manfaat menikah dalam islam merupakan perintah bagi setiap muslim untuk menghindari dari semua perbuatan yang berujung pada dosa seperti halnya berbagai macam zina. Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan bahwa yang termasuk golongannya ialah yang mengikuti sunah Beliau.
Untuk usia sendiri tidak terdapat ketentuannya karena yang menjadi syarat terpenting sudah baligh dan mampu menjalankan pernikahan sudah dikatakan cukup untuk diperbolehkan. Selanjutnya wajib mengutamakan akhlak baik dari pada hal – hal lainnya. Yang dimaksud disini ialah sholeh dan sholehah.
Suatu ketika ada yang bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan atau pun laki-laki, karena pada kenyataannya ditemukan beberapa kasus mengenai sebagian remaja putri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang umurnya cenderung lebih tua dari perempuan tersebut?
Dan begitu pula sebaliknya tidak sedikit laki-laki yang tidak menginginkan dan bahkan menolak untuk menikahi perempuan yang lebih tua dari pada mereka.
Bisa kita lihat dari cerita mengenai kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahi Khadijah Radhiyallahu ‘anha, yang ternyata pada saat itu sudah tidak muda lagi yakni berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah saat itu masih berusia 25 tahun sebelum Beliau menerima wahyu dari Allah Swt. Nah melihat fakta yang ada berarti Khadijah mempunyai umur yang lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selanjutnya Rasulullah Saw juga menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang masih berusia enam tahun atau tujuh tahun dan Rasulullah Saw mulai menggaulinya (berhubungan badan) pada saat ia sudah menginjak usia sembilan tahun sedangkan Rasulullah usianya lima puluh tiga tahun.
Namun di kehidupan nyata banyak sekali di antara mereka yang sering membicarakan di radio-radio atau pun di televisi yang lebih cenderung menakut – nakuti orang karena adanya kesenjangan usia yang ada tersebut antara suami dan juga istri.
Padahal asumsi masyarakat yang seperti ini sangatah keliru. Karena kenyataannya masyarakat akan memandang sebelah mata bagi mereka mereka yang menikah dengan pasangan dengan usia jauh berbeda.
Seharusnya mereka tidak dianjurkan untuk berperilaku atau pun berbicara seperti demikian. Kewajiban dari setiap perempuan ialah melihat dan juga memperhatikan terlebih dahulu siapa laki-laki yang akan menikahinya tersebut, kemudian apabila dia seorang yang sholeh (taat kepada agama islam) dan memang sudah sangat cocok, maka sebaiknya segeralah ia menerima lamarannya, sekalipun usianya memang lebih tua darinya.
Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif.
Pada dasarnya, mengenai permasalahan usia yang sudah berkembang di masyarakat alangkah baiknya tidak boleh dijadikan sebagai batu sandungan atau pun penghalang dan juga tidak boleh dijadikan sebagai bahan olok – olokan, selagi laki-laki tersebut ialah sosok orang yang sholeh dan perempuannya ialah sosok orang yang sholehah tidak menjadi persoalan. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. (Fatawa Mar’ah, hal.54 oleh Syaikh Bin Baz)
Anda bisa simak ayat di bawah ini :
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49)
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡.” (QS Yaa Siin (36) : 36)
“Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. An Nahl (16) : 72)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum (30) : 21)
Diantara beberapa ayat yang ada di atas tidak ada penjelasan khusus berapa usia ideal untuk melaksanakan suatu pernikahan. Bahkan tidak ada larangan mengenai jarak usia yang begitu jauh, karena Rasulullah pun menikah dengan perempuan yang mempunyai jarak usia cukup jauh.
Jangan jadikan usia sebagai patokan khusus untuk menjalin suatu ikatan pernikahan. Jika memang sudah mampu dan yang utama sudah baligh, maka segerakanlah menikah jika jodoh itu sudah dihadirkan Allah.
Yang menjadi pertimbangan utama bukanlah harta, jabatan, keindahan fisik belaka, namun yang paling penting adalah akhlak yang baik dan taat kepada ajaran agama Islam (sholeh dan sholehah). alasan menikah muda menurut islam bisa dijadikan sebagai salah satu solusi dalam hal menjauhkan zina.
Kategori – kategori yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk melaksanakan pernikahan bukanlah jarak usia antara laki – laki dan perempuan. Namun lebih ke tingkat keimananan, ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Dengan demikian anda akan merasakan ketentraman dan tidak akan salah pilih jodoh. Berikut ini kategori – kategorinya :
Kategori pertama ini berada pada posisi teratas yang paling layak anda utamakan dan pertimbangkan sebagai bekal menjalani rumah tangga kelak. Karena pada dasarnya landasan agama adalah modal awal paling tepat dan baik untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalani kehidupan di dunia mau pun di akherat kelak. manfaat beriman kepada allah swt memang sangat besar efeknya bagi kehidupan dunia dan akherat.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah (9) : 71)
“Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” (Qs. An Nisaa (4) : 1)
Sebagai hamba – hamba – Nya yang beriman dan bertaqwa, sudah selayaknya selau memperbaiki diri di jalan Allah Swt. Karena Allah sudah menjajikan di ayat – Nya QS. An Nuur ayat 26 bahwa orang yang baik akan mendapatkan pasangan yang baik.
“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih, dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rejeki yang mulia (yaitu surga).” (QS. An-Nur (24): 26)
Sudah baliq disini ialah bagi laki – laki sudah mengalami (mimpi jima) dan perempuan (haid). Sedangkan maksud dari mampu disini tidak wajib memiliki harta yang banyak ya sobat. Yang terpenting sudah cukup karena untuk masalah rezeki Allah sangat adil menyesuaikan dengan kebutuhan hamba – hamba – Nya, bukan sesuai dengan kadar keinginannya. Karena harta dalam islam hanyalah titipan, oleh karena itu jangan jadikanlah harta sebagai tolok ukur.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur (24):32)
Menikah memang merupakan sunah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Dan beliau pernah bersabda bahwa bagi siapa saja yang tidak mengikuti sunahnya berarti belum bisa dikatakan sebagai umatnya. Selanjutnya niatkan dalam hati menikah merupakan salah satu cara untuk menjalankan ibadah dan tentu saja akan sebagai salah satu cara menjauhi zina (dari mulai zina mata sampai zina – zina yang lain).
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra (17): 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya.” (Al-A’raf (7): 189)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai usia ideal menikah dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber referensi.
Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai usia ideal menikah dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…