Fenomena yang terjadi saat ini dan sudah menjadi hal biasa dalam sebuah persiapan pernikahan dalam Islam, lamaran atau tunangan adalah tukar cincin. Akan tetapi untuk umat Islam yang melakukan acara tukar cincin ini tidak mengetahui dengan pasti apa hukum dibalik tukar cincin tersebut seperti bagaimana hukum memakai emas untuk pria dan juga anggapan sebagian ulama yang memandang jika tukar cincin mengandung syirik. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan dari kami berikut ini.
Sejarah Tukar Cincin
Acara tukar cincin yang sering kita lihat saat ini sebenarnya merupakan budaya dari orang kafir yang kemudian masuk ke budaya kaum muslim dan menjadi bentuk fitnah dalam Islam terbesar dimana kaum muslim sendiri mulai mengikuti gaya barat tersebut sehingga meninggalkan syiar Islam. Fenomena ini bisa terjadi karena ketidaktahuan umat Islam mengenai hukum dari hal tersebut. Lalu, bagaimana hal ini dipandang dalam kacamata Islam, apakah Islam membenarkan atau bahkan mengharamkan hal tersebut?.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” [HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092].
Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]
Beberapa dalil diatas adalah larangan dan juga hukum pria memakai emas. Sementara untuk wanita diperbolehkan untuk memakai emas seperti apa yang tertulis dalam hadits diatas dan juga berdasarkan dari kesepakatan para ulama.
Apabila tukar cincin yang dilakukan adalah dengan memakai cincin emas, maka sudah jelas jika hukumnya haram bagi pria namun tidak bagi wanita. Apabila memakai perhiasan dalam Islam atau acara tukar cincin yang dilakukan menggunakan cincin besi, perak atau bahan lain selain emas, apakah ini berarti diperbolehkan?.
Syaikh bin Baz yang ditanya mengenai hal tersebut menjawab, “Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” [Fatawa Ulama Baladul Haram. Hal. 50]
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah yang juga ditanya mengenai hukum cincin pernikahan dalam Islam menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]
Syaikh al Fauzan hafizhahullah, “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan, karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam.
Hal tersebut jika disertai keyakinan bahwa dia memiliki pengaruh terhadap hubungan suami istri, maka ini masuk dalam bentuk kesyirikan. Tiada daya dan upaya kecuali milik Allah Ta’ala.” [Al-Muntaqa:5/336]
Dari beberapa penjelasan diatas sudah bisa memberi penjelasan tentang hukum memakai cincin tunangan adalah haram khususnya jika cincin tersebut terbuat dari emas dan juga meyakini jika cincin tersebut mempunyai pengaruh besar pada ikatan cinta sejati dalam Islam diantara suami dan istri.
Sebagai seorang muslim yang memiliki iman pada Allah, maka wajib untuk selalu melakukan cara meningkatkan iman dan taqwa Allah sampai hari akhir dan meninggalkan segala macam perkara yang sudah dilarang dalam syariat. Selain hukum tukar cincin dalam Islam, ada baiknya kamu muslimin dan muslimah memperhatikan Bulan Baik Untuk Menikah Menurut Islam, Kewajiban Wanita Setelah Menikah, Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah, dan Kehidupan Setelah Menikah Menurut Islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…