Hukum Menunda Nikah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah memiliki banyak keutamaan dan pahala yang Allah berikan dan memiliki dasar menikah. Lalu bagaimana hukum menunda nikah dalam islam? Dan apakah keutamaan keutamaan dari menikah segera atau tidak ditunda jika memang sudah memiliki kemampuan lahir batin? Berikut simak ulasannya.

Anjuran dan perintahuntuk menikah

  • Anjuran dan perintah untuk menikah dan mencapai tips hidup bahagia dalam islam bukan hanya dari Rasullah namun juga berasal dari perintah Allah Subhanahu wata’ala.

Dan didalamnya Allah telahmemberikan keterangan bahwasanya ketika seorang insan menikah Allah akanmemberikan kecukupan baginya. Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’alaberfirman:

“Dan nikahkanlah orang orangyang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (menikah) dari hambasahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika merekamiskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia Nya. Dan Allah Maha Luas(pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)

  • Tentang pernikahan dan sunnah sebelum akad nikah  yang merupakan suatu ikatan yang mampu melengkapi satu individu dengan individu lain, mencegah kemungkaran, dan kemaksiatan, telah tertuang pula dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

Dan orang orang yangberiman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung(penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yangma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, danmereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah(9) : 71)

  • Dalam hadits juga disebutkan tentang pernikahan, makna pernikahan dalam islam, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Nikah itu sunnahku,barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dariAisyah Radhiyallahu ‘anha)

  • Rasa kasih sayang yang hakiki atau kasih sayang dalam islam pada dasarnya hanya dapat dirasakan setelah hubungan kedua insan sah di hadapan Allah, dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan diantara tanda tandakekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benarterdapat tanda tanda bagi kaum yang berpikir. “ (QS. Ar Ruum (30): 21)

  • Selain dari kebahagiaan lahir dan batin yangdiperoleh dalam pernikahan, pernikahan juga merupakan ibadah, dalam suatuhadits dijelaskan bahwasanya:

“Shalat 2 rakaat yangdiamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yangdiamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Adiy dalam kitab AlKamil dari Abu Hurairah)

  • Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Seburuk buruk kalian,adalah yang tidak menikah, dan sehina hina mayat kalian, adalah yang tidakmenikah” (HR. Bukhari)

  • Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’alaberfirman:

“Dan kawinkanlah orang orangyang sendirian di antara kamu dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hambasahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuatmereka mampu dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi MahaMengetahui”. (QS. An Nur: 32)

  • Dalam hadits disebutkan, dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Tiga golongan; Allahpantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah untuk menjaga kehormatandirinya.” (Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050)

Hukum menunda nikah dalam islam

Karena menikah merupakanSunnah yang sangat dianjurkan, maka barang siapa yang sudah siap, dianjurkanuntuk segera melaksanakan pernikahan. Jika sudah memilih calon pasangan namunmenunda nunda pernikahan dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.

  • Bersegera menikah merupakan sebuah kewajiban

Seorang pemuda dan pemuditidak boleh menunda nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasihal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya,agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara ia terusmelanjutkan kuliahnya.

Begitu pula dengan pemudi yang diberikankecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun ia masihsekolah –baik iaberada dijenjang SMA atau perguruan tinggi  karena hal tersebut bukanlah penghalang.

  • Merupakan sebuah kewajiban untuk bersegera menikah bagi siapapun yangtelah memiliki kemampuan

Dan kuliah bukanlahpenghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun engkau memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklahmengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu ilmu yang bermanfaatbagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.

  • Didalam pernikahan terdapat mashlahat yang besar, terlebih lagi di zaman ini dan mengakhirkannyaakan menimbulkan banyakmadharat kepada para pemuda dan pemudi.

