Hukum Islam

Hukum Menolak Hukum Syariah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Sebagai muslim, kita wajib melaksanakan syariah Islam secara utuh. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 65 yang artinya,

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65).

Ayat tersebut menyatakan bahwa bagi siapa pun yang menerima sepenuhnya hukum yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap urusan mereka maka mereka dikatakan sebagai orang yang beriman.

Karena itu, sudah seharusnya sebagai muslim tidak mengabaikan apalagi menolak syariah Islam dalam setiap segi kehidupan.  

Namun, kita juga tak bisa memungkiri bahwa tidak sedikit pula umat Islam yang menolak diterapkannya hukum syariah.

Alasannya pun beragam dan hal ini pun menimbulkan konsekuensi hukum yang beragam pula. Berikut adalah alasan-alasan adanya penolakan terhadap hukum syariah beserta konsekuensi hukum yang menyertainya.

  1. Menolak hukum syariah karena memiliki keyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik atau setara dengan hukum Allah dan karenanya berhukum pada selain hukum syariah adalah dibolehkan. Para ulama sepakat bahwa mereka yang memiliki pandangan seperti ini adalah kafir.
  2. Menolak hukum syariah karena memiliki kepentingan duniawi walaupun jauh di lubuk hatinya mengakui bahwa hal tersebut adalah termasuk dosa besar dalam Islam dan merupakan pelanggaran berat. Para ulama berpendapat bahwa mereka yang berpandangan seperti ini sejatinya telah mungkar, merupakan maksiat yang besar, dan kekufuran kecil.
  3. Menolak hukum syariah karena kebodohan terhadap Islam dan syariahnya. Para ulama menyebut mereka sebagai orang yang jahil. Untuk menghadapi orang seperti ini maka para ulama dan ahli agama Islam lainnya harus terus menerus memberikan pencerahan mengenai Islam secara utuh.

Dengan demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa kita wajib melaksanakan atau memberlakukan hukum syariah dalam setiap segi kehidupan.

Dan apabila kita tidak melakukannya maka hukumnya adalah berdosa. Namun sebagian ulama menyatakan bahwa dosa karena tidak melaksanakan hukum syariah tidak berakibat pada murtad.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 44 yang artinya,

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44).  

Ayat di atas terkesan mengkafirkan orang Islam yang tidak melaksanakan hukum syariah.

Dan hal ini menimbulkan ketidaksepakatan di kalangan para ulama mengacu pada apa yang dinyatakan oleh Al-Bhagawi dalam Tafsir Al-Baghawi. Ibnu Abbas dan Thawus berkata,

“Bukan kafir keluar dari agama tetapi apabila melakukannya maka dia kufur tapi tidak seperti orang yang kufur pada Allah dan Hari Akhir.”

Sementara itu, Ikrimah berkata,

“Makna ayat ini adalah barangsiapa tidak memakai hukum Allah karena ingkar maka kafir, tapi barangsiapa yang tetap mengakui hukum Allah tapi tidak menerapkannya maka ia disebut zhalim dan fasiq.”

Masih terkait dengan ayat di atas, Abdul Azis bin Yahya Al-Kinani menyatakan bahwa ayat ini berlaku apabila tidak melakukan seluruh yang diturunkan Allah bukan pada sebagian.

Maka setiap orang yang tidak menghukumi dengan semua yang diturunkan Allah maka ia kafir, zhalim, dan fasiq.

Barangsiapa yang memakai hukum Allah seperti tauhid dan meninggalkan syirik lalu tidak menghukumi dengan seluruh syariat yang diturunkan Allah maka tidak terkena hukum ayat ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa surat Al Maidah ayat 44 sejatinya ditujukan kepada kaum Yahudi dan bukan pada umat muslim.

Karena kaum Yahudi telah merubah kitab suci mereka dan memberlakukan hukum dari isi kitab yang dirubah tersebut.

Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menyatakan,

“Sebagian ulama berkata, “Al Qur’an menunjukkan bahwa ayat ini untuk kaum Yahudi karena Allah menyebut pada ayat sebelumnya bahwa mereka telah merubah kalimat Allah.

Dan mereka mengatakan, “Kalian diberi ini.” Yakni, hukum yang telah dirubah yang bukan hukum Allah, maka ambillah. Kalau kalian tidak diberi hukum (yang telah dirubah) ini tapi diberi hukum Allah yang haq maka hati-hatilah. Mereka menyuruh berhati-hati dari hukum Allah yang mereka tahu adalah benar.”

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menolak hukum syariah. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah sumber syariat Islam, sumber pokok ajaran Islam, murtad dalam Islam, hukum menghina Al Qur’an, azab menghina Al Qur’an, hukum menghina Allah dalam hati, hukum menghina lafadz Allah, hukum menghina Agama Islam, dan hukum menghina ulama dalam Islam. Semoga bermanfaat.  

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago