Hukum mengubur dua jenazah dalam sayu liang lahat pada prinsipnya terlarang. Karena tidak sesuai dengan cara penguburan islam.
Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya ketiadaan lahan atau mayit yang sangat banyak dan mungkin tidak di urus satu persatu.
Sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Umar Al-Jawi rahimahullah berkata:
وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة
“Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al-Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. (Nihayatu az Zain, 1/163)Dalam Hasyiyah Al-Jamal 2/203).
Menguburkan mayat adalah satu dari empat hal yang wajib dilakukan di samping memandikan jenazah, menshalati dan mengafani. Pada proses penguburan jenazah sebetulnya banyak hal yang terkait dengannya.
Seperti peletakan jenazah, doa-doa talqin, kedalaman liang kubur dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini secara khusus saya akan membahas terkait hukum mengubur la nih dari satu jenazah atau disebut dengan satu liang lahat.
Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:
المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد
Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Syeikh Sulaiman Al-Jamal rahimahullah menerangkan:
أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا
“Adapun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu’tamad (pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur haram secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yg sesama jenis atau tidak.”
Jika tujuannya ingin memuliakan orang tua justru wasiat tersebut tidak perlu di penuhi. Sebab tidak semua wasiat dapat di penuhi.
adi biasanya sebagian orang latah untuk mengucapkan makan dilihat terlebih dahuku apakah wasiat sesuai dengan syariat islam atau masih dalam keadaan mubah untuk dilakukan.
Larangan ini, baik yang mengatakan haram atau makruh, telah final dan disepakati. Imam Ibnu al Haj rahimahullah berkata:
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَوْضِعَ الَّذِي يُدْفَنُ فِيهِ الْمُسْلِمُ : وَقْفٌ عَلَيْهِ ، مَا دَامَ شَيْءٌ مِنْهُ مَوْجُودًا فِيهِ ، حَتَّى يَفْنَى ، فَإِنْ فَنِيَ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ دَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ ، فَإِنْ بَقِيَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عِظَامِهِ فَالْحُرْمَةُ بَاقِيَةٌ لِجَمِيعِهِ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْفَرَ عَنْهُ ، وَلَا يُدْفَنَ مَعَهُ غَيْرُهُ ، وَلَا يُكْشَفَ عَنْهُ اتفاق
Para ulama sepakat bahwa tempat dikuburkannya seorang muslim adalah tempatnya yang terakhir, selama masih ada bagian dari tubuhnya maka dia masih di situ, sampai dia fana (lenyap), jika mayat itu sudah tidak ada maka saat itu boleh bagi mayat lain di kubur di situ. Seandainya ada sisa tulangnya maka semua itu tetap dihormati, tidak boleh menggalinya dan menguburkan mayat lain bersamanya, dan tidak boleh dibongkar berdasarkan kesepakatan ulama. (Al Madkhal, Hal. 18).
Namun, jika kondisinya darurat, jumlah mayat sangat banyak dan tidak tertangani satu persatu, maka tidak apa-apa mereka dikubur satu lubang. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. sendiri terhadap mayat para sahabat saat perang Uhud.
Namun jika pada satu peristiwa jika sudah terjadi dan dimakamkan pada satu kubur,perbanyak mengucapkan istighfar. Hal itu terjadi karena ketidak tahan dan diharapkan kedepannya lebih waspada lagi dan Berhati-hati.
Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu Beliau bersabda:
“Siapa di antara mereka yang lebih banyak hapal al-Qur’an”, jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad. (HR Al-Bukhari No. 1343)
Dari Hisyam bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
احْفِرُو، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
“Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur’an.
“Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri rahimahullah berkata tentang hadits ini:
“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur jika ada kebutuhan, sebagaimana realita dalam hadits ini. Tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad.
Lalu bagaimana bila satu liang kubur terdapat lebih dari satu jenazah berlainan jenis? Tentu saja haram kesimpulannya ini bisa ditarik dari beberapa penjelasan diatas. Hilang yang sejenis saja di makhruhkan dan diharamkan apalagi berlawanan jenis.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…