Pernikahan

Hukum Foto Prewedding Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Foto prewedding pada undangan pernikahan terlihat memang bagus dan sangat menarik. Undangan yang kita terima dari keluarga penganten begitu romantis, elegan dan tampak kemesraan yang begitu kentara.

Bila dilihat dari Sisi budaya islam prewedding ini sebenarnya tidak sesuai dengan pergaulan islami. Karena makna budaya islam adalah fitri nan suci.

Bahkan cenderung bertentangan dengan fitra budaya islam. Seperti contoh syariatnya harus menutup aurat jangan aurat wanita laki-laki diumbar.

Foto prewedding adalah proses pengambilan foto kedua calon mempelai yang akan menikah untuk menghiasi kartu undangan. Dengan tujuan untuk menambah keindahan.

Mereka menggambil foto dengan berpose-pose mesra, dan umumnya foto diambil sebelum akad dilangsungkan. Bila ini dilakukan maka secara islam hukumnya adalah haram. Sebab disana terdapat berbagai hal-hal mungkar atau keharaman seperti membuka aurat, bersentuhan bukan mahramnya.

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Ternyata hukum haram ini bukan saja pada pelaku prosesi prewedding mempelai berdua, juga pada fotografernya. Karena fotografernya juga memandang aurat mempelai wanitanya. Bahkan cenderung fotografernya menyentuh bagian tubuh pasiennya untuk menata dandanan sehingga menjadi indah cantik dan semenarik mungkin.

Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Bahkan foto prewedding bab berkait ini telah dibahas di bahtsul masail santi lirboyo kediri yang dibukukan dalam cetakan ke VI januari 2013 majmuah keputusan bahtsul masail oleh Tim pembukuan bahtsul masa-iel kautsar lirboyo.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago