Ketika salah seorang anggota keluarga, kerabat, tetangga, sahabat atau teman di antara kita meninggal dunia, maka orang-orang berbondong-bondong mengiringi jenazahnya ke pemakaman. Terlihat di antara mereka ada laki-laki maupun perempuan. Peran laki-laki begitu dibutuhkan dalam proses pemakaman jenazah menurut Islam. Maka tak heran jika pengurusan jenazah lebih didominasi oleh kaum laki-laki.
Biasanya wanita mudah sekali bersedih sehingga tidak bisa menahan air mata saat mengiringi jenazah. Terlebih jika itu merupakan orang terdekat atau yang dicintainya. Bisa saja ia tak henti-hentinya mengeluarkan isak tangis. Bahkan saat proses pemakaman telah usai. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengiringi jenazah bagi wanita ialah makruh. Sebagaimana yang tertulis dalam dalil di bawah ini.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari No. 1278 dan Muslim No. 938).
Berkata Ibnu Hajar:
قوله ولم يعزم علينا أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا أتباع الجنائز من غير تحريم
“Ucapan beliau (Ummu ‘Athiyyah): (dan tidak menguatkan atas kami) maksudnya adalah tidak menegaskan larangan sebagaimana beliau tegaskan pada larangan-larangan yang lain, sepertinya beliau (Ummu ‘Athiyyah) berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci mengantar jenazah bagi wanita tanpa mengharamkan.” [Fathul Bary 3/145]
Kemudian Abul Abbas Al-Qurthuby:
أي: لم يحرم علينا، ولم يشدد علينا، وظاهر كلامها أنهن نهين عن ذلك نهي تنزيه وكراهة
“Maksudnya: Tidak mengharamkannya atas kami, dan tidak melarang dengan keras, dan dhahir ucapan beliau bahwasanya para wanita dimakruhkan dari yang demikian.” (Al-Mufhim 2/591).
Hal serupa juga diriwayatkan oleh An-Nawawy:
واما النساء فيكره لهن اتباعها ولا يحرم هذا هو الصواب
“Adapun para wanita maka makruh mengantar jenazah dan tidak diharamkan, dan ini yang benar.” (Al-Majmu’ 5/236).
Meskipun bersifat makruh, bukan berarti kita menganggapnya ringan dan bermudah-mudahan di dalamnya. Kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya sebisa kita. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم
“Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Perlu diketahui bahwasanya terbiasa melakukan hal-hal yang dimakruhkan bisa menyebabkan seseorang mudah melakukan hal-hal yang diharamkan.
Wallahu a’lam.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengiringi jenazah bagi wanita ialah makruh, tetapi bukan makruh yang diharamkan. Meski demikian, sebaiknya bagi kaum wanita untuk berusaha semaksimal mungkin menghindarinya. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni berusaha mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena setiap hal baik itu berupa perintah ataupun larangan, pasti memiliki sebab tertentu dan semua itu juga untuk kebaikan sesama.
Semoga ulasan kami ini bermanfaat bagi kehidupan Anda dan bisa meningkatkan keimanan Anda kepada Allah subhanallahu wata’ala. Aamiin.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…