Hukum mengubur dua jenazah dalam sayu liang lahat pada prinsipnya terlarang. Karena tidak sesuai dengan cara penguburan islam. Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya ketiadaan lahan…
Tag:
Hukum mengubur dua jenazah dalam sayu liang lahat pada prinsipnya terlarang. Karena tidak sesuai dengan cara penguburan islam. Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya ketiadaan lahan…