Hukum Islam

Hukum Menyantet Orang, Begini Adzabnya!

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Santet sudah tidak asing lagi di telinga kita, yakni sebuah ilmu sihir untuk mengguna-guna seseorang. Hal ini masih tergolong ke dalam musyrik sama seperti halnya mitos. Bagaimana Islam memandang fenomena santet ini, simak penjelasannya di bawah ini.

Santet adalah upaya seseorang guna mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan bantuan ilmu sihir atau ilmu hitam. Santet biasanya dilakukan menggunakan beragam jenis media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, beragam macam kembang, paku dan lain sebagainya.

Orang yang terkena kutukan santet akan cacat atau bisa lebih parah mengakibatkan meninggal dunia. Ilmu santet sendiri sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan mengikuti perkembangan jaman, santet bisa ikut dalam era digital.

Santet atau ilmu sihir dalam bahasa Arab disebut dengan kata ainun saqhirah atau sesuatu yang menyilaukan mata atau suatu kemampuan luar biasa yang sulit diterima ikhtiar sehat.

Ilmu santet masih banyak dilakukan hingga saat ini dan biasanya dilakukan dengan tujuan tidak baik karena praktik ini melibatkan jin. Pelaku santet akan terlibat suatu perjanjian dengan jin dan memberikan suatu sebagai tumbal.

Santet dilakukan orang ada dengan motif untuk balas dendam, untuk pemikat dan untuk mencelakai. Namun tujuan dari santet sendiri sudah pasti hal yang buruk.

Santet dalam pandangan Islam sudah jelas musyrik, hal ini mengingkari dan menyekutukan Allah SWT. Orang yang telah mempelajari ilmu santet dan sihir sudah jelas musyrik, hal ini terkandung dalam firman Allah SWT dalam Al-Qurah surah Al-Baqarah ayat 102,

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

Artinya : “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir, (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir, (mengerjakan sihir).” (QS. Al-Baqarah 2 : 102)

Dari ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang melakukan santet atau ilmu sihir termasuk ke dalam golongan syaitan dan kafir. Karena tidaklah para syaitan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah SWT.

Hukum menggunakan santet adalah dosa besar sebab telah menjadi golongan syaitan dan teman jin. Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, Apakah tujuh perkara tersebut?” Rasulullah SAW berkata, “[1] Menyekutukan Allah SAW, [2] Sihir, [3] Membunuh seorang yang Allah SWT haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, [4] Mengkonsumsi riba, [5] Memakan harta anak yatim, [6] Kabur ketika di medan perang, dan [7] Menuduh perempuan baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah.

Ilmu santet dapat dikategorikan sebagai dua kesyirikan, yakni :

  • Orang yang melakukan santet adalah orang yang meminta bantuan kepada para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan kelakuannya dan melakukan ikatan perjanjian dengan para jin. Hal tersebut bisa membuat pelaku santet jadi manaruh hatinya kepada jin, mencintai jin, hingga rela memenuhi keinginan-keinginan jin.
  • Orang yang mempelajari dan mempraktekan ilmu santet adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara gaib. Hal itu jelas sebuah kesyirikan kepada Allah SWT, karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib melainkan hanya Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surah an-Naml ayat 65,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Artinya : “Katakanlah, tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah SWT.” (QS. An-Naml 27 : 65).

Umar bin Khattab pernah suatu ketika di akhir masa kehalifahannya, mengirimkan surat kepada gubernur, sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin Abadh RA, Umar bin Khattab menulis surat yang berbunyi, “Hendaklah kalian (para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan.”

Dari kisah di atas telah diketahui bahwa hukuman bagi pelaku santet atau tukang sihir hukumannya berat dan berdosa. Bila dalam suatu negara terjadi kekufuran, maka pemerintah harus membasmi kekufuran tersebut.

Jelas dikatakan bahwa mempelajari bahkan menjadi pelaku santet apapun alasannya adalah terlarang, bahkan diancam dengan kekufuran, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Ath-Thaahaa ayat 69,

 وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ

Artinya : “Dan tukang sihir itu tidaklah menang, dari mana pun datangnya.” (QS. Ath-Thaha : 69).

Dosa bagi pelaku santet juga tidak akan Allah SWT ampuni, hal ini tercantum dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 48,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia sudah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa : 48)

Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT dengan tidak menjadi bagian orang yang musyrik.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago