Dalam agama Islam, menyembelih hewan yang merupakan Makanan Halal (baik qurban maupun untuk konsumsi biasa) tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Sebab, kesalahan dalam tata cara menyembelih Qurban dan Aqiqah bisa menyebabkan hewan atau Binatang Haram dalam Islam untuk dimakan. Terdapat aturan Hukum Qurban Dalam Islam atau tata cara tertentu yang harus dilakukan agar hewan yang disembelih tersebut halal.(Baca : Keutamaan dan Hikmah Qurban Idul Adha).
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyembelih hewan qurban:
Di Indonesia, umumnya hewan qurban adalah yang berleher pendek seperti kambing atau sapi. Hewan tersebut juga merupakan Ketentuan Aqiqah juga. Oleh sebab itu, cara menyembelihnya sedikit berbeda jika dibandingkan dengan hewan berleher panjang (misal; unta).(Baca : Aqiqah Menurut Islam)
Berikut adalah tata cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan syar’i:
“Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi).”
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121).
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
atau,
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Perhatian!
Hewan yang telah disebembelih sebagai hewan qurban tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan karena sama artinya dengan mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan. Adapun hadist Rasulullah SAW bersabda;
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama).
Selain itu, disyariatkan pula agar pemilik hewan qurban juga ikut memakan daging hewan yang telah disembelih, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari).
Artikel Lainnya :
Agama islam mengatur banyak hal yang dapat digunakan manusia sebagai panduan. Termasuk Alquran yang menjadi…
Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah…
Wanita yang senang bersolek jelas menjadi hal mendasar dan alami yang diketahui oleh kita semua.…
Mengadopsi atau mengangkat anak menjadi anak kandung merupakan hal yang kompleks dan berat. Selain semua…
Memperbesar alat vital merupakan salah satu tindakan para lelaki dengan berbagai tujuan. Mulai dari memberikan…
Beberapa suami mungkin bingung, bagaimana jika seorang suami tidak sengaja meminum ASI dari istrinya? Selain…