Tafsir menurut bahasa adalah bayan, izhhar dan idhah yang memiliki makna jelas.
Menurut istilah, tafsir ialah ilmu yang dapat menyempurnakan Al-Quran, mengartikan setiap makna ayat Al-Qur’an, menjelaskan hukum dalam Al-Qur’an dan menjabarkan permasalahannya.
Tafsir sendiri memiliki berbagai macam, yaitu:
Tafsir Bil Ma’tsur merupakan metode penafsiran ayat Al-Qur’an satu dengan ayat lainnya, penafsiran hadits dengan perkataan sahabat Nabi SAW.
Kenapa dengan perkataan sahabat nabi?
Karena para sahabat nabi yang lebih memahaminya. Dan mereka yang mendengar Nabi Muhammad SAW berkata secara langsung.
Hukum tafsir ini merupakan hukum terkuat dan harus dijalani. Karena merupakan pengetahuan yang benar, tidak menyesatkan.
Tafsir ini juga dapat dijadikan penjaga diri agar tidak tersesat dalam memahami kitab Allah SWT.
Berikut ini kitab-kitab tafsir bil ma’tsur:
Terbagi menjadi 2, yaitu:
Tafsir bir ra’yi al mahmud (diperbolehkan)
Tafsir jenis ini merupakan metode penafsiran Al-Qur’an dengan ijtihad berdasarkan ilmu ushul, dalam ilmu lughah, ilmu syar’i atau ulumul qur’an.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir bir ra’yi al mahmud:
Tafsir al mazhmum (terlarang)
Merupakan metode penafsiran al-qur’an tidak berdasarkan ilmu atau hanya mengikuti logika dan hawa nafsu pribadi.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir al mazhmum:
Merupakan metode penafsiran yang menggunakan isyarat suci dari riyadhah ruhiyah.
Tafsir ini biasa disebut dengan tafsir sufi atau tasawuf. Hukum tafsir ini adalah ikhtilaf, yaitu ada yang melarang namun ada juga yang menerima.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Bil Isyarah:
Tafsir ini merupakan metode penafsiran dengan menonjolkan tafsiran hukum dalam Al-Qur’an.
Tafsir ini ada yang diperbolehkan untuk dijadikan pedoman, ada juga yang melarangnya.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Fuqaha:
Merupakan kumpulan kitab tafsir yang ditulis oleh ulama kontemporer.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Kontemporer:
Merupakan metode penafsiran dengan menyusun ayat Al-Qur’an menjadi sebuah tema.
Contoh kitab tafsir maudhu’i yaitu Al- futuhat al rabbaniyyah fi al tafsir al mawdhu’i li al ayatal qur’aniyyah.
Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…
Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…
Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…
Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…