Pernikahan

Hukum Merahasiakan Pernikahan dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Menikah adalah ibadah sebab terdapat pahala yang didapat bersama istri. Dilakukan tanpa beban dan paksaan. Kedua mempelai melaksanakannya dengan penuh kebahagiaan dan keikhlasan. Wajah mempelai, keluarga dan sanak kerabat, ‘hadir’ dalam rona cerah. Semua yang hadir gembira. Tak ada yang sedih. Karenanya, kagembiraan dan kebahagiaan itu, patut diketahui orang banyak.

Sejatinya, acara pernikahan dalam Islam, memang, tak boleh ditutup-tutupi atau tak boleh melakukan hukum menikah diam diam dalam islam. Ia harus dipublikasikan. Segenap orang yang mengenal mempelai dan keluarganya, seyogianya tahu perihal acara pernikahan tersebut.  Rasulullah saw bahkan merekomendir agar acara acara pernikahan disertai ‘hiburan’ yang membuat semua pihak yang hadir di acara tersebut turut bergembira. Tentu saja ‘hiburan’ yang sesuai dengan tuntunan Qur’an dan Sunnah.

Demikianlah sekilas, bagaimana sesungguhnya Islam memandang acara acara pernikahan yang berhubungan dengansyarat laki laki menikah dalam islam. Sayangnya, belakangan di sebagian kita makin menguat kecenderungan untuk menutup-nutupi atau membuat misterius sebuah acara pernikahan, terutama di kalangan seleb.  Biasanya ‘dalil’ yang dikemukakan adalah, “Ini kan acara sakral, buat keluarga dan kerabat terdekat saja.”

Rencana dan prosesi acara pernikahan mestinya jangan dibuat “misterius” kecualitunangan dalam islam. Nikah itu sendiri penuh hikmah. Menutupi rencana acara pernikahan dan saat berlangsungnya ijab-qabul, mengurangi kandungan hikmah yang terdapat di dalamnya. Karenanya, Islam mengajarkan, supaya acara pernikahan itu dipublikasikan. Rasulullah saw bersabda, “A’linuu haadzan-nikaaha waj-‘aluuhu fi’l-masaajidi wadh-ribuu ‘alaihid-dufuufa (umumkanlah acara pernikahan, selenggarakanlah di masjid dan bunyikanlah  tetabuhan),” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dalam riwayat lain tentang hal yang harus ditanyakan saat lamaran menurut islam, Rasulullah saw menyatakan, “Kumandangkanlah acara pernikahan… dan rahasiakanlah peminangan,” (HR Ummu Salamah ra). Dengan berbagai pertimbangan, Islam mengajarkan agar sebisa mungkin merahasiakan peminangan. Ia hanya diketahui sebatas keluarga terdekat. Mengapa? Untuk mengantisipasi gagalnya acara pernikahan, hal ini penting dan sangat berarti bagi keluarga wanita. Jika acara pernikahan itu urung, padahal orang banyak sudah tahu wanita tersebut sudah dilamar, bagaimanakah perasaan dan kehormatan yang bersangkutan? Bisa jadi sangat menyakitkan dan merugikan nama baik pihak perempuan. Boleh jadi pula orang lain akan ragu mengajukan lamaran, lantaran  pihak sebelumnya telah mengundurkan diri. Bisa saja orang berpikiran negatif terhadap pihak perempuan dan keluarganya.

Jika peminangan dirahasiakan, andai pun tak berlanjut ke acara pernikahan, diharapkan nama baik (kehormatan) wanita dan keluarganya lebih terjaga—karena hanya diketahui oleh keluarga yang sangat terbatas. Yang umum terjadi hari ini, jauh sebelum acara pernikahan—bahkan meminang pun belum—sudah gembar-gembor.

Di kalangan orang-orang terkenal lebih dahsyat lagi, karena sikap dan perilaku mereka sendiri yang membuat para wartawan gosip memburu dan memberitakan sepak terjang keduanya. Belum apa-apa, mereka sudah sering terlihat  berjalan berduaan (pacaran), kelihatan mesra—meski belum diikat dengan tali acara pernikahan, astaghfirullaah!  Tapi kalau ditanya, kapan menikah, jawabannya tak jelas dan klise alias basi! Tak jarang, melamar saja belum, keduanya tak lagi melanjutkan ke arah acara pernikahan. Perbuatan dosa dilalui, pindah lagi ke perempuan atau lelaki lain—untuk memperbarui dosa, begitulah seterusnya. 

Kalaupun mengarah ke jenjang acara pernikahan,  tak jarang publik dan khususnya wartawan, dibuat penasaran. Sampai puncaknya,  keduanya menikah dan dihadiri terbatas keluarga dan teman-teman terdekat, para wartawan protes—karena tak boleh mengikuti proses berlangsungnya akad nikah. Padahal semakin banyak (ramai) yang hadir, makin baik. Banyak hikmah yang terkandung atas kehadiran dan kesaksian orang lain di seputar acara pernikahan kita.

