Islam memiliki cara berpkaian wanita muslimah yang baik. Wanita selalu ingin berpenampilan menari seperti memiliki kulit yang bersih dan segar, hingga memiliki tinggi badan yang proposional.
Tinggi badan wanita beraneka ragam, terkadang wanita memiliki masalah tinggi badan sehingga memerlukan sesuatu yang menutupi kekurangan tersebut. Kekurangan pada wanita dalam hal tinggi badan bisa didukung dengan menggunakan sepaktu hak tinggi atau biasa dikenal sebagai High Heels. Hukum meninggikan badan dalam Islam tentu tidak memiliki larangan asalkan syariat Islam tidak dilanggar. Apa hukumnya bila seorang wanita memakai High Heels dalam Islam.
High Heels pada zaman Rasulullah SAW belum mengenal apa itu High Heels. Salah satu permasalahan yang dapat dikaitkan dalam hukum memakai High Heels adalah dari hadits riwayat yang berasal dari Abu Said Al-Khudri RA. Hadits tersebut menceritakan seorang wanita Bani Israil yang memiliki tubuh pendek dan berusaha mendongrak penampilan. Hadits tersebut dijelaskan sebagai berikut,
إن أول ما هلك بنو إسرائيل أن امرأة الفقير كانت تكلفه من الثياب أو الصيغ ما تكلف امرأة الغني . فذكر امرأة من بني اسرائيل كانت قصيرة ، واتخذت رجلين من خشب ، وخاتماً له غلق وطبق ، وحشته مسكاً ، وخرجت بين امرأتين طويلتين أو جسيمتين ، فبعثوا إنساناً يتبعهم ، فعرف الطويلتين ، ولم يعرف صاحبة الرجلين من خشب
Artinya: “Sesungguhnya sumber kebinasaan hal pertama yang dialami Bani Israil adalah bahwa wanita miskin itu memaksakan diri membeli pakaian dani parfum gaya wanita kaya. Beliau menyebutkan ada seorang wanita dari Bani Israel yang pendek, dan memakai sandal tinggi dari kayu, dan cincin bermata besar dan dia menaburi diri dengan wewangia. Lalu Dia berjalan diantara wanita yang tinggi badannya sehingga banyak lelaki yang membuntuti mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Ada beberapa penilaian dan faktor lain yang menyebabkan ketidakbolehan seseorang memakai high heels, sebagai berikut:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya: “Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. al-Ahzab: 33).
المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور
Artinya: “Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim 2129)
Sebagai wanita muslimah sudah selayaknya untuk menghindari kegiatan memakai high heels dalam Islam melanggar syariat. Selain itu wanita muslimah jangan sampai mengikuti orang jahiliyah yang dahulu seperti dalil sebagai berikut,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Artinya: “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab: 33)
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…