Hukum mengubur dua jenazah dalam sayu liang lahat pada prinsipnya terlarang. Karena tidak sesuai dengan cara penguburan islam. Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya ketiadaan lahan atau mayit yang sangat banyak dan mungkin tidak di urus satu persatu. Sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Umar Al-Jawi rahimahullah berkata: وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ […]