Saat menstruasi, mungkin kamu pernah mendengar beberapa larangan saat haid. Dalam islam juga mengatur apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan saat sedang masa haid. Menstruasi atau haid adalah hal yang lumrah dialami oleh tubuh wanita setiap bulannya. Hal ini karena ketika sel telur wanita tidak dibuahi, akan luruh dengan sendirinya berupa darah kotor lewat proses menstruasi.
Seiring dengan berjalannya proses haid, terjadi macam-macam perubahan hormon pada tubuh wanita. Kebanyakan wanita akan merasakan rasa nyeri di sekujur tubuh, mood swing, nafsu makan yang lebih, bahkan nafsu untuk berhubungan badan lebih tinggi.
Hal inilah yang kemudian membuat wanita untuk belajar mengontrol dirinya agar tidak terbawa dengan perubahan hormonal tersebut. Seperti keinginan untuk menonton film dewasa saat haid. Perlu diketahui bahwa dalam islam ada cara berhenti menonton film dewasa saat haid.
Seorang wanita yang sedang dalam masa haid, lalu ia menonton video dewasa hukumnya adalah haram. Karena sedari awal islam telah melarang umatnya untuk menonton sesuatu yang memperlihatkan aurat seseorang.
Lalu bagaimana seorang wanita yang sedang dalam masa haid, sadar ingin bertaubat namun sedang dalam masa haid? Taubat memiliki makna kembali, maksudnya kembali ke jalan yang Allah ridhai.
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim adalah taubat yang jujur, yang didasari atas tekad yang kuat, yang menghapus kejelekan-kejelekan di masa silam, yang menghimpun dan mengentaskan pelakunya dari kehinaan.
Istilah taubat nasuha diambil dari firman Allah berikut:
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Taubat nasuha apabila kita terlanjur melihat sesuatu yang dilarang agama adalah kewajiban. Allah akan menerima setiap kesalahan manusia, asalkan manusia tersebut benar-benar melakukan pertaubatan yang sungguh-sungguh, yaitu menyesali perbuatan yang ia lakukan dan kembali ke jalan yang benar.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا.
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membuka tanganNya di waktu malam untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tanganNya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat” (HR. Muslim)
Sebagai manusia, tentu kita tidak akan lepas dari kesalahan. Oleh karenanya Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّبُوْنَ. رَوَاهُ التِّرْمـِذِيُّ
Setiap anak adam (manusia) berbuat kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat. (HR. Tirmidzi).
Jika kita terlanjur berbuat salah, dalam konteks menonton video dewasa, banyak-banyak beristighfar dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Karena ajal manusia bisa datang kapan saja, baik seseorang dalam kondisi haid, maupun dalam kondisi suci.
Sebagaimana yang disebutkan dalam buku yang disusun Hamka (2020:281) yang berjudul Tafsir al-Azhar Jilid 5: Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi.
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa kegiatan mendekati zina adalah dengan menonton film, melihat gambar dan majalah porno. Kegiatan tersebut perlu dihindari dalam islam. Penjelasan ini juga dijelaskan pada Surat An Nur ayat 30 sebagai berikut :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Qs. An Nur: 30)
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Menonton video zina atau Film Dewasa Saat Haid hukumnya adalah haram karena lebih banyak mendatangkan keburukan dibandingkan kebaikannya.
Dengan menonton film dewasa, kita melihat aurat orang lain, dan kita tidak menundukkan pandangan dari sesuatu yang seharusya kita tidak boleh kita lihat. Jika kita berhasil untuk menghindari tontonan yang berisi adegan syur tersebut, kita termasuk orang yang beruntung.
Dalam buku yang ditulis Haya binti Mubarak Al-Barik (2020:152) berjudul Ensiklopedi Wanita Muslimah menuliskan bahwa Adab Interaksi Antar Lawan Jenis dalam Islam menundukkan pandangan dapat mengosongkan hati dari macam-macam kemaksiatan serta menyelamatkan kita dari hawa nafsu, dan membentengi diri kita dari pintu syetan.
Dengan mengetahui bagaimana hukum menonton film dewasa saat haid. Kita tetap harus berhati hati dan memilih jenis tontonan yang positif agar tidak terjerumus pada kerugian yang besar untuk diri kita sendiri.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…