Ramadhan adalah bulan yang mulia. Keistimewaan ramadhan sangatlah banyak, diantaranya Allah Ta’ala melipatgandakan pahala amal kebaikan, membuka pintu taubat dan mengabulkan doa-doa. Selain itu, umat islam juga diwajibkan untuk melakukan puasa selama 1 bulan penuh. Tentunya hukum puasa di bulan ramadhan adalah wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Namun demikian, islam juga bukanlah agama yang memberatkan. Apabila seseorang berada dalam kondisi lemah atau memiliki udzur lain yang membuatnya tak mampu berpuasa maka boleh ditinggalkan. Dengan syarat harus diganti sesuai dengan aturan syariat islam.
Nah, salah satu orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan adalah ibu hamil dan menyusui. Mengingat kondisi ibu hamil tidak stabil dan ia juga harus mencukupi nutrisi makanan demi janin yang dikandung, maka itu diberikan keringanan untuk memilih apakah ingin puasa atau tidak. Seandainya ia tidak bisa menjalankan puasa, sebagai gantinya harus membayar fidyah.
Dalil-Dalil yang Menjelaskan Tentang Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Jumhur ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan dengan syarat membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadist. Serta mengingat mudharat yang mungkin terjadi bila ibu memaksakan puasa maka janin bisa kekurangan nutrisi.
Berikut dalil-dalil yang menjelaskan tentang bolehnya ibu hamil meninggalkan puasa dan kewajiban membayar fidyah:
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”(QS. Al Baqarah : 184).
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Pendapat Ulama Tentang Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Sebenarnya tentang diperbolehkannya wanita hamil meninggalkan puasa di bulan ramdhan sudah menuai kesepakatan dari jumhur ulama. Namun yang masih jadi perdebatan tentang bagaimana metode menggantinya. Beberapa ulama berpendapat harus membayar fidyah dan juga mengqadha (mengganti puasa di hari lain), adapula yang menjelaskan cukup mengqadha dan ada yang cukup bayar fidyah.
Dari penjelasan para ulama diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa para sahabat berpendapat cara bayar puasa wanita hamil adalah membayar fidyah (memberi makan fakir miskin). Pendapat ini sesuai dengan dalil Al-Quran yang berbunyi: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).
Namun disebabkan ada perbedaan definisi dari “orang-orang yang berat menjalankan” yang banyak mengartikan sebagai “orang tua renta atau sakit-sakitan” yang tak mungkin bisa puasa. Sedangkan ibu hamil masih kuat dan bisa berpuasa di hari lain, maka diharuskan mengqadha ataupun dengan diikuti bayar fidyah.
Fidyah berasal dari bahasa Arab ‘faada’ yanga artinya tebusan atau menebus. Secara istilah, fidyah didefinisikan sebagai sejumlah benda atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin dengan takaran tertentu untuk mengganti amal ibadah yang ditinggalkan. Misalnya saja puasa. Fidyah bisa berupa beras, nasi, gandum, atau sejenisnya. Besarnya fidyah yang dibayarkan bergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dimana dalam sehari terdapat 1 takar fidyah untuk 1 orang miskin.
Nah, berikut ini penjelasan tentang takaran fidyah menurut para ulama:
Tata Cara Membayat Fidyah Bagi Ibu Hamil
Tata cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.
Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?
Beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang atau nominal. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat diantara ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).
Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).
Dalam islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Diantaranya yakni:
Membayar fidyah atau memberikan makanan kepada fakir miskin tak sekedar berguna untuk melunasi hutang puasa. Namun hal ini juga punya beberapa hikmah atau keutamaan lain. Yakni sebagai wujud berbagi kepada sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir-miskin juga bisa merasakan makanan enak atau mendapatkan sembako agar beban mereka menjadi lebih ringan.
Jadi itulah beberapa penjelasan tentang cara membayar fidyah bagi ibu hamil. Kesimpulannya hukum membayar fidyah bagi ibu hamil masih menuai perbedaan pendapat. Begitupun dengan takarannya, hendaknya ditanyakan pada seseorang yang menguasai ilmu agama. Namun sebagai saran saja, apabila Anda merasa kuat berpuasan saat hamil atau menyusui maka jalankan puasa itu dengan semangat (kecuali kondisi memang tak memungkinkan). Anda bisa membaca tips puasa ramadhan untuk ibu hamil dan tips puasa ramadhan untuk ibu menyusui.
Wallahu A’lam Bishawab.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…