Hukum Menggalang Dana Dalam Islam , sebagaimana kita tahu bahwa hal ini kerap kita jumpai. Fenomena penggalangan dana terutama berkedok islami seperti pembangunan masjid atau juga donatur anak yatim amat marak ditemui. Tentunya dalam hal ini islam memiliki pandangan tersendiri. Dalam Al-Qur’an Allah Subhana wa Ta’ala menceritakan bagaimana para sahabat menahan diri dari meminta-minta padahal mereka membutuhkan,
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui”.(QS. Al Baqoroh : 273).
Falam firman Allah diatas menunjukkan bahwa, pada dasarnya kita dilarang untuj meminta minta meskioun dalam kondisi yang amat membutuhkan. Tentunya firman ini dapat digunakan sebagai sebuah dasar bahwa menggalang dana juga termasuk kegiayan meminta minta maka hal tersebut hukumnya terlarang.
Hukum Menggalang dana dalam islam juga terkait dengan beberapa sumber hafist berikut ini. Syaikh As-Sa’di berkata dalam tafsirnya : “Ini menunjukkan benarnya kesabaran mereka dan bagusnya mereka dalam memelihara diri (dari meminta-minta-peny)”. Dalam hadits-hadits Nabi sholallahu alaihi wa salam sangat banyak sekali larangan dan tercelanya meminta-minta, diantaranya :
ا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Senantiasa seseorang meminta kepada manusia hingga ia datang pada hari kiamat tidak memiliki sekerat daging di wajahnya”. (HR. Bukhori (1474)
Sabda Nabi sholallahu alaihi wa salam dalam Shohih Muslim (no. 2450) dalam masalah baiat kepada Nabi sholallahu alaihi wa salam yang salah satu klausal baitnya :
وَلاَ تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا
“Dan janganlah kalian meminta kepada manusia sesuatupun”
Dalam Targhib wa Tarhib karya Imam Al Mundziri yang dikatakan Syaikh Al-Albani shohih lighoirihi, dari Ali Rodhiyallahu anhu Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda :
من سأل الناس عن ظهر غنى استكثر بها من رضف جهنم قالوا وما ظهر غنى قال عشاء ليلة
“Barangsiapa yang meminta kepada manusia, padahal ia berkecukupan, akan diperbanyak karenanya bara api Jahannam, (para sahabat) berkata, berapa ukuran berkecukupan, Nabi sholallahu alaihi wa salam menjawab, cukup untuk makan malam”.
Dan masih banyak hadits yang semisal yang menunjukkan haramnya meminta-minta. Sebagian Da’I Ahlus Sunnah menggolongkan pembuatan proposal dana termasuk kategori meminta-minta yang dilarang oleh syari’at, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Mereka mengatakan bahwa pembuatan madrasah, masjid dan semisalnya adalah kegiatan yang sengaja diada-adakan sehingga seolah-olah butuh kepadanya yang berkonsekuensi terjadinya permintaan dana dari dermawan kaum muslimin untuk merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.
Rosulullah sholallahu alaihi wa salam pernah memberikan syafaat (menganjurkan) kepada para sahabat untuk bersedekah kepada suku Mudhor yang mengunjungi Beliau dalam keadaan yang memprihatinkan dan nampak kefakirannya. Imam Muslim dalam shohihnya (4830) menulis kisahnya sebagai berikut :
جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ
“Sekelompok manusia (dalam hadits lain adalah suku Mudhor-peny) mendatangi Rosulullah sholallahu alaihi wa salam, mereka memakai wol dan Beliau melihatnya dalam memprihatinkan terhadap apa yang menimpa mereka, lalu Beliau menganjurkan para sahabat untuk bersedekah”
Riwayat yang tegas menunjukkan adanya syafat ini yaitu,
قَالَ : كَانَ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أتاهُ طَالِبُ حَاجَةٍ أقبَلَ عَلَى جُلَسَائِهِ ، فَقَالَ : (( اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا ، وَيَقْضِي الله عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا أحبَّ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .وفي رواية : (( مَا شَاءَ )) .
“Adalah Nabi sholallahu alaihi wa salam jika datang orang yang meminta suatu keperluan kepadanya, Beliau menghadap kepada para sahabat yang ada di majlisnya dan berkata : ‘Syafa’ti (bantulah) dia, kalian akan dipahalai, Allah akan menggantinya melalui lisan Nabi-Nya sesuai apa yang Dia sukai’, dalam riwayat lain, ‘sesuai yang Dia kehendaki’. (HR. Bukhori-Muslim)
Rosulullah sholallahu alaihi wa salam pernah meminta bantuan dana kepada yahudi Bani Nadhir untuk membantu membayar tebusan bagi dua orang bani Amir yang dibunuh secara tidak sengaja oleh Amr bin Umayyah Adh-Dhamri, walaupun akhirnya malah orang Yahudi berencana membunuh Beliau sholallahu alaihi wa salam ketika menunggu bantuan dana didepan pintu benteng mereka. kisahnya dimuat dalam Zaadul Ma’ad (3/115) karya Imam Ibnul Qoyyim Rokhimahullah :
وَكَلّمَهُمْ أَنْ يُعِينُوهُ فِي دِيَةِ الْكِلَابِيّيْنِ اللّذَيْنِ قَتَلَهُمَا عَمْرُو بْنُ أُمَيّةَ الضّمْرِيّ
“Nabi sholallahu alaihi wa salam berbicara kepada mereka untuk meminta bantuan membayar tebusan dua orang(bani Amir) yang dibunuh Amr bin Umayyah Adh-Dhomri (secara tidak sengaja, karena menyangka mereka berdua adalah termasuk yang membantai para sahabat dalam tragedy Bi’I Ma’unah-peny)”
Yang menjadi perhatian disini adalah bahwa Beliau sholallahu alaihi wa salam melakukan penggalangan dana karena untuk kepentingan kaum Muslimin yakni bahwa antara Beliau sholallahu alaihi wa salam dengan bani Amir terdapat perjanjian yang mana Beliau sholallahu alaihi wa salam tidak akan mengingkari perjanjian tersebut, sehingga dengan tidak sengajanya sahabat Amr Rodhiyallahu anhu membunuh dua orang dari kalangan mereka, Beliau sholallahu alaihi wa salam harus mentaati perjanjian dengan membayar tebusan sesuai yang telah disepakati.
Berdasarkan sumber dalil dan hadist di atas dapat disimpulkan bahwa, kegiatan menggalang dana untuk kepentingan kepentingan yang mengada ngada meskipun berdasarkan atas dasar kegiatan agama, secara umum tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan. Sebab pembangunan yayasan atau madrasah hanya untuk kepentingan orang orang tertentu saja.
Sedangkan jika untuk kepentingan pembangunan masjid atau anak yatim, hal tersebut masih diperbolehkan asal dengan catatan bahwa dana yang digalang benar benar digunakan untuk kepentingan tersebut dan bukan di selewengakan. Bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurusnya. Dengan demikian maka hukum menggalang dana dalam islam diperbolehkan dengan catatan lebih memeberikan kemaslahatan kepada umat, sedangkan yang berdasar kepada kepentingan pribadi hukumnya adalah di larang.
Itulah tadi, Hukum menggalang dana dalam islam. Semoga dapat bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…