Sikap rasulullah merupakan ajaran yang sesuai dengan agama islam. Dimana segala hal yang Rasulullah sabdakan selalu dipatuhi oleh umat Islam. Tak terkecuali ketika istri sedang haid, maka Rasulullah memiliki sikap yang khusus ketika istri sedang haid. Dan tentu saja terdapat larangan karena haid membuat wanita mempunyai batasan dalam beribadah terutama menjalankan sholat wajib.
Cara Rasulullah menyikapi istri yang sedang haid juga dituangkan dan diceritakan dalam beberapa hadis. Bahkan ulama juga menjadikan ajaran atau sikap Nabi sebagai acuan untuk memutuskan suatu perkara atau masalah yang terjadi. Lalu, apa yang dilakukan Rasulullah sebenarnya? Ketahuilah cara Rasulullah menyikapi istri yang sedang masa haid:
1. Menggauli Istri
Anas bin Malik berkata,
“Sesungguhnya orang-orang yahudi apabila istri-istri mereka dalam keadaan haid, mereka tidak memberi makan dan melarang istri mereka tinggal dirumah”.
Maka, para sahabat bertanya kepada beliau, lantas Allah menurunkan ayat.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haid ” (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah pernah bersabda,
“Gaulilah para wanita kalian seperti biasa kecuali nikah(bersetubuh)” Lalu berita itu sampai kepada orang-orang Yahudi, mereka pun berkata, “Orang ini (Rasulullah) selalu ingin berbeda dengan kita.” (HR Muslim).
Secara tersirat menunjukkan bahwa pada saat seorang wanita mengalami haid, boleh digauli namun dilarang disetubuhi.
Baca juga :
2. Mengendalikan Hasrat
Ketika Istri Rasulullah dalam masa Haid maka salah satu sikap Rasulullah adalah mengendalikan hasrat dengan istrinya yaitu Aisyah kala itu. Sebagaimana Aisyah pernah menuturkan,
“Apabila salah seorang Istri Nabi sedang mengalami masa haid, sementara Rasulullah saw ingin mencumbiunya. Maka, beliau menyuruhnya untuk menutup lubang darah haidnya dengan kain. Setelah itu, beliau mencumbuinya.” Aisyah juga berkata, “Siapakah dari kalian yang mampu mengendalikan hasrat seksualnya sebagaiman yang dilakukan oleh Rasulullah saw “ (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah).
3. Memerintahkan Istri Menggunakan Sarung
Riwayat An-Nasa’I menyebutkan bahwa Juma’I bin Umair menuturkan,
“Aku bersama ibu dan bibiku menemui Aisyah. Ibu dan bibiku bertanya kepadanya tentang bagaimana sikap Rasulullah saw saat salah seorang Istrinya mengalami masa haid” Aisyah menjawab, “Jika salah seorang dari kami haid, beliau menyuruhnya untuk mengenakan sarung yang luas kemudian beliau mencumbui”
Dalam Riwayat Malik disebutkan bahwa Ubaidillah bin Abdullah bin Umar menemui Aisyah lalu bertanya,
“Apakah suami boleh mencumbui istrinya yang sedang haid?” Aisyah menjawab, “Hendaklah si istri mengencangkan sarungnya hingga bagian bawah. Setelah itu, semua boleh mencumbuinya”
Ketika mengetahui istrinya haid salah satu sikap Rasulullah adalah menyuruh istri untuk menggunakan sarung sesuai dengan yang telah di riwayatkan
4. Memberitahukan Istri untuk Tidak Melakukan Tawaf
Ibn Abbas r.a pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Thawaf itu sama dengan shalat, kecuali bahwa didalamnya Allah menghalalkan untuk berbicara. Maka, siapa yang berbicara, hendaklah yang dibicarakannya itu yang baik-baik saja” (HR Al-Tirmidzi, Al Daraquthni. Disahkan oleh Al-Hakim, Ibn Sikkin, dan Ibn Khuzaimah)
Baca juga :
Dari istri Rasulullah yaitu Aisyah, Aisyah r.a berkata
“Ketika kami telah tiba Desa Sarif (terletak antara Makkah dan Madinah), aku mengalami haid. Maka, Nabi saw nersabda kepadaku, ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji tetapi jangan melakukan thawaf Ka’bah sebelum kamu suci ” (HR Al-Bukhari)
