Sejarah dan Sirah

Sejarah Pembagian Juz dalam Al Qur’an

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dulu, tatkala Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu dari malaikat Jibril, beliau mendapatkannya ayat per ayat berangsur-angsur dan tanpa urutan yang seperti kita ketahui pada mushaf Al Qur’an pada masa kini.

Ayat ayat tersebut pun hanya dihafal dan disampaikan kepada para sahabat tanpa adanya upaya menuliskan bahkan sampai Rasulullah wafat. Namun setelah sejarah berlalu, ayat-ayat Al Qur’an tersebut kemudian dibukukan pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab dikarenakan pada masa itu para Hafidz terancam hilang karena banyak dibunuh oleh kaum-kaum kafir.

Atas pertimbangan agar Wahyu Allah tidak hilang ditelan sejarah, pembukuan tersebut pun dilakukan dan hasil final dari mushaf Al Qur’an adalah seperti yang berada di masa kini.

Pembagian Al Qur’an Menurut pada Sahabat Nabi

Sebenarnya, dulu para sahabat tidak membagi setiap juz sebagai satu bagian yang terpisah (yang mana dimasa kini seperti yang kita ketahui bahwa Al Qur’an terbagi menjadi 30 Juz). Melainkan pada masa itu para sahabat membagi setiap isi Al Qur’an dalam 7 bagian.

Pembagian Al-Quran di kalangan Sahabat tersebut adalah dimulai dari surah Al Baqarah terus ke belakang yakni 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat, 13 surat kemudian mufashshal. Bagian tersebut, jika dirinci maka akan menjadi seperti berikut :

  • Bagian pertama yaitu 3 surah (al-baqarah, ali ‘imran, an-nisaa’),
  • Bagian kedua yaitu 5 surah (dari al-maa’idah sampai dengan at-taubah),
  • Bagian ketiga yaitu7 surah (dari yunus sampai dengan an-nahl),
  • Bagian keempat yaitu ada 9 surah (Al-Israa’ sampai dengan Al-Furqan),
  • Bagian kelima yaitu ada 11 surah (Asy-Syu’araa’ sampai dengan Yaasiin),
  • Bagian keenam yaitu ada 13 surah (Ash-Shaaffaat sampai dengan Al-Hujurat) dan
  • Bagian ketujuh biasa disebut Al-Mufashshal yang artinya adalah secara terperinci. Maksudnya surat-surat yang ayatnya pendek-pendek yang dimulai dari surah Qaaf sampai dengan An-Nas.

Pembagian diatas terjadi dikarenakan para Sahabat terbiasa meng khatam Al-Qur’an dalam waktu satu pekan (7 hari atau satu minggu). Jadi setiap bagian dibaca selama satu hari, dilanjurkan bagian selanjutnya di hari berikutnya.

Terlebih pada masa itu para sahabat sering mendapat dakwah secara langsung oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam perihal surat-surat yang diterima beliau dari malaikat Jibril.

Adapun juga karena surat-surat tersebut diturunkan terkadang juga tatkala Rasulullah sedang berkegiatan bersama pada sahabat, jadi bisa dikatakan sahabat merupakan orang-orang yang bersentuhan langsung atas kejadian yang mendasari surat-surat tersebut diturunkan.

Pembagian Berdasarkan Juz (30 Juz)

Sebenarnya, pada masa Sahabat setelah wafatnya Rasulullah, tidak dikenal yang namanya pembagian Al Qur’an berdasarkan pada Juz, dikarenakan dahulu Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam maupun Jibril tidak memberitahukan kalau Al Qur’an harus dibagi berdasarkan Juz nya.

Sehingga para sahabat kala itu hanya mengenal pembagian Al Qur’an berdasarkan pada 7 bagian seperti yang dijelaskan diatas.

Pembagian berdasarkan Juz baru dilakukan pada tahun 110 H, yang mana sejarah mencatat bahwa orang pertama yang mnempelopori terjadinya hal tersebut adalah Al-Hajaj Bin Yusuf Al-Tsaqafi. Hal ini didasari dari gagasan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu 30 hari, sehingga dapat dibaca satu hari satu Juz.

Tentu saja dikarenakan pada kala itu, masyarakat awam merasa sangat sulit untuk mengkhatamkan Al Qur’an dalam waktu 1 minggu seperti yang dilakukan para sahabat Rasulullah pada masanya.

Sehingga upaya untuk mempermudah pun dilakukan agar membantu pembaca Al Qur’an yang ingin khatam dalam kurun waktu satu bulan. Supaya lebih terukur kapan saatnya membaca agar khatam 30 juz.

Pembagian berdasarkan juz ini berpatokan pada jumlah huruf yang ada. Yang melakukan pembagian kala itu adalah para cendekiawan di Iraq atas perintah yang diberikan langsung oleh Al-Hajjaj Bin Yusuf Al-Tsaqafi.

Pembagian berdasarkan Hizb (seperempat)

Kemudian ditemukan pembagian yang lain yaitu berdasarkan Hizb. Yang dimaksud adalah pembagian tiap juz menjadi Hizb. Setiap hizb memiliki jumlah setengah juz yang kemudian dibagi lagi menjadi seperempat.

Pembagian menjadi seperempa ini dimaksudkan supaya dapat dibaca sesuai waktu salat fardhu’. Agar saat dalam shalat, maka seorang hafizh bisa khatam dalam 30 hari.

Tata caranya adalah dengan membaca seperempat hizb setiap rakaat shalat fardhu pada siang hari (zhuhur & ashr) dan shalat malam hari (maghrib & isya). Adapun pada shalat shubuh, bacaannya lebih panjang dari pembagian tersebut karena pembagian berdasarkan juz dan hizb tidak memperhatikan kesempurnaan kalimat.

Itulah kenapa muncul berbagai macam kritik dari para ulama atas pembagian berdasarkan Hizb ini. Karena jika kesempurnaan kalimat tidak diperhatikan, maka akan sulit menentukan awal dari surat yang terakhir dibaca, dan terkadang makna dari surat pun bisa kemungkinan tidak sesuai.

Tentunya upaya dalam pembagian Al Qur’an berdasarkan Juz bukan bermaksud untuk mengubah ataupun mencampuri isi dari Al-Qur’an itu sendiri, melainkan berguna untuk mempermudah dalam membaca agar tidak merasa berat dan sulit.

Dan isi dari Al-Qur’an masih sama seperti saat pertama kali dibukukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, hanya saja pembagian tersebut berfungsi untuk memindahkan sekat dari tiap bagian agar mudah dibaca.

Nyatanya, hari ini banyak sekali Hafidz Al Qur’an yang sangat pandai dan runtut dalam menghafal isi dari kitabullah. Tentunya seedikit banyak pembagian berdasarkan 30 Juz diatas ikut andil dalam pencapaian tersebut.

Sedangkan untuk pembagian berdasarkan Hizb, masih banyak perdebatan hingga saat ini. Yang perrlu kita ketahui bahwa memang sistem-sistem pembagian diatas tidak pernah ada dalam mushaf asli pada zaman Khalifah Utsman Bin Affan, oleh karena itu untuk mengkaji lebih lanjut, nampaknya perlu dibuka kembali catatan-catatan sejarah yang membenarkan.

Apapun itu, benar atau tidaknya upaya-upaya pembagian tersebut. Wallahu A’lam bishowab.

Semoga kita selalu diberi kemudahan dalam belajar untuk mencari kebenaran dan berkah. Amin InsyaAllah

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

23 hours ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

23 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

23 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

23 hours ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago