Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam. Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya,
ia sengaja menahan hak orang lain nundanya sampai benar benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menahan hak orang lain nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap dan dengan sengaja melakukan dosa paling berat dalam islam. Tidak sedikit pula orang yang menahan hak orang lain pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.
Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja dan melakukan dosa yang berulang dalam islam, dan menahan hak orang lain nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Berikut selengkapnya mengenai Hukum dalam Islam Menahan Hak Orang Lain.
Yang dimaksud dengan ‘halal kehormatannya’ adalah orang yang dijahati tersebut diperbolehkan melaporkan atau membicarakan mengenai perlakuan jahat yang ia dapatkan yakni balasan orang zalim dalam islam. Sebagai pihak yang dijahati, ia bahkan bisa ‘mengghibah’ orang yang telah menahan hak orang lain pembayaran haknya tersebut. “Allah tidak menyukai terang terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dijahati.” (QS. An Nisa’:148)
Sedangkan maksud dari kalimat ‘pantas mendapatkan hukuman’ misalnya hukuman mati dalam islam adalah pelakunya bisa saja dijerat secara hukum atas kejahatan yang dilakukannya, ia boleh dilaporkan pada pihak berwenang, apalagi jika memang ada kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian hak dan kewajiban.
Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.
Hadis qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).
Menahan hak orang lain secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara jahat. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara jahat dan aniaya dengan tanpa hak.
Dalil Tentang Larangan Menahan Hak Orang Lain
Oleh karena itu orang yang melakukan menahan hak orang lain harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang menahan hak orang lain kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang pernah menjahati seseorang baik kehormatannya maupun lainnya,
maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kejahatan yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari) Jika barang menahan hak orang lain masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.
Hukuman Bagi Orang yang Menahan Hak Orang Lain
Orang Yang Terbunuh Karena Mempertahankan Hartanya Adalah Syahid
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yang
ingin membunuh atau mengambil hartanya.
Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang jahat, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’”
Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’”
Barangsiapa Merampas Tanah Lalu Ia Menanaminya Atau Membangun Di Atasnya, Maka Ia Diharuskan Mencabut Tanamannya Dan Menghancurkan Bangunannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak ada hak bagi keringat orang yang jahat.”
Apabila ia mengolahnya, maka ia mengambil nafkahnya dan tanamannya bagi orang yang memiliki (tanah): Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.”
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…