Hukum Keluar Masjid Setelah Adzan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sobat pembaca yang budiman… Jika seseorang berada di masjid, kemudian dikumandangkan adzan di masjid tersebut, maka ia tidak boleh keluar hingga shalat jama’ah selesai dan dianjurkan melakukan cara merapatkan shaf saat berjamaah. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

  • Dari Abu Asy Sya’tsa, ia berkata:

Ketika itu kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah.Kemudian muadzin pun beradzan. Ada seorang lelaki berdiri berjalan. Maka AbuHurairah tidak melepaskan pandangan terhadap lelaki tersebut hingga akhirnyalelaki tersebut keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orangini ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah) Shallallahu’alaihiWasallam’” (HR. Muslim no. 655).

Kemudian Abu Hurairahmengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami:“Jika kalian di masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kalian tidak bolehkeluar sampai menyelesaikan shalat.” (HR. Ahmad no. 10946, dishahihkan olehSyu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Al Musnad).

  • Sebagaimana juga hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu,Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

 “Barangsiapa yang mendapati adzan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 726, dishahikan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah sebagai keutamaan mencari ilmu).

  • At Tirmidzi rahimahullah jugameriwayatkan hadits Abu Hurairah ini dalam Sunan-nya, kemudian setelahmembawakan hadits beliau mengatakan:

 “Inilah yang diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang setelah mereka atau keutamaan sahabat Rasulullah. Yaitu seseorang tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur semisal untuk wudhu karena ia belum berwudhu, atau perkara yang memang harus dilakukan.” (Sunan At Tirmidzi no. 204).

 “Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah agar mendapat ilmu tentang keutamaan masjid dalam islam. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338).

  • Jika KeluarMasjid Setelah Adzan Untuk Shalat Di Masjid Lain

Bagaimana jika seorangberada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjidyang lain untuk shalat di sana? Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan:

 “Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan)ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuanyang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jikaia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapunjika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniatuntuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, makatidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104).

Namun Syaikh Muhammad binShalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal initidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untukshalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikutiperbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliaumengatakan:

 “Diharamkan keluar dari masjid setelah adzankecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkanbahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkanbisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat.

Maka menurut kami, jikaseseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakinibahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa.Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orangmemang keluar agar tidak ikutshalat.” (Liqa Baabil Maftuh, 9/38).

Hukum Keluar Masjid Setelah Adzan

Termasuk etika berada dimasjid adalah tidak keluar setelah azan dikumandangkan, kecuali jika ada uzur,karena keluar meninggalkan masjid artinya berpaling dari tujuan azandikumandangkan, yaitu diharuskan untuk datang dan hadir di masjid untukmelaksanakan shalat. Selain itu, agar keluar masjid tidak menjurus pada hal-halyang bisa mengganggu atau terlambat untuk shalat berjamaah.

  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila (seruan)shalat dikumandangkan, setan berlalu dengan mengeluarkan kentut, agar tidakmendengar seruan azan.” (HR.Al-Bukhari; 583 dan Muslim; 389)

  • Ibnu Baththal menuturkan,

“Larangan keluar masjidsetelah azan dikumandangkan, hampir sama dengan makna hadits di atas, yaituagar tidak menyerupai setan yang lari saat mendengarkan azan. Wallâhu a’lam.” (Syarh Shahîh Al-Bukhari, Ibnu Baththal,II/235, Fathul Bâry, II/87).

  • Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa, ia menuturkan,

“Suatu ketika kamiduduk di masjid bersama Abu Hurairah, kemudian muazin mengumandangkan azan danada seseorang yang lantas pergi meninggalkan masjid. Abu Hurairah menatap orangtersebut hingga ia keluar dari masjid, kemudian berkata, ‘Sungguh, orang itutelah mendurhakai Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam’,” (HR. Muslim dan lainnya. Baca A’lâmulMuwaqqi’în, III/160)

Riwayat ini secara hukummarfu’(sanadnya sampai hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bisadijadikan hujah, putusan taat atau maksiat untuk segala hal hanya berlakuberdasarkan nash pembuat syariat.

Seorang shahabat tidakbisa memastikan seperti itu, kecuali memang ia memiliki ilmunya, karena riwayatdari Abu Hurairah amenyebutkan, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda, “Tidaklah ada yang mendengar seruan azan di masjidku inikemudian keluar, kecuali untuk suatu keperluan, lalu tidak kembali lagi, selainorang munafik’,” (HR. Thabranidalam Al-Mu’jam Al-Awsath, IV/501-502)

  • Setelah menyebut hadits Abu Hurairah adi atas,At-Tirmidzi menyatakan,

“Inilah praktik ahlulilmi dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan setelahnya.Setelah azan dikumandangkan, jangan ada yang keluar meninggalkan masjid kecualijika ada uzur, misalnya untuk wudhu atau keperluan mendesak.” (Jâmi’ At-Tirmidzi, I/608)

  • Bagi yang keluar masjid untuk uzur syar’i,

seperti untuk wudhumisalnya, ada dalil yang membolehkah hal itu, seperti disebutkan dalam haditsAbu Hurairah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar masjid setelahiqamat shalat dikumandangkan dan setelah shaf-shaf lurus,

setelah beliau beradadi tempat shalat, kami menantikan beliau bertakbir, namun beliau berlalu danbilang, ‘Tetaplah berada di tempat kalian,’ Kami menunggu selang berapa lama,setelah itu beliau datang dengan rambut bercucuran air; beliau habis mandi’.”(HR. Al-Bukhari; 613) dan Muslim; 605)

  • Keluar masjid setelah azan dikumandangkan jugaboleh bagi yang menjadi imam di masjid lain,

untuk menyampaikanpelajaran atau ceramah, karena ini adalah uzur syar’i, termasuk dalamkeperluan-keperluan yang dikecualikan secara nash.

  • Diriwayatkan dari Utsman bin Affan a, iaberkata,

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barang siapa yang kedatangan azan di masjidkemudian keluar untuk suatu keperluan tanpa berkeinginan untuk kembali, diaorang munafik’.” (HR. Ibnu Majah,I/123 disahihkan Albani dalam Shahîh At-Targhîb, I/179)

  • Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib, Nabinbersabda,

“Tidaklah ada seorang punkeluar dari masjid setelah azan, melainkan orang munafik, selain orang yangkeluar karena suatu keperluan, dan ia berkeinginan untuk kembali.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Marâsîl,hal: 82,disahihkan Al-Albani dalam Shahîh At-Targhîb; I/179)

Artinya, perbuatan sepertiitu adalah perbuatan orang munafik, karena orang mukmin sejati tidaklah sepertiitu. Dengan demikian, nifaq di sini adalah nifaq amali (berhubungandengan amalan tidak menyebabkan kafir), bukan nifaq i’tiqadi (berkaitandengan aqidah yang bisa menyebabkan kafir).

Pahala berada di masjid dan shalat di masjid

Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh muslim, bagi laki-laki hukumshalat berjamaah di masjid merupakan wajib namun bagi kalangan muslimah, shalatdi rumah lebih utama. Namun saat ini banyak kaum lelaki yang tidak pernahmelangkahkan kakinya untuk shalat berjamaah di masjid.

Padahal banya sekali keutamaan dan manfaat ketika shalat berjamaah dimasjid. ini dia Pahala danKeutamaan Shalat Berjamaah di masjid, semoga menjadi semangat agar tidakmeninggalkan masjid setelah adzan.

  • Pahala melangkahkan kaki ke masjid
  • Pahala menunggu waktu shalat
  • Di do’akan para Malaikat
  • Mendapat naungan saat kiamat
  • Doa malaikat ketika di shaf terdepan
  • Subuh dan 119 pahala
  • Isya dan 59 pahala
  • Dzuhur, Ashar, Magrib dan 27 pahala

Demikian yang dapatdisampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadimotivasi untuk selalu shalat di masjid dan menggapai ridha Allah agarmendapatkan kebahagiaan dan keberkahan di dunia dan di akherat, sampai jumpa diartikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn