Hukum Islam

Hukum Membunuh Semut Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Semut adalah salah satu hewan yang memiliki kegigihan dalam bekerja. Semut sendiri merupakan hewan yang sangat istimewa sehingga disebutkan dalam Al Quran dalam surat An Naml. Dalam surat tersebut dijelaskan bagaimana seekor semut berkata pada semut lainnya agar segera memasuki sarangnya masing-masing,

حَتَّىٰ إِذَا أَتَوْا عَلَىٰ وَادِ النَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari”; (An Naml: 18)

Saking begitu istimewanya semut, Islam melarang untuk membunuh semut. Hal ini terlihat dalam sebuah riwayat.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 4 jenis binatang: semut, lebah, Hudhud, dan Suradi. (HR. Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca juga:

Bahkan Rasul juga pernah menasehati para sahabatnya yang membakar semut ketika melakukan safar.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.

“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.

“Kami.” Jawab para sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لاَ يَنْبَغِى أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ

Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah). (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)

Baca juga:

Rasul juga pernah menceritakan tentang kisah Sulaiman yang membantu para semut tersebut.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Suatu ketika, Sulaiman keluar untuk mencari minum. Ia lalu melihat seekor semut terbaring terbalik dengan mengangkat kaki-kakinya ke langit dan mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya kami adalah makhluk dari makhluk-Mu, kami tidak dapat hidup tanpa pemberian minum-Mu.’

Nabi Sulaiman pun berkata, ‘Kembalilah kalian, sesungguhnya kalian telah diberi minum berkat doa selain kalian’.” (HR. Ahmad)

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum membunuh semut menurut Islam adalah haram. Mereka adalah mahluk yang begitu istimewa sehingga harus diperlakukan dengan baik. Lantas bagaimana jika semut tersebut mengganggu kita?

Baca juga:

Mungkin terdengar aneh, namun jika tidak terlalu mengganggu, kita bisa memberikan nasehat dengan niat yang baik karena Allah. Misalnya dengan berkata,

“Assalamualaikum rakyat Nabi Sulaiman, ini rumahku karena aku ingin membersihkan tempat yang menjadi rumahmu. Kamu adalah makhluk Allah, buatlah sarangmu di luar rumahku agar kamu selamat.”

Insha Allah akan diberikan kemudahan bagi Allah untuk dijauhkan dari gangguan para semut tersebut. Namun jika semut terasa sangat mengganggu, maka dibolehkan untuk dibunuh dengan syarat hanya pada semut yang mengganggu.

Syaikh rahimahullah menjawab,

Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.

Islam memang sangat menjunjung tinggi kasih sayang begitu pula pada hewan. Tak hanya semut, seluruh hewan adalah mahluk Allah yang patut disayangi. Hal ini juga terlihat pada perlakuan Rasul dan sahabat selama hidup mereka.

Dari Anas bin Malik, ia berkata,

كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ

Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud no. 2551 dan Ahmad 3: 29. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bahkan pada hewan yang dianggap najis sekalipun, kita wajib menyayanginya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)

Maka dari itu, hendaknya kita selalu menyayangi setiap mahluk ciptaan Allah baik kecil maupun besar. Sungguh setiap perbuatan akan mendapatkan balasannya kelak dan semoga kita selalu berada di jalan yang benar.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago