Hukum Islam

Hukum Keluar Masjid Setelah Adzan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Sobat pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai dan dianjurkan melakukan cara merapatkan shaf saat berjamaah. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

  • Dari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata:

Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka Abu Hurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnya lelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihi Wasallam’” (HR. Muslim no. 655).

Kemudian Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami: “Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak boleh keluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).

  • Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

 “Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah sebagai keutamaan mencari ilmu).

  • At Tirmidzi rahimahullah juga meriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelah membawakan hadits beliau mengatakan:

 “Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka atau keutamaan sahabat Rasulullah. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).

 “Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah agar mendapat ilmu tentang keutamaan masjid dalam islam. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).

  • Jika Keluar Masjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid Lain

Bagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:

 “Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan:

 “Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat.

Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).

Hukum Keluar Masjid Setelah Adzan

Termasuk etika berada di masjid adalah tidak keluar setelah azan dikumandangkan, kecuali jika ada uzur, karena keluar meninggalkan masjid artinya berpaling dari tujuan azan dikumandangkan, yaitu diharuskan untuk datang dan hadir di masjid untuk melaksanakan shalat. Selain itu, agar keluar masjid tidak menjurus pada hal-hal yang bisa mengganggu atau terlambat untuk shalat berjamaah.

  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila (seruan) shalat dikumandangkan, setan berlalu dengan mengeluarkan kentut, agar tidak mendengar seruan azan.” (HR. Al-Bukhari; 583 dan Muslim; 389)

  • Ibnu Baththal menuturkan,

“Larangan keluar masjid setelah azan dikumandangkan, hampir sama dengan makna hadits di atas, yaitu agar tidak menyerupai setan yang lari saat mendengarkan azan. Wallâhu a’lam.” (Syarh Shahîh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, II/235, Fathul Bâry, II/87).

  • Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa, ia menuturkan,

“Suatu ketika kami duduk di masjid bersama Abu Hurairah, kemudian muazin mengumandangkan azan dan ada seseorang yang lantas pergi meninggalkan masjid. Abu Hurairah menatap orang tersebut hingga ia keluar dari masjid, kemudian berkata, ‘Sungguh, orang itu telah mendurhakai Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam’,” (HR. Muslim dan lainnya. Baca A’lâmul Muwaqqi’în, III/160)

Riwayat ini secara hukum marfu’(sanadnya sampai hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bisa dijadikan hujah, putusan taat atau maksiat untuk segala hal hanya berlaku berdasarkan nash pembuat syariat.

Seorang shahabat tidak bisa memastikan seperti itu, kecuali memang ia memiliki ilmunya, karena riwayat dari Abu Hurairah amenyebutkan, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah ada yang mendengar seruan azan di masjidku ini kemudian keluar, kecuali untuk suatu keperluan, lalu tidak kembali lagi, selain orang munafik’,” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, IV/501-502)

  • Setelah menyebut hadits Abu Hurairah adi atas, At-Tirmidzi menyatakan,

“Inilah praktik ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan setelahnya. Setelah azan dikumandangkan, jangan ada yang keluar meninggalkan masjid kecuali jika ada uzur, misalnya untuk wudhu atau keperluan mendesak.” (Jâmi’ At-Tirmidzi, I/608)

  • Bagi yang keluar masjid untuk uzur syar’i,

seperti untuk wudhu misalnya, ada dalil yang membolehkah hal itu, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar masjid setelah iqamat shalat dikumandangkan dan setelah shaf-shaf lurus,

setelah beliau berada di tempat shalat, kami menantikan beliau bertakbir, namun beliau berlalu dan bilang, ‘Tetaplah berada di tempat kalian,’ Kami menunggu selang berapa lama, setelah itu beliau datang dengan rambut bercucuran air; beliau habis mandi’.” (HR. Al-Bukhari; 613) dan Muslim; 605)

  • Keluar masjid setelah azan dikumandangkan juga boleh bagi yang menjadi imam di masjid lain,

untuk menyampaikan pelajaran atau ceramah, karena ini adalah uzur syar’i, termasuk dalam keperluan-keperluan yang dikecualikan secara nash.

  • Diriwayatkan dari Utsman bin Affan a, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barang siapa yang kedatangan azan di masjid kemudian keluar untuk suatu keperluan tanpa berkeinginan untuk kembali, dia orang munafik’.” (HR. Ibnu Majah, I/123 disahihkan Albani dalam Shahîh At-Targhîb, I/179)

  • Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib, Nabi nbersabda,

“Tidaklah ada seorang pun keluar dari masjid setelah azan, melainkan orang munafik, selain orang yang keluar karena suatu keperluan, dan ia berkeinginan untuk kembali.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Marâsîl,hal: 82, disahihkan Al-Albani dalam Shahîh At-Targhîb; I/179)

Artinya, perbuatan seperti itu adalah perbuatan orang munafik, karena orang mukmin sejati tidaklah seperti itu. Dengan demikian, nifaq di sini adalah nifaq amali (berhubungan dengan amalan tidak menyebabkan kafir), bukan nifaq i’tiqadi (berkaitan dengan aqidah yang bisa menyebabkan kafir).

Pahala berada di masjid dan shalat di masjid

Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh muslim, bagi laki-laki hukum shalat berjamaah di masjid merupakan wajib namun bagi kalangan muslimah, shalat di rumah lebih utama. Namun saat ini banyak kaum lelaki yang tidak pernah melangkahkan kakinya untuk shalat berjamaah di masjid.

Padahal banya sekali keutamaan dan manfaat ketika shalat berjamaah di masjid. ini dia Pahala dan Keutamaan Shalat Berjamaah di masjid, semoga menjadi semangat agar tidak meninggalkan masjid setelah adzan.

  • Pahala melangkahkan kaki ke masjid
  • Pahala menunggu waktu shalat
  • Di do’akan para Malaikat
  • Mendapat naungan saat kiamat
  • Doa malaikat ketika di shaf terdepan
  • Subuh dan 119 pahala
  • Isya dan 59 pahala
  • Dzuhur, Ashar, Magrib dan 27 pahala

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi motivasi untuk selalu shalat di masjid dan menggapai ridha Allah agar mendapatkan kebahagiaan dan keberkahan di dunia dan di akherat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago