Wanita

Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Akhir-akhir ini tidak sedikit wanita yang mengenakan jilbab namun ada tonjolan di belakang kepala.

Tonjolan di belakang ini bisa karena rambutnya yang panjang kemudian digelung.

Atau tonjolan di bagian belakang kepala juga dikarenakan kain yang digunakan sebagai bagian dari penggunaan jilbab itu sendiri agar rapi.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakai jilbab jenis ini dilarang dalam Islam karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Umumnya, mereka merujuk pada hadist berikut ini.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seprti punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR. Muslim)

Hadits di atas menggambarkan wanita yang berpakaian tidak sesuai dengan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari.

Pertanyaannya, apakah tonjolan di bagian belakang kepala ini termasuk menyerupai punuk unta?

Terkait dengan apa yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta, ulama berpendapat punuk unta sebagai lipatan atau gelungan kain yang dinaikkan ke atas kepala.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan,

“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk unta” maksudnya adalah mereka membesar-besarkan kepala-kepala dengan kerudung (khimar), tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘ama’im) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta …” (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim)

Dari pernyataan Imam an-Nawawi di atas, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan bukan di belakang kepala.

Lalu bagaimana jika yang digelung adalah rambut wanita yang panjang?

Imam al-Qurtubi mengatakan,

… kepala-kepala wanita itu dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan gulungan dan lipatan rambut mereka di atas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias, mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)” (Fathul Baari 10/375).

Dari uraian di atas disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan tujuan berhias atau mempercantik diri.

Hal ini jelas merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.

Dengan demikian, jika seorang wanita muslimah berambut panjang menggelung rambutnya di belakang kepala kemudian memakai jilbab hingga terlihat tonjolan di bagian belakang kepala maka hal ini tidaklah dilarang.

Apalagi jika sang wanita tidak berniat untuk berhias atau mempercantik diri agar lawan jenis tertarik.

Hal ini dipertegas dengan fatwa yang dikeluarkan Sheikh Bin Baz ketika ditanya oleh seorang penanya,

“Apakah lipatan rambut di belakang kepala untuk wanita yang berambut panjang itu termasuk dalam golongan ahli neraka yang disebut dengan punuk unta dalam hadits Nabi?”

Beliau pun menjawab,

“Tidak!. Wanita yang berambut panjang kemudian melipatnya di belakang kepala tidak masalah walaupun agak sedikit menonjol. Karena larangannya adalah lipatan dari sesuatu selain rambut, seperti kain atau selendang dan semisalnya.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang jika kain yang digunakan ditarik ke atas kepala hingga timbul tonjolan di atas kepala.

Jika tonjolan berada di bagian belakang kepala akibat digelungnya rambut maka hal itu tidak dapat disebut sebagai jilbab punuk unta sehingga tidak dilarang.

Pemahaman ini perlu agar tidak terjadi penghakiman yang sewenang-wenang terhadap wanita berambut panjang yang harus menggelung rambutnya saat menggunakan jilbab.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago