Tidak bisa di pungkiri bahwa memakai sepatu dan tas sangat menujang penampilan baik pria maupun wanita. Hingga perkenbangan fesyen sepatu tas terus berkembang sangat pesat.
Banyak sepatu memanfaatkan kulit hewan seperti kulit babi, buaya bahkan kulit ular. Sebenarnya bagaimana padangan fiqih islam menganai hukum menggunakan sepatu dari kulit babi?
Imam nawawi dalam kitab al majmu syarah al muhadzabw jilid I mengatakan hukum memakai sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi. Dan turunannya adalah haram di islam.
Produk tersebut termasuk haram seperti halnya memakan daging babi. Imam nawawi berkata dalam al majmu syarah al muhadzabw jilid I :
كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا
Artinya: “Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.”Imam Abu Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Muhadzab sepakat dengan pendapat di atas. Imam Asyairozi mengatakan bahwa kulit yang berasal dari anjing dan babi tak bisa disucikan dengan disamak.
Hukum Kulit Babi dan AnjingKulit keduanya dihukumi najis, Imam Syairozi berkata
;وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ
Artinya: “Anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya, kulitnya juga itu tidak bisa suci dengan disamak. Pasalnya, hukum samak bagi keduanya itu seperti kehidupan (hayah)—ada pun anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis—, dengan demikian hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dan begitu pula dengan disamak, itu tak bisa menjadi suci.”
Ternyata ada pula ulama dari kalangan mazhab daus zhahiri dan beberapa ulama dari kalangan mazhab maliki yang memperbolehkan menggunakan kulit babi. Mazhab zhahiri memperbolehkan menggunakan bagian luar dalam dari babi.
Mazhab zahiri bependapat jika kulit babi itu dapat suci dengan disamak imam nawawi menjelaskan:
وَالسَّادِسُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ والكلب والخنزير ظاهرا وباطنا قاله دَاوُد وَأَهْلُ الظَّاهِرِ وَحَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ عَنْ أَبِي يُوسُفَ
Artinya: “Semua kulit bangkai dapat disucikan dengan penyamakan termasuk anjing dan babi bagian luar maupun bagian dalam. Daud dan Ahlu Zhahir berkata, “Pendapat ini disampaikan oleh Al Mawardi dari Abu Yusuf.”
Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini dapat di imbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hatie dari segaal bentuk kotoran maksiat lainnya.
Terkait sepatu kulit babi ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan antara lain:
Sebagaimana lazimnya pemanfaatanw kulit. Semua kulit binatange yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain.
Dipastikan melewati proses samak. Tidak beda halnya dengan kulit babi.
Sebelum kulit babi digunakan untuk bahan separy tentu saja kulit babi ini sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadist yang menyatakan:
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).
Dalam hal ini ulama berpendapat mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi,tidak bisa menjadi suci dengan di samak. Sementara itu hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan.
Misalnya sapi yang mati tanpa disembelih maka kulit itu harus disamak terlebih dahulu. Agar kulit tersebut menjadi suci.
Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan:
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّ
ا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. (Syarh Shahih Muslim, 4/54).
Dari keterangan di atas kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis meskipun sudah disamak. Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ، وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. (HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani).
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab:
,الحديث الذي ورد في عدم استعمال جلود السباع يدل على أنها لا تستعمل، وإنما تستعمل إذا كانت مصنوعة من جلد الحيوان مأكول اللحم، وما كان يطهره الدباغ، وهو الذي مات بدون تذكية، وأما الحيوان الذي لا يؤكل فالتذكية وجودها مثل عدمها، وذبيحته ميتة، والله تعالى أعلم
“Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih (bangkai). Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status (hewan yang haram dimakan) setelah disembelih adalah bangkai. Allahu a’lam.”
Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan,
وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه
Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan).
Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan,
لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها
Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. (Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194).
Diantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan,
وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب
“Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. (As-Syarhul Mumthi’, 1/356).”
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…