5. Tidak Diperbolehkan Menjatuhkan Talak
Seorang suami tidak diperbolehkan menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid. Hal ini dimaksudkan agar suami menunggu masa iddah (masa tunggu) setelah istrinya suci dari haid. Ibn Umar menceriakan istrinya ketika sedang dalam masa haid pada zaman Rasulullah saw. Lalu Umar menanyakan Hal itu kepada Rasulullah saw dan beliau bersabda,
“Perintahkan agar ia kembali kepada istrinya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengnnya. Itu adalah masa iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk menceraikan istrinya ” (HR Al Bukhari dan Muslim)
6. Menghormati Istri
Ummu Salamah adalah putri dari pemuka yang kaya di Bani mughirah, Abu Umayyah. Parasnya jelita dan ia adalah seorang yang cerdas dan setelah menginjak usia remaja, ia lalu dinikahkan dengan Abdullah bin Abdul. Lalu, keduanya mendapat hidayah dari Allah swt, menyatakan keislamannya. Namun, tak lama kemudian Abu salamah meninggal dunia. Ummu salamah pun seorang diri mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Kemudian datanglah beberapa pemuda untuk melamarnya. Sampai tibalah Rasulullah melamar Ummu Salamah namun Ummu salamah menolak. Tetapi ketika diberikan penjelasan oleh Rasulullah maka Ummu salamah menerima lamarannya. Diantara para istri Rasulullah saw, Ummu salah adalah istri yang tertua.
Untuk menghormatinya, Rasulullah saw sebagaimana kebiasaannya sehabis sholat asar mengunjungi istri-istrinya. Maka, beliau memulainya dengan Ummu salamah dan mengakhiri dengan Aisyah. Ummu salamah juga tetap bangun subuh hari meski sedang haid.
7. Istrinya Tidak Diperbolehkan untuk Berpuasa dan Sholat
Lafadzh “bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa” Menunjukkan bahwa pada zaman Rasulullah saw sudah diketahui bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat.
Terkait dengan amalan-amalan yang praktis bagi seorang wanita yang sedang haid di bula Ramadhan, maka hadist yang diriwayatkan Aisyah yang menangis karena haid sebelum Manasik Haji mengisyaratkan bahwa Rasulullah saw menganjurkan semua amal shalih yang bisa dilakukan wanita selam bukan amal-amal yang memang dilarang syara’.
Baca juga :
8. Istrinya Tidak Diperbolehkan untuk Berdiam Diri di Masjid
Berdasarkan firman Allah swt, sebagai berikut:
“Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja sebelum kamu mandi ” ( Surah An Nisa:43).
Selain itu ditegaskan oleh hadis Rasulullah sebagai berikut :
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang haid dan juga orang yang sedang junub (berhadas besar). (HR Abu Dawud)”
Namun jika perempuan pada masa haid melewatinya diperbolehkan apabila dia tidak takut mengotori masjid. Akan tetapi, kalau ia khawatir kotorannya akan jatuh di masjid lewat ke dalam masjid menjadi haram.
Kesimpulannya ialah ketika istri Rasulullah pada masa haid ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh sepasang suami istri da nada juga yang tidak diperbolehkan oleh Rasulullah. Apalagi setelah dijelaskan oleh Rasulullah bahwa saat perempuan dalam masa haid maka dia dalam posisi sedang tidak suci.
Maka, boleh melaksanakan sholat dan puasa setelah perempuan tersebut melaksanakn mandi. Mandi yang dimaksud adalah mandi yang membersihkan hadas besar(haid)/ Semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada salah kata.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…