Dewasa ini kita sering mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam karena pada dasarnya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak masyarakat luas. Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah dan agar kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri dapat dipenuhi.
Pengertian Nikah Siri
Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.
Dalam masayarakat dewasa ini nikah siri juga dapat diartikan sebagai :
Berikut adalah penjelasan dari nikah siri dalam islam :
Nikah siri atau yang diartikan sebagai pernikahan secara rahasia sebenarnya dilarang oleh islam karena islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
Hadist tersebut diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil. Pernikahan sirri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bersifat rahasia tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil hukumnya sah dalam islam. Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib dijatuhi hukuman ataupun sanksi. Pernikahan yang memenuhi rukun seperti adanya wali, dua orang saksi dan ijab kabuil dan memnuhi syarat- syarat akad nikah adalah sah secara agama islam dan bukan merupakan perbuatan maksiyat.
Nikah siri diatur dalam beberapa pasal negara diantaranya
Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain menyinggung masalah kawin siri,ini RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum syariat nikah siri adalah sebagai berikut :
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah sirri yang sekarang dikenal dalam masyarakat adalah nikah yang dilakukan dengan sah menurut agama namun tidak sah dihadapan hukum karena tidak ada bukti pencatatan pada lembaga pencatatan sipil. Sementara nikah sirri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.
Akibat Nikah Siri
Nikah sirri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak diinginkan dan perlu diwaspadai oleh pelaku pernikahan khususnya wanita. Beriykut adalah kerugian yang mungkin didapat dari pernikahan sirri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil
Demikian penjelasan tentang nikah siri dalam islamp, hukum dan akibatnya. Jika anda seorang wanita ada baiknya menimbang terlebih dahulu sebelum melakukan nikah sirri karena tanpa status dan pencatatan nikah bisa jadi anda akan mengalami kerugian dikemudian hari. Sementara itu islam juga tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan sirri karena pernikahan sirri bisa mendatangkan mudharat. Islam mengajarkan agar kita mencari jodoh dengan cara yang benar misalnya dengan ta’aruf atau shalat istikharah dan menimbang kriteria calon suami yang baik. Islam juga memberi pedoman tentang bagaimana cara memilih pendamping hidup yang sesuai.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…