Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional dalam Islam
Menurut para ulama bahwa gaji sesuai pengertian bank konvensional di bank bank konvensional secara mutlak tidak diperbolehkan, karena termasuk memakan harta riba, atau menuliskannya, atau menyaksikannya, atau membantu mereka yang bermuamalah dengannya. Sejumlah ulama besar telah mengeluarkan fatwa haramnya gaji di bank bank konvensional, meskipun pekerjaannya tidak berkaitan secara langsung dengan riba, seperti satpam, petugas kebersihan, pelayanan.
gaji di bank ribawi hukumnya haram sebab termasuk macam macam riba dalam ekonomi islam, karena hal ini berarti tolong menolong dalam dosa dan permusuhan sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat dan sebuah hadits. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim menjauhi riba dan segala perbuatan yang bisa membantu riba. Kita wajib bertakwa (takut) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam masalah ini. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
(seorang muslim tidak boleh gaji di bank yang bermuamalah dengan riba, meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi karena dia menyediakan keperluan para pegawai yang bermuamalah dengan riba dan bantuan yang mereka perlukan untuk muamalah riba. Allah Ta’alaa berfirman: (janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al Maidah:2).
Maka Lajnah menjawab:
(Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya, atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.
(Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, dan para saksinya) dan beliau bersabda: (mereka sama (yakni dalam dosa)).
Dan mereka yang gaji di bank bank konvensional adalah para pembantu bagi majikan majikan bank tersebut dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir, atau yang menerima uangnya dsb yang termasuk ”memberi bantuan bagi
para pelaku riba”, oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank bank sekarang adalah haram, dan hendaklah setiap muslim menghindarinya, dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, dan itu banyak, hendaklah bertakwa kepada Allah Rabbnya, dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul Nya.
apakah gaji di bank bank terutama di negeri negeri Islam halal atau haram ? apakah sama dengan hukum bekerja pada rentenir? apakah ada bagian bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar ?
Maka Lajnah menjawab:
Pertama: gaji di bank bank yang bermuamalah dengan riba haram, baik itu di negara Islam atau kafir, karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan pemusuhan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaa dalam firman Nya: (Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al Maidah: 2).
Kedua: Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank kenvensional yang dikecualikan dalam Syariat yang suci ini, karena tolong menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank).
(Apa hukum bekerja sebagai insinyur maintenance di salah satu perusahaan perangkat elektronika yang bermualah dengan sejumlah bank bank riba, perusahaan menjual perangkat tersebut (komputer, mesin fotokopi, telefon) kepada bank, dan menugaskan kami sebagai
insinyur maintenance untuk pergi ke bank untuk merawat perangkat ini secara rutin, maka apakah pekerjaan ini haram dengan dasar bahwa bank menggunakan perangkat ini untuk menyiapkan tagihan tagihannya dan mengatur kerja kerjanya, dengan demikian kami membantunya dalam maksiat? ).
Maka Lajnah menjawab:
Anda tidak boleh bekerja di perusahaan seperti yang diceritakan karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Beliau menjawab:
(tidak boleh bekerja di lembaga lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya.
Adapun orang yang secara langsung bertugas dalam penulisan, pengiriman, penyimpanan, dan semacamnya maka tidak ragu lagi dia berhubungan langsung dengan hal haram. Telah diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya dan beliau berkata: mereka semua sama). Kitab Fatawa Islamiyah (2/401).
Dan banyak lagi fatwa yang masyhur dan terkenal yang mengharamkan gaji di bank bank konvensional, apapun posisinya, maka bagi yang masih gaji di bank bank tersebut hendaklah bertaubat kepada Allah serta meninggalkan pekerjaannya, dan memohon kepada Allah dengan bertawakal kepada Nya serta yakin bahwa rizki dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’alaa:
(Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangka sangka. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia Yang mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan menyampaikan urusannya. Allah telah menentukan takdir bagi segala urusan) (QS Ath thalaq:2 3).
“Sungguh bahagia seseorang yang masuk Islam, rezekinya cukup dan Allah jadikan dia merasa qana’ah dengan apa yang Allah anugerahkan kepadanya.” (HR. Muslim)
“Siapa saja di antara kalian yang berpagi hari dalam keadaan aman (tentram) jiwanya, diberi kesehatan pada jasadnya, memiliki makanan pada hari itu, maka seolah telah dianugerahkan untuknya dunia seisinya.” (HR. At Tirmidzi dan beliau hasankan dari shahabat Abdullah bin Mihshan Al Anshari Radhiallahu ‘anhu )
“Barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai cita cita/harapannya, maka Allah akan cerai beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran selalu di pelupuk kedua matanya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan untuknya. Dan
barangsiapa akhirat sebagai niatnya, maka Allah akan kumpulkan urusannya, Allah jadikan kekayaan dalam hatinya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan dunia itu tidak suka.” (HR. Ibnu Majah dari Zaid bin Tsabit Radhiallahu ‘anhu dan dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad 1/263)
“Tidaklah ada seorang pun yang memakan suatu makanan yang lebih baik daripada apa yang dia makan dari hasil usahanya sendiri. Dan sungguh Nabiyullah Dawud makan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Al Bukhari dari Miqdam bin Ma’dikarib Radhiallahu ‘anhu )
Sungguh benar. Berusaha mencari rezeki yang halal dari hasil usaha sendiri, bukan dengan cara mengemis, diiringi dengan ketakwaan dan tawakkal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, setelah itu banyak bersyukur dan qana’ah atas anugerah rezeki dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Alangkah tentramnya hati seorang hamba yang memiliki sifat qana’ah.
Hukum Gaji Pegawai Bank Syariah dalam Islam
Adapun gaji di bank bank syariat maka tidak mengapa apabila dapat dibuktikan bahwa itu benar benar bank islami yang tidak bermuamalah kecuali dengan yang dihalalkan Allah. Berikut fatwa yang kami nukil dari website Al Meshkat Al Islamiyah oleh Abdul Hayyi Yusuf:
Sesungguhnya bank bank syariat muncul sebagai upaya dari sebagian kaum muslimin yang sadar ingin membebaskan kaum muslimin dari dosa dosa riba dan buruknya muamalah dengan riba, sehingga dibentuklah bentuk bentuk transaksi yang diterapkan dalam muamalah sesama manusia yang lebih mendekati maksud syariat Insya Allah, akan tetapi muamalah muamalah ini belum seluruhnya selamat dari riba atau syubhat riba.
Oleh karenanya, maka bermuamalah seperti ini dengan setiap lembaga yang hartanya masih bercampur, ada diantara ulama yang memfatwakan kebolehannya. Maka saya berpendapat tidak mengapa InsyaAllah – untuk menerima pekerjaan ini. Ini benar Insya Allah, karena selama pihak manajemen bank menyatakan bahwa manajemen bank syariatnya terpisah dengan bank induknya yang konvesional,
demikian juga menyatakan bahwa muamalahnya telah diusahakan sesuai dengan muamalah syariat maka kita tidak perlu lagi untuk memaksakan diri menyelidiki kebenarannya, karena Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah diberi daging bakar oleh seorang wanita yahudi
dan beliau tidak memaksakan diri untuk mencari tahu kepastian kehalalannya, seperti kita tahu bahwa makanan mereka dihalalkan untuk kita, padahal mereka termasuk orang yang bermuamalah dengan yang diharamkan seperti minuman keras atau daging babi dan sebagainya. Wallahu A’lam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…