Kini semua orang bebas dalam berekspresi di dunia maya melalui akun media sosial yang mereka miliki. Setiap orang juga bebas untuk mengunggah foto-foto koleksi pribadi miliknya bersama teman dan keluarga. Foto-foto tersebut bisa dilihat dan dinikmati semua orang yang terhubung dengan akun tersebut.
Begitu banyak kita melihat foto-foto mereka yang tidak merasa malu memamerkan kemesraan dengan pasangannya. Baik itu bagi pasangan yang belum menikah dan juga pasangan yang telah menikah. Namun apakah kita mengetahui hukum mesra di depan umum dalam Islam?
Sebelum kita menjadi ikut-ikutan dalam membagikan foto-foto yang terbilang cukup mesra dengan pasangan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam.
Bagi Pasangan yang Belum Menikah
Melihat kemesraan yang di abadikan oleh pasangan yang belum menikah sudah menjadi hal yang bisa kita temukan di dalam media sosial.
Padahal hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam untuk pasangan yang belum menikah adalah haram dan dalam Islam juga tidak membolehkan dua orang yang berlawanan jenis untuk saling bersentuhan karena hal itu akan menjerumuskan manusia untuk mendekati zina.
Apalagi jika memamerkan foto-foto mesra yang jelas perbuatan itu belum boleh dilakukan pasangan yang belum menikah, sebaiknya ketahui cara menjauhi zina. Dan Allah SWT telah berfirman :
“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Bagi Pasangan Suami Istri
Tidak hanya pada pasangan kekasih, kita juga sering kali melihan unggahan foto milik sepasang suami istri yang memamerkan kemesraannya di media sosial.
Walaupun telah ada dalam ikatan pernikahan yang sah dan halal untuk bermesraan namun hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam bagi pasangan suami istri adalah dilarang karena kemesraan antara suami istri tidak selayaknya untuk dipertontonkan. Lebih baik ikuti cara rasullulah memanjakan istri.
Selain itu pamer foto kemesraan ini juga bisa mengundah syahwat orang lain yang melihatnya dan membuat mereka bisa mendekati zina. Hal ini sama saja dengan kita yang mendorong orang lain untuk berbuat kemaksiatan dan kita pun akan mendapat dosa yang sama dengan mereka. Hal ini juga telah dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut :
“barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad).
Pamer kemesraan antara suami istri juga bisa menurunkan wibawa dan juga martabat kita. Dan rasulullah juga telah mengajak kita untuk memiliki rasa malu untuk tidak memperlihatkan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilihat oleh orang lain, seperti mencium istri di depan umum, karena rasa malu juga bagian dari iman. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan malu salah satu cabang dari iman.” (HR. Ahmad).
Demikianlah penjelasan mengenai hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam. Semoga dengan penjelasan ini kita bisa lebih bijak dalam berinternet dan tahu cara menggunakan media sosial menurut Islam dan juga tahu cara menghindari ghibah.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…