Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk melakukan penyembelihan hewan setelah hari kelahiran atau yang disebut dengan aqiqah menurut Islam dan di hari raya qurban atau Idul Adha.
Jika yang memiliki hajat atau yang bersangkutan sanggup untuk menyembelih, maka dipersilahkan baginya untuk melakukan penyembelihan dengan tangannya sendiri. Namun, bila tidak menguasainya maka diserahkan pada orang yang lebih ahli dalam penyembelihan hewan.
Kegiatan penyembelihan hewan ini tidaklah mudah, sebab butuh teori dan latihan terlebih dulu untuk menguasainya. Ada hal-hal yang memang wajib dilakukan dan ada pula yang bersifat makruh dan haram sehingga lebih baik dihindari.
Berikut ini akan diulas mengenai hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan.
Sangat dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam untuk mempermudah proses penyembelihan. Karena salah satu kesalahan dalam ibadah qurban ialah membiarkan hewan kurban tersakiti terlalu lama dengan pisau yang tidak tajam.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR.Muslim).
Saat menyembelih hewan sebaiknya tidak dilakukan di hadapan hewan lainnya. Karena hal itu dapat menyakiti mereka.
Termasuk dalam aturan berkurban dalam Islam ialah memisahkan tempat penyembelihan hewan dengan hewan lainnya yang belum disembelih. Usahakan agar ada pembatas yang jelas sehingga hewan yang belum disembelih tidak melihat temannya yang tengah disembelih.
Dengan sengaja menyakiti hewan sembelihan dengan mematahkan lehe atau kepalarnya termasuk hal yang dimakruhkan. Pahamilah cara menyembelih hewan qurban sesuai syariah Islam agar nilai hewan hasil sembelihan tersebut sempurna.
Berdasarkan Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Bila ingin menajamkan pisau untuk penyembelihan, maka lakukan hal itu jauh dari hadapan hewan sembelihan. Proses pengasahan pisau yang dilakukan di hadapan hewan sembelihan dengan sengaja dapat menyakiti mereka dan membuat mereka takut.
Ada kemungkinan hewan sembelihan tersebut justru merasa panik ketika disembelih nantinya. Dan itu akan merepotkan orang yang bertugas menyembelihnya.
Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan, yang sebaiknya dihindari. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sehingga dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…