Hikmah acara pernikahan yang transparan dan diumumkan, di antaranya:

Pertama, menutup pintu fitnah. Dengan transparan, kenalan mempelai dan keluarganya jadi tahu. Jika si pengantin baru itu berduaan, baik di tempat sepi maupun di tengah keramaian, orang yang mengenalnya sudah mafhum, karena memang diketahui sudah menikah. Tapi, kalau tidak, gosip dan api fitnah bisa ke mana-mana. Kedua, semakin banyak orang tahu dan menyaksikan prosesi acara pernikahan itu, justru makin bagus.

Yang mendoakan pun banyak. Lagi pula, upacara acara pernikahan itu punya nilai ibadah. Sesuatu yang baik, mengapa harus ditutup-tutupi atau tak boleh disaksikan banyak orang? Ketiga, mendorong yang belum nikah supaya (berani) menikah. Keempat, syi’ar. Kehadiran banyak orang di  acara acara pernikahan, akan menambah marak dan syi’ar Islam. Yang tak tahu, bagaimana acara pernikahan dalam Islam, akan menjadi tahu. Apalagi untuk yang belum pernah menikah, dengan mengikuti proses acara pernikahan itu, dia jadi belajar.

Cukup banyak orang  menikah diam-diam, sehingga jadi gosip, termasuk yang berpoligami. Ini jelas menambah deret dosa orang-orang yang menggosipkannya—apalagi kalau hal ini dilakukan public figur, terang saja jadi makanan empuk media yang doyan gosip. Ini dapat melahirkan fitnah baru. Parahnya lagi, saat diketahui yang bersangkutan hamil—meski mengaku sudah menikah, tapi acara pernikahannya tak pernah diketahui publik.

Fitnah demi fitnah dan omongan yang tak sedap menjalar ke mana-mana. Ironisnya lagi, bohong demi kebohongan (karena usaha untuk menutupi) terus berlanjut. Kebohongan pun beruntun. Pernyataan pertama bohong, yang kedua bohong lagi, begitulah seterusnya. Untuk menutupi kebohongan sebelumnya, berbohong lagi.

Demikianlah sebagian kita hari ini dalam menyikapi dan memasuki institusi acara pernikahan. Institusi acara pernikahan yang sesungguhnya bernilai ibadah yang juga kerap dilontarkan sebagai ‘sakral’, telah kehilangan nilai. Ia dicoreng-morengi oleh sikap dan kelakuan para mempelai dan keluarganya yang  memaknai acara pernikahan sebagai sesuatu yang ‘sakral’, tapi dalam pengertian yang sempit.

Islam yang memuliakan nilai acara pernikahan dan menganjurkannya untuk disyi’arkan (diramaikan dan dipublikasikan) dirusak sendiri oleh sebagian kita yang gemar membuat “misterius” sebuah acara pernikahan.  Bobroknya institusi acara pernikahan di kalangan public figur, sebagai tamsil, jelas punya dampak ke masyarakat. Namanya juga public figur—sosok yang difigurkan publik—tapi nyatanya tak layak jadi figur, orang yang mestinya jadi contoh.

Apa-apa yang telah diungkap seperti tersebut di atas, semoga jadi  perhatian kita bersama. Adalah tugas para dai dan kita semua yang mengaku Muslim dan tahu, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada keluarga, sanak kerabat dan lingkungan pergaulan kita, tentang hakikat acara pernikahan. Dengan demikian, salah satu ibadah yang bernama nikah itu, tidak disalahpahami. Lebih dari itu, “tak dijadikan mainan” buat “sensasi” atau apalah namanya yang bagi kalangan tertentu jadi ajang untuk ngetop.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أعلنوا النكاح ) والحديث حسنه الألباني في إرواء الغليل (1993) .

“Umumkanlah pernikahan”. (Hadits ini dihasankan oleh al Baani dalam Irwaul Ghalil: 1993)

Mengumumkan pernikahan dalam arti menyaksikannya adalah wajib menurut jumhur ulama, dan merupakan salah satu syarat sahnya nikah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7557(

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. al Baihaqi dari hadits Imran dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)

Sebagian ulama telah menganjurkan untuk menyembunyikan proses pertunangan, karena dihawatirkan ada orang-orang yang mempunyai rasa hasad (dengki) yang mau merusak hubungan antara pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan. Sebagaimana yang disebutkan dalam “Hasyiyah al ‘Adwi ‘ala syarhin mukhtashar kholil”: 3/167.

Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (943(

“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)

Hal ini tidak hanya menyangkut masalah khitbah (lamaran), bahkan sebaiknya bagi setiap orang untuk tidak menampakkan nikmat yang Allah berikan di depan orang yang menaruh rasa dengki.

Sedangkan menyelenggarakan resepsi pertunangan adalah termasuk perkara yang sudah menjadi kebiasaan banyak orang, dan hal itu tidak masalah insya Allah.

Tentu dalam resepsi tersebut tidak boleh melanggar hukum syar’I yang ada, tidak boleh bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan, atau menggunakan alat-alat musik selain rebana; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberikan rukhshah (keringanan) boleh menggunakan rebana pada resepsi pernikahan.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago