut rapi, maka hal itu juga boleh dilakukan.
- Tidak boleh disertai dengan hal yang dilarang seperti mengecat rambut warna hitam atau merubah alis dsb yang dilarang.
- Tidak boleh menimbulkan sesuatu yang menyiksa diri sendiri seperti memaksa meluruskan rambut padahal tidak memiliki uang sehingga memakai uang yang haram.
- Tidak boleh berlebihan, misalnya meluruskan rambut berulang kali hingga sesempurna mungkin dan menghabiskan banyak biaya sebab Allah tidak menyuka hambaNya yang berbuat boros.
- Semuanya kembali kepada niat ya sobat, jika memang lebih banyak kebaikan yang dilakukan dan dilakukan dengan cara islami maka menjadi sesuatu yang diperbolehkan.
Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami
Nah sobat tentunya sobat sudah paham bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.
Hal itu sudah dijelaskan dalam ayat ayat berikut ya sobat, mengenai keutamaan menyenangkan suami salah satunya dengan menampilkan diri yang terbaik atau menjadikan diri cantik dipandang suami sehingga menjadi jalan pahala dan meningkatkan cinta dengan suami, berikut dalilnya.
- “Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1174), dari Shahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu]
- “Dunia itu penuh dengan kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah isteri yang shâlihat“. Hr. Muslim (w.261 H)
- “Tidak ada yang lebih baik manfaatnya yang diraih mu`min setelah taqwa kepada Allâh dibanding isteri yang shâlih; jika suaminya memerintah ia setia, jika melihatnya ia menyenangkan, jika memberi bagian ia tetap berbaikan, jika suami sedang tiada, ia tetap menjaga dirinya dan harta suaminya”. Hr. Ibn Mâjah
- “Sesungguhnya perempuan itu (di mata pria) apabila berhadapan sangat menggoda, bila membelakangi juga dalam penampilan menggoda. Maka jika salah seorang diantaramu melihat seorang perempuan, hendaklah mendatangi isterinya. Sesungguhnya yang demikian itu dapat mengatasi apa yang ada dalam hatinya.” Hr. Muslim
- Di antara faktor kebahagiaan anak Adam adalah isteri yang shâlihat, tempat tinggal yang indah, dan kendaraan yang baik.” Hr. al-Hakim
- “Jangan kau lakukan itu! Jika aku berhak memerintah seseorang untuk sujud kepada manusia, tentu aku akan perintahkan seorang isteri sujud pada suaminya. Demi zat yang ditangan-Nya diriku, seorang isteri tidaklah memenuhi kewajiban terhadap Tuhannya, sebelum memenuhi kewajiban pada suaminya. Jika suami menginginkan diri isterinya, maka hendaklah memenuhinya, walau sedang berada di atas pelana.” Hr. al-Bayhaqî
Nah sobat, sekarang telah jelas ya, bagi sobat pembaca yang saat ini ingin meluruskan rambut, bisa dilihat terlebih dahulu apa niatnya apakah sudah sesuai dengan anjuran islam dan apa yang diajarkan oleh Rasulullah dan tidak dilarang Allah, semuanya sesuai niat ya sobat, serta cara baik dalam menjalankan niat baik tersebut. Jalani semua dengan niat karena Allah atau niat ibadah agar menjadi berkah dan menjadi jalan pahala.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.