Oleh karena itu, semua pemuda dan pemudi wajibmenyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupikebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, makabersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihiwa Sallam dalam hadits shahih,

Wahai sekalian pemuda,apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangandan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasatersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Anjuran untuk tidak menunda nikah

Kata menikah sebenarnyaberasal dari kata dasar nikah. Sedangkan kata nikah sendiri berasal dari bahasaarab An nikaah yang artinya adh dhamm atau menghimpun. Di sini kata inikemudian artinya menjadi akad atau persetubuhan. Pernikahan dalam islam sendirimemiliki kedudukan yang cukup tinggi. Bahkan pernikahan pernah beberapa kalidisebutkan di dalam al qur’an.

Secara umum sendiri islammenganjurkan umat Nya untuk menikah. Anjuran menikah dalam islam ini sebandingdengan berbagai hal yang dapat diperoleh dari pernikahan. Islam menggambarkanpernikahan sebagai salah satu ladang untuk memperoleh pahala. 

  • Pernikahan adalah separuh agama

 Ini tersebut di dalam sabda Rasulullah SAWyang menyebutkan bahwa pernikahantermasuk menyempurnakan separuh agama. Jadi separuh agama yang telahdipenuhi dengan taqwa harus disempurnakan dengan pernikahan ini.  Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kedudukanpernikahan di dalam islam.

  • IslamTidak Menyukai Kehidupan Membujang

Memang ada yang kemudianmemilih untuk tidak menikah. Ini karena berbagai alasan yang mendasarinya.Namun, sejatinya dalam islam kehidupan membujang tidak disukai. BahkanRasulullah SAW pernah melarang hal ini dengan larangan yang keras.

Saat itu sahabatRasulullah mendatangi istri istri Rasulullah SAW untuk menanyakan terkaitibadah. Karena masing masing dari mereka ingin meningkatkan ibadahnya. Hinggasalah seorang berkata bahwa ingin berpuasa sepanjang tahun tanpa putus. Laluseseorang yang lain mengatakan ingin melakukan shalat malam seterusnya. Danjuga ada yang mengatakan ingin menjauhi wanita dan tidak menikah.

Saat mendengar hal itubeliau bersabda. “Menikah adalah sunnahku,Barang siapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan golonganku.Menikahlah kalian, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan seluruh umat. Barang siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), makamenikahlah. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karenapuasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”

Hal ini menunjukkanbagaimana Rasulullah menyikapi keinginan sahabat untuk membujang denganlarangan keras. Lalu menjadikan menikah sebagai bentuk sunnah yang dianjurkan.Sehingga dapat disimpulkan sendiri jika dalam islam kehidupan membujang tidakdi sarankan.

  • Kesimpulanhukum menunda nikah dalam islam

Lalu bagaimana tentanghukum nya dalam islam? Permasalahan tentang menunda menikah ini harus ditiliklebih lanjut. Ini berkaitan dengan apa yang mendasari penundaan pernikahantersebut. Jika seorang merasa sudah mampu untuk menikah maka disarankan untuksegera menikah.

Pada akhirnya dalam islampernikahan sebagai sarana penyempurna separuh ibadah tidak ditunda tunda.Apalagi jika dirasa sudah cukup matang untuk menikah. Hanya saja jika memangmenunda menikah karena suatu hal yang mendesak, islam akan memperbolehkan. Jikamemang belum mampu untuk menikah hendaknya melakukan puasa.

Ini menghindarkan kitadari dosa utamanya adalah dosa akibat syahwat. Menikah memang menjadi salahsatu langkah besar yang harus direncanakan dengan baik. Namun, alangkah lebihbaik jika menyegerakan menikah untuk menghindari dosa dan menjemput ibadah.

Hukum menunda pernikahandalam islam sendiri tidak dosa. Hanya saja islam tidak menyukai hal itu,apalagi jika banyak berpotensi menjadi dosa. Islam menyarankan untukmenyegerakan menikah. Namun, bagi anda yang belum mampu hendaknya berpuasauntuk menghindari dosa.

Nah sobat, itulah hukummengenai menunda nikah dalam islam dimana menikah memang sunnah Rasul dan akanmenjadi pelengkap sebagai umat islam, segeralah menikah jika memang sudahwaktunya, tak perlu takut akan rezeki dsb sebab jika mekah dengan niat karenaAllah maka Allah akan mencukupkan segalanya.

Demikian yang dapatpenulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn