Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim demi sebabkan karena proses kelahiran. Bisa terjadi sesudah atau sebelumnya, lama waktu berkisar antara 2-3 hari dan disertai dengan rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.”
Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Ada perbedaan pendapat antara ulama dalam menentukan batas maksimal dan minimal masa nifas. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari’at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.
“Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.”
Masa Nifas Menurut Agama Islam
Masa nifas merupakan masa dimana wanita mengalami pendarahan rahim. Dalam islam masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari atau lebih. Selama masa tersebut seorang wanita dibebaskan dari kewajibannya seperti larangan saat haid yaitu shalat lima waktu dan puasa wajib. Dalam hadist riwayat Tirmidzi berkata:
“Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw., tabi’in dan orang-orang setelah mereka bersepakat, bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika dia sudah suci bersih sebelum genap empat puluh hari, maka pada saat itu dia harus mandi dan shalat.”
Namun, jika masa nifas melebihi dari 40 hari. Dan pada saat itu menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, maka hendaknya menunggu hingga darah sampai benar-benar berhenti baru kemudian mandi wajib. Jika setalah mas 40 hari tidak menunjukkan tanda darah akan berhenti dan malah terus menerus keluar maka ia mustahadhah. Dalam kondisi ini maka hendaknya ia kembali kepada kewajibannya yaitu hendaklah ia mandi wajib , shalat dan menjalankan kewajiban lainnya. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:
“Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban”
Nifas hanya ditetapkan kepada mereka wanita yang telah melahirkan bayi yang berbentu manusia. Sedangkan bagi mereka yang keguguran atau melahirkan janin yang belum berbentuk manusia maka jika mereka mengeluarkan darah, darah tersebut bukan merupakan darah nifas dan dinyatakan sebagai darah penyakit . Oleh karena itu, bagi mereka berlaku hukum wanita yang mustahadahah.
Dalam islam, wanita yang sedang dalam masa nifas tidak diperkenankan untuk keluar rumah selama masa tersebut. Seperti yang diungkapkan Dari Ali bin Abdil A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah al-Azdiyyah, dari Ummu Salamah ra., dia berkata:
“Para wanita nifas berdiam diri di masa Rasulullah Saw. selama 40 (empat puluh hari). Kami memoles wajah kami dengan waras yang berwarna hitam kemerahan.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Apabila darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, namun kembali keluar pada hari empat puluh, maka darah tersebut diragukan sebagai darah nifas. Namun pada masa ini si wanita tidak boleh melakukan salat fardhu atau puasa sebagaimana kewajibannya. Dan setelah masa sucinya tiba, maka ia wajib mengqhada’ apa yang diperbuatnya selama masa yang diragukan tadi. Apabila darah masih keluar pada masa yang dimungkinkan maka darah tersebut masuk kedalam masa nifas.
Jika tidak maka darah tersebut ialah darah haid, Terkecuali jika kondisi dimana darah tersebut keluar terus menerus maka hal tersebut merupakan istihadah . Seperti dalam kitab Al-Mughni’, Imam Malik mengatakan:
“Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid.”
Dalam hal ini keragu-raguan merupakan hal yang relatif. Tergantung dari bagaimana masing-masing orang terhadap pemahamannya sendiri. Karena itu dalam Al-Quran sebenarnya telah berisi penjelasan akan segala sesuatu.
Allah SWT juga tidak mewajibkan umatnya untuk berpuasa dan thawaf dua kali terkecuali jika terdapat kesalahan pada tindakan pertama maka ia wajib mengqhada’nya.
Selain itu, ketika seseorang mampu melakukan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia terbebas tanggungannya. Sebagaimana Firman Allah SWT :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. ” [Al-Baqarah/2: 286]
4. Pandangan Islam Terhadap Masa Nifas Usai Melahirkan Melalui Operasi Cesar
Di zaman modern seperti saat ini, seiring dengan perkembangan dibidang medis. Salah satu pilihan persalinan yang ditawarkan adalah melalui bedah cesar. Ada pertanyaan menggelitik, bagaimana hukum nifas dan masanya, dengan wanita yang melahirkan melalui cesar ? . Menurut keterangan Al-Lajnah ad-Daimah,
“hukum bagi wanita seusai bedah Caesar, maka hukumnya sama dengan wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika melihat keluarnya darah dari kemaluannya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Apabila tak melihat lagi keluarnya darah, maka ia harus mandi, shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita suci lainnya”.
Artinya bahwa bagaimanapun proses persalinannya selama terdapat darah yang keluar dari kemaluan maka kondisi tersebut disebut sebagai masa nifas.
5. Hukum Talak Selama Masa Nifas Berlangsung
Dijelaskan lebih lanjut bahwa selama dalam masa nifas seorang suami tidak bisa menalak istrinya. Sebagaimana
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagai berikut:
“Mentalak Hukumnya tidak boleh, bahkan talak itu hukumnya terasuk talak bid’ah, sebagaimana mentalak wanita yang sedang haid.”
Dapat disimpulkan bahwa, dalam islam masa nifas berlangsung kurang lebih selama 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata,
“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.”
Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas,
“Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.”
Hal ini juga didukung oleh ilmu kedokteran yang menyatakan bahwa masa nifas berlangsung selama 40 hari yang berlangsung dan terdiri dari beberapa fase yaitu :
Dengan demikian, maka anda akan bisa memahami lebih dalam mengenai masa nifas menurut agama islam yang wajib diketahui kaum hawa. Sebagai bahan referensi bagi anda simak juga hukum menunda mandi wajib setelah haid , cara mandi wajib bagi wanita , cara mandi dalam islam . Semoga artikel ini bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…