Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia (baca tujuan pernikahan dalam islam) dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.
Fiqih pernikahan atau munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara yang dalam hal ini menyangkut pernikahan. Adapun hal-hal tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini
Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”.
Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram (baca muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi.
1. Pengertian menurut etimologi
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut denganberasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. adapun pernikahan yang berasalh dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ) keduanya berasal dari bahasa arab. Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ) yakni perjanjian atau bersetubuh.
2. Pengertian Menurut Istilah
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri antara lain :
Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.
Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam
Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
b. Syarat Nikah
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
2. Calon istri dengan syarat-syarat
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).
4. Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
Fikih pernikahan atau munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…