Tafsir menurut bahasa adalah bayan, izhhar dan idhah yang memiliki makna jelas.
Menurut istilah, tafsir ialah ilmu yang dapat menyempurnakan Al-Quran, mengartikan setiap makna ayat Al-Qur’an, menjelaskan hukum dalam Al-Qur’an dan menjabarkan permasalahannya.
Tafsir sendiri memiliki berbagai macam, yaitu:
1. Tafsir Bil Ma’tsur (Tafsir Riwayah)
Tafsir Bil Ma’tsur merupakan metode penafsiran ayat Al-Qur’an satu dengan ayat lainnya, penafsiran hadits dengan perkataan sahabat Nabi SAW.
Kenapa dengan perkataan sahabat nabi?
Karena para sahabat nabi yang lebih memahaminya. Dan mereka yang mendengar Nabi Muhammad SAW berkata secara langsung.
Hukum tafsir ini merupakan hukum terkuat dan harus dijalani. Karena merupakan pengetahuan yang benar, tidak menyesatkan.
Tafsir ini juga dapat dijadikan penjaga diri agar tidak tersesat dalam memahami kitab Allah SWT.
Berikut ini kitab-kitab tafsir bil ma’tsur:
- Jami’ul bayan fi tafsiril qur’an
- Ma’alimut tanzil
- Al muharrir al wajiz fi tafsir al kitab al aziz
- Tafsirul qur’anil adzim
- Darul mansur fi tafsiri bil ma’tsur
- Bahrul ‘ulum
- Fathul qadir, Dll.
2. Tafsir Bi Rayi’ (Tafsir Dirayah)
Terbagi menjadi 2, yaitu:
Tafsir bir ra’yi al mahmud (diperbolehkan)
Tafsir jenis ini merupakan metode penafsiran Al-Qur’an dengan ijtihad berdasarkan ilmu ushul, dalam ilmu lughah, ilmu syar’i atau ulumul qur’an.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir bir ra’yi al mahmud:
- Mafatihul ghaib
- Al jami’ liahkami qur’an
- Madarikut tanzil wa haqa’iqut ta’wil
- Irsyad al aql as-salim ila’ majaya al-qur’anul karim
- Al bahrul muhith
- Al jalalain, Dll.
Tafsir al mazhmum (terlarang)
Merupakan metode penafsiran al-qur’an tidak berdasarkan ilmu atau hanya mengikuti logika dan hawa nafsu pribadi.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir al mazhmum:
- Mu’tazilah
- Amaly syarif al murtadha
- Al-kasyaf’an haqa’iq tanjil wa’uyun aqawil fi wujuh at-ta’wil.
- Syiah
- Hasan al-askari
- Majmu’ul bayan li ulumil qur’an
- Ash-shafi fi tafsiril qur’an, Dll.
- Zayidiyah
- Gharibul qur’an
- Ismail bin ali al-busty al zayidi tahdzib, Dll.
3. Tafsir Bil Isyarah (Tafsirul Isyari)
Merupakan metode penafsiran yang menggunakan isyarat suci dari riyadhah ruhiyah.
Tafsir ini biasa disebut dengan tafsir sufi atau tasawuf. Hukum tafsir ini adalah ikhtilaf, yaitu ada yang melarang namun ada juga yang menerima.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Bil Isyarah:
- Al-Qur’an al karim
- Haqaiqut tafsir
- Al kasf wal bayan
- Ibnu ‘arabi
- Ruhul ma’ani.
4. Tafsir Fuqaha
Tafsir ini merupakan metode penafsiran dengan menonjolkan tafsiran hukum dalam Al-Qur’an.
Tafsir ini ada yang diperbolehkan untuk dijadikan pedoman, ada juga yang melarangnya.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Fuqaha:
- Ahkamul qur’an
- Ahkam al-qur’an
- Al jami’ liahkamil qur’an
- Ats-tsamratul yani’ah, Dll
5. Tafsir Kontemporer
Merupakan kumpulan kitab tafsir yang ditulis oleh ulama kontemporer.
Berikut ini kitab-kitab Tafsir Kontemporer:
- Jawahir fi tafsiril qur’an
- Al-manar
- Al-maraghy
- Al munir fil aqidah, Dll.
6. Tafsir Maudhu’i
Merupakan metode penafsiran dengan menyusun ayat Al-Qur’an menjadi sebuah tema.
Contoh kitab tafsir maudhu’i yaitu Al- futuhat al rabbaniyyah fi al tafsir al mawdhu’i li al ayatal qur’aniyyah.