Acapkali timbul dilema dalam diri seorang istri manakala sang suami ditugaskan bekerja di luar kota. Dilema yang dimaksud adalah apakah ikut suami ke kota tujuan atau tetap tinggal di kota asal bersama sanak saudara.
Di satu sisi, jika tidak mengikuti suami ke luar kota tempat dia bekerja dianggap membantah perintah suami.
Namun, di sisi lain, anak-anak baru masuk sekolah sehingga tidak mungkin mengurus kepindahan dalam waktu singkat. Bagaimana jika suami sang istri adalah tentara yang ditugaskan ke negara lain menjadi salah satu anggota pasukan perdamaian dunia? Apakah harus ikut suami juga?
Dalam rumah tangga, seorang istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya. Namun, sebagai pemimpin keluarga, suami memiliki hak yang lebih tinggi satu tingkatan dibandingkan istrinya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan yang lebih daripada istri-istrinya.” (QS. Al Baqarah : 228).
Ayat di atas menetapkan hak masing-masing suami istri satu atas lainnya, dan memberikan kekhususan derajat yang lebih kepada suami atas istrinya karena beberapa hal tertentu yang dimilikinya.
Merujuk ayat di atas, maka hukum taat kepada suami bagi seorang istri adalah wajib sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Seorang istri haruslah memahami bahwa ketaatan seorang istri kepada suaminya merupakan salah satu dari ciri-ciri istri shalehah. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisaa’ ayat 34 yang artinya,
“Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS, An Nisaa’ : 34).
Mengacu pada ayat di atas, jika suami meminta istri untuk ikut dengannya ke tempat suami bekerja di luar kota maka istri wajib menaatinya karena kewajiban istri terhadap suami dalam Islam salah satunya adalah selalu taat pada suami.
Namun, jika istri menolak karena berbagai pertimbangan seperti masalah keamanan atau terkait dengan anak, maka suami harus secara bijak mengajak sang istri musyawarah, diskusi, memberikan pemahaman kepada istri, dan lain-lain. Hal yang juga harus dipahami adalah suami tidak boleh terburu-buru untuk menjatuhkan talak kepada istrinya.
Mengingat hukum melawan suami menurut Islam adalah dilarang dan maka kewajiban suami terhadap istri dalam Islam adalah mendidik istri dengan cara-cara yang ma’ruf sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Allah SWT.
Cara-cara yang dimaksud yaitu dengan menasehatinya, tanpa caci maki, dan tidak pula menjelekkannya. Dan, jika ia taat maka cukup baginya. Namun, bila istri tidak taat maka suami memisahkan istrinya dari ranjangnya. Dan, jika ia taat, maka cukup baginya.
Bila istri masih tidak taat, maka suami boleh memukulnya selain wajah dengan pukulan yang tidak keras atau tidak mencelakai istri, tidak membuat darah istri mengalir, atau mengakibatkan luka, serta tidak menyebabkan hilangnya salah satu fungsi anggota tubuhnya.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nissa’ ayat 34 yang artinya,
“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS, An Nisaa’ : 34)
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum istri tidak mau ikut suami. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…