Hukum Islam

Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Boleh atau tidaknya potong kuku dan rambut bagi individu yang ingin berqurban hewan ternak memang masih menjadi perdebatan sebab berhubungan dengan pahala qurban dalam islam. Perdebatan ini tidak hanya terjadi belakangan, seperti yang terlihat di medsos, tetapi juga sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.

Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan individu di antara kamu hendak berqurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pemahaman ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori yakni keutamaan ibadah qurban. Sumber pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang individu yang berqurban hewan ternak memotong kuku dan rambutnya. Sementara sumber kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut individu yang berqurban hewan ternak (al-mudhahhi), tetapi hewan qurban (al-mudhahha). Uraiannya sebagai berikut.

Pandangan Sumber Pertama

Sumber pertama mengatakan hadis yang berhubungan dengan kesalahan dalam ibadah qurban di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi individu yang ingin berqurban hewan ternak. Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai qurban.

Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk individu berqurban hewan ternak, namun mereka berbeda sumber terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: apakah berimplikasi pada kerahaman? Makruh? Atau hanya mubah saja? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi individu yang berqurban hewan ternak, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah bersumber memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan

Itulah sumber ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berqurban hewan ternak yakni larangan saat qurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah qurban dapat menyelamatkan individu dari siksa api neraka.

Selain itu, ada pula yang bersumber bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan individu yang ihram yakni hikmah ibadah qurban bagi seorang muslim. Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya individu ihram. Sumber ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang bersumber, karena disamakan (tasyabbuh) dengan individu ihram. Menurut ashab kami, sumber ini tidak tepat, karena menjelang qurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi individu ihram.

Pandangan Sumber Kedua

Sumber kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut individu yang berqurban hewan ternak ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan qurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan qurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini sumber gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya, “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang diqurbankan.”

Sumber yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits. Sebab itu, almarhum sering menegaskan Al-hadits yufassiru ba’dhuhu ba’dhan (hadits saling menafsirkan antara satu dengan lainnya).

Dalam disiplin pemahaman hadits (fiqhul hadits atau turuqu fahmil hadits) dikenal istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits). Teori ini digunakan untuk menelusuri ‘illat atau maksud satu hadits. Terkadang dalam satu hadits tidak disebutkan ‘illat dan tujuan hukumnya sehingga perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang lebih lengkap, selama ia masih satu pembahasan. Terlebih lagi, ada satu hadits yang maknanya umum, sementara pada hadits lain, dalam kasus yang sama, maknanya lebih spesifik dan jelas.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berqurban hewan ternak.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban hewan ternak (HR Ibnu Majah).
Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, “Bagi individu yang berqurban hewan ternak, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku individu yang berqurban hewan ternak, tapi hewan qurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Almarhum Kiai Ali mengatakan.

فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى

Artinya, “’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong  bulu dan kuku hewan qurban, bukan rambut individu yang berqurban hewan ternak.”

Menurut Hadist

Pertama, ketentuan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban hewan ternak, berlaku jika yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk berqurban hewan ternak dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijah. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977).

Karena itu, jika ada individu muslim yang baru berniat qurban setelah masuk tanggal 7 Dzulhijah, maka dia mulai tidak potong kuku atau rambut, sejak tanggal itu.

Keterangan Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam Syabakah Al-Alukah, beliau menyatakan:

ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع من الأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية

“Siapa yang berkeinginan untuk berqurban hewan ternak di pertengahan 10 Dzulhijah maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya. Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berqurban hewan ternak.”

Kedua, tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan keabsahan qurban. Artinya, sekalipun ada individu yang memotong rambut dan kukunya, baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja maka qurban yang dia lakukan tetap sah. Lebih dari itu, individu yang melanggar larangan hadis di atas, jangan sampai menjadikannya sebagai alasan untuk membatalkan rencana qurbannya. Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan:

وهكذا لا يترك الأضحية إذا كان قد أخذ من شعره أو من أظفاره ولو متعمداً

“Demikian pula, jangan sampai seindividu meninggalkan rencana qurban karena dia telah memotong rambut atau kukunya, meskipun dilakukan dengan sengaja.” (Majlis Al-Alukah)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syekh Al-Jarullah. Setelah beliau menjelaskan larangan memotong rambut dan kuku bagi individu yang hendak berqurban hewan ternak, beliau mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفاره فلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.

“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa individu yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana qurbannya. Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).” (As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah, hlm. 33)


Kesimpulan

Kedua sumber di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi individu yang berqurban hewan ternak saja, bukan untuk semua individu. Bagi individu yang tidak berqurban hewan ternak, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya.

Menurut pandangan kami pribadi, kedua sumber di atas dapat diamalkan sekaligus: selama menunggu proses qurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan.

Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan qurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya qurban. Kemudian untuk mengakomodasi sumber kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan qurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.

Sampai jumpa di artikel berikutnya.. terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago