Hukum Islam

Tak disangka, Ternyata Begini Hukum Shalat didepan Orang Tidur

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ada orang yang berpendapat bahwa shalat di depan orang yang tidur tidak boleh karena beralasan sebgaimana dilarangnya orang shalat di depan mayat. Akan tetapi pendapat seperti ini terbentahkan dengan dalik yang datang dari aisyah ia berkata:

Rasulullah pernah shalat malam sedang waktu itu aku tidur terlentang antara dia dengan kiblat seperti melintangnya jenazah. Maka apabila ia hendak shalat witir ia membangunkanku lalu aku pun ikut shalat witir. (H.R. Jama’ah kecuali Tirmidzi).

Hadits riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha:

عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ. وَأَناَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ. كَاِعْتِرَاضِ الْجَنَازَةِ

Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam pernah shalat di tengah malam, sedangkan aku tidur melintang di antara beliau dan kiblat seperti melintangnya jenazah.

Dalil ini menunjukkan di perbolehkan shalat di hadapan orang yang sedang tidur tanpa di makruhkan sedikitpun. Sedangkan ulama bernama ibnu taimiyah berkata hadits ini sebagai alasan bagi bolehnya shalat di hadapan orang yang sedang tidur.

Adapun ulama mengambilkan dalil tentang batal orang yang shalat menyentuh orang yang sedang tidur. Hadits ini dari maimunah istri Rasulullah.

Sesungguhnya aku sedang datang bulan dan aku tidak shalat. Kemudian aku berbaring di dekat tempat sujud Rasulullah.

Rasulullah saat itu sedang shalat di atas sajadahnya yang apabila ia sujud sebagian kainnya mengenai aku.(H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Hadits riwayat Maimunah Radhiyallahu’anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam ia berkata:

عَنْ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَأَناَ حَذَاءُهُ. وَأَناَ حَائِضٌ. وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ

Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah shalat dan aku (berada) dekat beliau dalam keadaan haid. Kadang-kadang pakaian beliau mengenai tubuhku saat sujud.

Imam as-saukanin mengatakan bahwa kainnya orang yang sedang shalat apabila tersentuh orang yang datang bulan ia tidak makruh dan tidak mengapa. Ibnu bathal berkata hadits ini dan hadits-hadits yang serupa dengannya.

Hadits riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:

عَنْ عَائِشَةَ؛ قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي صَلاَتَهَ مِنَ اللَّيْلِ، كَلَّهَا. وَأَناَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ. فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوْتِرَ أَيْقَظَنِي فَأَوْتَرْتُ


Nabi Shallallahu alaihi wassalam pernah mengerjakan shalat di waktu malam sedang saya tidur melintang diantara beliau dan qiblat. Setelah beliau hendak mengerjakan witir, saya dibangunkannya dan saya turut mengerjakan witir.

Diantaranya boleh tidur melintang di hadapan orang yang sedang shalat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seseorang yang duduk di depan orang shalat dengan membelakanginya.

Kesimpulannya shalat didepan orang tidur tidak mengapa. Penjelasan tentang larangan orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat adalah termasuk dosa.

Dimanapun para ulama telah sepakat bahwasannya orang yang sedang shalat. Hendaklah menghadap sutra pembatas shalat atau tempat yang sekiranya aman dari lalu lintas tempat ia shalat.

Ulama berkata: jika seseorang yang sedang shalat ketika melihat orang yang berjalan didepannya maka ia boleh menolaknya atau mendorongnya agar tidak berjalan di depannya.

Perbuatan ini diperkenankan dalam syariat islam. Adapun jika orang yang ditolak tadi mengalami cidera maka hal ini tidak di kenakan hukuman.

Hadits riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha,ia berkata:

عَنْ عَائِشَةَ؛ قَالَتْ:
كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ. فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي. وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا. قَالَتْ، وَالْبُيُوْتُ
يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيْهَا مَصَابِيْحَ


Saya pernah tidur dihadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan kedua kaki saya sejajar qiblat beliau. Apabila beliau hendak sujud, beliau mengisyaratkan kepada saya lalu saya menarik kedua kaki saya. Setelah beliau berdiri saya julurkan kedua kaki saya kembali. Ketika itu didalam rumah tidak ada lampu.

Hadits yang menjelaskan tentang orang yang menilak ketika orang yang akan berjalan didepannya ketia ia sedang melakukan shalat yaitu dari ibnu umar. Ibnu umar berkata:

Sesungguhnya nabi Muhammad bersabda apabila salah seorang di antara kamu sedang shalat maka jangan ada seorang pun yang berjalan di depannya. Kalau dia tetap menolak maka doronglah ia karena ia bersama syaitan. (H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah).

Ulama mengatakan bahwa orang yang sedang shalat ini benar-benar ia telah menjaga shalatnya. Bahkan ia selalu berjaga-jaga untuk tidak dilalu orang-orang ketika shalat.

Hadits yang kedua dari abu said. Beliau berkata aku mendengar nabi Muhammad bersabda:

Apabila salah seorang di antara kamu shalat dengan menghadap ke suatu yang ia jadikan sebagai pendinding atau pembatas dari lalu lintas manusia, kemudian salah seorang diantara kamu hendak berjalan di depannya maka tolaklah. Karena sesungguhnya ia adalah setan (H.R. Jama’ah kecuali Tirmidi dan Ibnu Majah).

Hadits ini juga menunjukkan larangan yang keras bagi orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat. Bahkan rasulullah mengatakan bahwa ia adalah syetan

Adapun orang yang sedang shalat. Kemudian ia dilalui orang di depannya maka termasuk ada cacat di dalam shalatnya .

Hadits ini dari abu nuaim meriwayatkan umar. Dia berkata:

Kalau sekiranya orang yang sedang shalat itu mengetahui kekurangan shalatnya lantaran dilalui oleh orang yang berjalan di depannya itu niscaya nyawa ia tidak akan shalat kecuali dengan menghadap ke suatu tempat yang dapat menutup lintasan orang.

Berarti termasuk orang yang sedang shalat dilalui orang di depannya termasuk shalatnya kurang sempurna. Hadits yang ketiga abu nadhar ia berkata telah bersabda nabi Muhammad seandainya orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpa dirinya niscayanya akan berhenti. Niscayanya akan berhenti selama 40.

Lebih baik darinya dari pada ia berjalan di depan orang yang shalat. Abu nadhar berkata aku tidak tau apakah ketika itu nabi berkata 40 hari atau 40 bulan atau juga bisa 40 tahun (H.R. Al-Jama’ah).

Bukhari mengatakan perkataan ia mengetahui apa yang akan menimpa dirinya. Maksudnya adalah dosa.

Imam mengatakan bahwa berjalan di depan orang sholat itu termasuk itu dosa besar yang akan memasukkan ke neraka. Oleh karena itu termasuk dosa besar yang akan memasukkan ke neraka.

Oleh sebab itu hendaklah orang memperhatikan tentang masalah ini kemudian memberi tahu pada saudaranya yang lain agar jangan berjalan di depan orang yang sedang shalat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago