Info Islami

Pembagian Hari di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Telah masyhur di tengah masyarakat sebuah hadits yang menyatakan bahwa Ramadhan yang mulia dibagi menjadi tiga; awalnya terdapat rahmat, tengahnya terdapat ampunan dan akhirnya terdapat pembebasan dari api neraka. Ketahuilah bahwa hadits ini adalah hadits yang dhaif bahkan munkar. Justru rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka ada di seluruh Ramadhan yang mulia bukan sepertiga saja. Hadist tersebut yaitu :

Rasulullah SAW bersabda bahwa pada Bulan Ramadhan dibagi menjadi 3 bagian diantaranya :

(1). Pada 10 hari pertama di Bulan Ramadan adalah Rahmat. Pada 10 hari itu, banyak sekali rahmat yang diturunkan Allah kepada kita. Oleh krena itu sebaiknya di 10 hari pertama ini, kita byk berdoa dan beribadah kepada Allah agar setiap hari kita berada di dalam rahmatNya.

(2) Kemudian 10 hari kedua di Bulan Ramadhan adalah maghfirah, Pada 10 hari kedua bnyak sekali dosa yg diampunkan bila kita bertaubat. Pada 10 hari kedua hendaklah kita memperbanyak sholat malam, berdoa dan dzikir,serta banyak2 bermuhasabah diri/bertaubat nasuhah. Karena pada sepuluh hari kedua ini adalah kesempatan kita untuk mengurangi dosa-dosa yang sudah kita perbuat. Dan hendaknya kita berdoa dan dzikir untuk memohon ampunan Allah agar di ampuni dari dosa-dosa dan di jauhkan dari siksa api neraka.

(3). Dan sepuluh hari terakhir di Bulan Ramadhan adalah penghindaran diri dari siksa api neraka. Sepuluh hari terakhir inilah kesempatan kita untuk menyucikan diri kita dan banyak2 berdoa agar kita senantiasa dihindarkan dari api neraka. Pada 10 hari terakhir ini terdapat pula malam lailatul Qadr, yaitu malam yang lebih mulia dari seribu bulan (QS. Al-Qadr). Oleh karena itu, hendaknya di 10 hari terakhir, kita benar – benar berjuang untuk mendapatkan lailatul Qadr.

Derajat Hadits

Diriwayatkan oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512)

ثنا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَوَابٍ ،ثنا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْجُدْعَانِيُّ ،ثنا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ ، عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آخِرَ يَوْمٍ فِي شَعْبَانَ أَوْ أَوَّلَ يَوْمٍ فِي رَمَضَانَ , فَقَالَ : “أَيُّهَا النَّاسُ ، قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً ، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ ، وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ ، مَنْ فَطَّرَ فِيهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوبِهِ ، وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ ” . قَالُوا : لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ . فَقَالَ : ” يُعْطِي اللَّهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى تَمْرَةٍ ، أَوْ شَرْبَةِ مَاءٍ ، أَوْ مَذْقَةِ لَبَنٍ ، وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوكِهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ ، وَاسْتَكْثِرُوا فِيهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ : خَصْلَتَيْنِ تُرْضُونَ بِهِمَا رَبَّكُمْ ، وَخَصْلَتَيْنِ لا غِنًى بِكُمْ عَنْهُمَا ، فَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تُرْضُونَ بِهِمَا رَبَّكُمْ : فَشَهَادَةُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَتَسْتَغْفِرُونَهُ ، وَأَمَّا اللَّتَانِ لا غِنًى بِكُمْ عَنْهَا : فَتُسْأَلُونَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ، وَتَعُوذُونَ بِهِ مِنَ النَّارِ ، وَمَنْ أَشْبَعَ فِيهِ صَائِمًا ، سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَوْضِي شَرْبَةً لا يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ “

Sa’id bin Muhammad bin Tsawab menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Abdillah Al Jud’ani menuturkan kepadaku, Sa’id bin Abi ‘Arubah menuturkan kepadaku, dari Ali bin Zaid, dari Sa’id bin Musayyib, dari Salman Al Farisi, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah kepada kami di akhir hari bulan Sya’ban atau di awal hari bulan Ramadhan yang mulia, beliau bersabda:
Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah).

Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan yang mulia adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah.

Barangsiapa pada bulan Ramadhan yang mulia memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan yang mulia adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka”.

Juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887) dari Ali bin Hujr As Sa’di, dari Yusuf bin Ziyad, dari Hammam bin Yahya dari Ali bin Zaid bin Jud’an, dari Sa’id bin Musayyab dari Salman Al Farisi.

Hadits ini lemah karena terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jud’an. Yahya bin Ma’in berkata: “ia dha’if dalam segala hal”. Imam Ahmad berkata: “dhai’ful hadits“. Ad Daruquthni berkata: “fihi layyin“. Ali Al Madini berkata: “ia dhaif menurut kami”. Adz Dzahabi berkata: “ia salah seorang huffadz, namun tidak tsabt“.

Namun At Tirmidzi menyatakan: “shaduq“. Tapi yang tepat adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar: “dhai’ful hadits, haditsnya tidak bisa dihasankan kecuali dengan mutaba’ah dan syawahid“. Dan untuk Ali bin Zaid ini tidak terdapat mutaba’ah yang menguatkannya.

Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (10/383), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), Al Albani dalam Takhrij Al Misykah (1906), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110).

Ramadhan yang mulia Seluruhnya Rahmat, Ampunan, dan Pembebasan dari Neraka

Bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini munkar. Karena matan hadits ini bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang shahih yang menyatakan bahwa di seluruh waktu di bulan Ramadhan yang mulia terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Dantaranya hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

Orang yang puasa Ramadhan yang mulia karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan yang mulia saja.

Lebih jelas lagi pada hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu yang dikeluarkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

Pada awal malam bulan Ramadhan yang mulia, setan-setan dan jin-jin jahat dibelenggu, pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang dibuka. Pintu surga dibuka, tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Kemudian Allah menyeru: ‘wahai penggemar kebaikan, rauplah sebanyak mungkin, wahai penggemar keburukan, tahanlah dirimu’. Allah pun memberikan pembebasan dari neraka bagi hamba-Nya. Dan itu terjadi setiap malam” (HR. Tirmidzi 682, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Juga hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ للهِ في كلِّ يومٍ وليلةٍ عُتَقاءَ مِنَ النَّارِ في شهرِ رمضانَ وإنَّ لكلِّ مسلمٍ دَعوةً يدعو بها فيُسْتجابُ له

sesungguhnya di setiap hari dan malam bulan Ramadhan yang mulia dari Allah ada pembebasan dari api neraka. dan bagi setiap Muslim ada doa yang jika ia berdoa dengannya maka akan diijabah” (HR. Ahmad 2/254, Al Bazzar 3142, Al Haitsami berkata: “semua perawinya tsiqah”).

Dengan demikian jelaslah bahwa di seluruh waktu di bulan Ramadhan yang mulia terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago