Banyak sekali pembahasan tentang kewajiban menjawab salam yang sudah meluas dan banyak dikaji oleh para ulama – ulama Islam. Salam, menurut Hadits Rasulullah SAW adalah salah satu hak muslim terhadap muslim lainnya. Baca juga tentang Keutamaan Salam Dalam Islam, Hukum Menjawab Salam Non Muslim dalam Islam, dan Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu dalam Islam
Dalam Shohih Muslim Bab “Diantara Kewajiban Seorang Muslim” yang disampaikan An – Nawawi adalah salah satunya menjawab salam. Kemudian diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».
“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)
Kemudian, dalam menjawab salam memiliki fiqh di dalamnya. Dimulai dari kepada siapa kita menjawab salam, siapa yang harus menjawab atau memberi salam terlebih dahulu, cara membalas salam, serta menjawab salam bagi jama’ah yang jumlahnya banyak. Baca juga tentang Hukum Nasehat Menasehati Dalam Islam, dan Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah Menurut Islam
Hukum menjawab Salam dalam Media Sosial
Disini akan dijelaskan bagaimana kita hukum kita memberi atau menjawab salam melalui media sosial. Pertama adalah tentang hukum menjawab salam begitu juga caranya.
Cara menjawab salam melalui media sosial
Dengan berkembang pesatnya media sosial serta aplikasi chat, banyak pula grup – grup kajian yang menggunakan fasilitas daring tersebut. Oleh karena itu, secara cepat pula kuantitas salam yang diucapkan setiap harinya juga semakin bertambah.
Kemudian, untuk hukum menjawab salam sekalipun lewat media sosial adalah wajib kifayah, atau fardhu kifayah. Dan apabila di dalam suatu grup chatting, atau komunitas daring sudah ada yang menjawab salam, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk membalas salam tersebut. Baca juga tentang Hukum Mengurangi Timbangan Dalam Islam, dan Hukum Memakai Emas Putih Dalam Islam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallah pernah mengeluarkan hadits tentang salam. Beliau dalam haditsnya bersabda:
يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
“Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang), jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.”_ [HR Abu Daud 5210]
Dengan berdasarkan hadits diatas, ada beberapa ulama yang mengatakan hadits ini dhaif. Namun timbul beberapa perbedaan penilaian dari kalangan ulama. Salah satunya yaitu Syeikah Al- Albani Rohimanullah yang mengatakan hadits itu shahih. Baca juga tentang Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam, Hukum Menolong Anjing dalam Islam, dan Manfaat Bacaan Kun Fayakun
Selain itu, Imam Nawawi Rohimahulloh berpendapat terkait menjawab salam, yaitu:
فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ، وَإِنْ كَانُوا جَمَاعَة كَانَ الرَّدّ فَرْض كِفَايَة فِي حَقّهمْ، فَإِذَا رَدّ وَاحِد مِنْهُمْ سَقَطَ الْحَرَج عَنْ الْبَاقِينَ، وَالْأَفْضَل أَنْ يَبْتَدِئ الْجَمِيع بِالسَّلَامِ، وَأَنْ يَرُدّ الْجَمِيع. ( مسلم بشرح النووي جـ7 صـ394 )
”Bila salam diucapkan untuk seorang muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam. Bila mereka satu rombongan, maka menjawab salam atas mereka, hukumnya fardu kifayah. Artinya bila sudah ada seorang diantara mereka yang menjawab salam, maka yang lainnya tidak terbebani kewajiban untuk menjawab salam. Namun yang lebih utama adalah hendaknya setiap orang yang ada dalam rombongan tersebut memulai untuk memberi salam dan setiap diantara mereka menjawab salam.”_ (Syarh Shahih Muslim, 7/394)
Masalah selanjutnya, bagaimana aturan menjawab salamnya? Banyak sebagian dari kita bingung apakah salam harus di wujudkan dengan lisan atau dalam hati, atau perlu dituliskan?
Syaikh Sholeh Fauzan dengan rohimahullah menjawab:
يجب رد السلام إذا سمعه الإنسان مباشرة ، أو بواسطة كتاب موجه إليه ، أو بواسطة وسائل الإعلام الموجهة إلى المستمعين ؛ لعموم الأدلة في وجوب رد السلام
Wajib menjawab salam jika seseorang mendengar langsung atau melalui tulisan yang diarahkan kepadanya. Atau melalui media yang disampaikan kepada para pendengar. Mengingat dalil-dalil mengenai wajibnya salam sifatnya umum._ (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 8/63).
Dengan berdasarkan pendapat diatas, menjawab salam yang baik adalah dengan ucapan atau perbuatan. Yang dalam hal ini dituliskan dan dibalas salam tersebut. Namun apabila sudah ada orang lain yang jawab, maka kita tidak wajib membalas salam, namun apabila kita menjawabnya, akan lebih baik. Baca juga tentang Hukum Memakai Jimat Dalam Islam, Hukum Menghina Ulama Dalam Islam, Hukum Pria Memakai Sutra Dalam Islam, dan Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Dalam Islam
Wallahu ‘Alam
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…